27.6 C
Jakarta
Saturday, June 7, 2025

Hore! Subsidi Upah Diperpanjang Hingga Kuartal Pertama 2021

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Presiden Joko Widodo memastikan
melanjutkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5
juta hingga tahun depan. Tidak hanya ini pemerintah juga memastikan tiga
program bantuan sosial lainnya diperpanjang.

Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan BSU sebesar Rp600 ribu per bulan
untuk pekerja dilanjutkan pada kuartal I 2021. Program dilanjutkan demi meningkatkan
daya beli masyarakat.

“Bantuan untuk subsidi gaji akan
dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” katanya usai Sidang Kabinet
Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan
Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, Senin (7/9).

Menurut Ketua Komite Penanganan
COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, BSU menjadi salah satu program
prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada
tahun depan.

“Pemerintah mempertimbangkan
melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat
pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi
COVID-19,” ungkapnya.

Selain BSU, lanjut Airlangga, ada
tiga program lain yang akan dilanjutkan hingga tahun depan.

“Tiga program itu adalah bansos
tunai presiden terkait UMKM, kartu prakerja, dan bansos tunai dalam bentuk PKH
dan sembako,” katanya.

Ia menambahkan program-program
ini diharapkan akan menjaga daya beli masyarakat dalam situasi pandemi
COVID-19.

“Terkait program-program yang
berjalan dari PEN adalah program PKH, sembako baik Jabodetabek maupun tunai di
non-Jabodetabek, kartu prakerja, diskon listrik, logistik, BLT desa, investasi
koperasi melalui LPDB KUMKM, dan bantuan pelaku usaha mikro BPUM,” katanya.

Baca Juga :  Mendikbud Hapus UN, Pengamat: Langkah Cepat yang Patut Diapresiasi

Terpisah, dalam keterangan
tertulisnya Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, mengatakan dalam pencairan
tahap 2 ditemui 1,6 juta rekening pekerja penerima BSU bermasalah atau tidak
valid. Sehingga nomor tersebut dikembalikan ke perusahaan untuk dilakukan
perbaikan.

Pemerintah menargetkan pada tahap
dua bisa menyalurkan BSU terhadap 3 juta rekening penerima. Karenanya
pengumpulan data nomor rekening penerima upah pun akan diperpanjang hingga 15
September 2020.

“Kami terus mendorong perusahaan
atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang
memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15
September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian
data yang dikonfirmasi ulang,” ujarnya.

Di sisi lain, Agus mengimbau
kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan
hingga pencurian data.

“Kami mendapati ada upaya
pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang
mengatasnamakan BPJamsostek. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak
berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” imbuhnya.

Masyarakat juga dapat mengakses
akun media sosial resmi BP JAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram,
@bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook di
mana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus terverifikasi.

“Kami sangat mengharapkan
kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon
penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para
pekerja peserta JAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia
kembali normal,” katanya.

Sementara berdasarkan data
Kementerian Ketenagakerjaan, untuk jumlah penerima BSU tahap pertama
tersalurkan kepada 2.310.974 pekerja. Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen
dari total penerima BSU tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.

Baca Juga :  PKPU Tak Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada, PPP Anggap Sudah Tepat

“Pada penyaluran subsidi
gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659
rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367
penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menurut Menaker Ida, penyebab
subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan karena adanya duplikasi rekening,
rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah
dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Karena itu dia meminta kepada
BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan
untuk menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Pada tahun ini, bantuan subsidi
gaji sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan, dengan target
penerima 15,7 juta jiwa pekerja.

Syarat pekerja yang berhak
memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta
per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja
tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk
Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan
memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap itu diatur dalam
Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan
Dampak COVID-19.

Tahapan subsidi gaji yang
disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin
sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Presiden Joko Widodo memastikan
melanjutkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5
juta hingga tahun depan. Tidak hanya ini pemerintah juga memastikan tiga
program bantuan sosial lainnya diperpanjang.

Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan BSU sebesar Rp600 ribu per bulan
untuk pekerja dilanjutkan pada kuartal I 2021. Program dilanjutkan demi meningkatkan
daya beli masyarakat.

“Bantuan untuk subsidi gaji akan
dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” katanya usai Sidang Kabinet
Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan
Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, Senin (7/9).

Menurut Ketua Komite Penanganan
COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, BSU menjadi salah satu program
prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada
tahun depan.

“Pemerintah mempertimbangkan
melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat
pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi
COVID-19,” ungkapnya.

Selain BSU, lanjut Airlangga, ada
tiga program lain yang akan dilanjutkan hingga tahun depan.

“Tiga program itu adalah bansos
tunai presiden terkait UMKM, kartu prakerja, dan bansos tunai dalam bentuk PKH
dan sembako,” katanya.

Ia menambahkan program-program
ini diharapkan akan menjaga daya beli masyarakat dalam situasi pandemi
COVID-19.

“Terkait program-program yang
berjalan dari PEN adalah program PKH, sembako baik Jabodetabek maupun tunai di
non-Jabodetabek, kartu prakerja, diskon listrik, logistik, BLT desa, investasi
koperasi melalui LPDB KUMKM, dan bantuan pelaku usaha mikro BPUM,” katanya.

Baca Juga :  Mendikbud Hapus UN, Pengamat: Langkah Cepat yang Patut Diapresiasi

Terpisah, dalam keterangan
tertulisnya Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, mengatakan dalam pencairan
tahap 2 ditemui 1,6 juta rekening pekerja penerima BSU bermasalah atau tidak
valid. Sehingga nomor tersebut dikembalikan ke perusahaan untuk dilakukan
perbaikan.

Pemerintah menargetkan pada tahap
dua bisa menyalurkan BSU terhadap 3 juta rekening penerima. Karenanya
pengumpulan data nomor rekening penerima upah pun akan diperpanjang hingga 15
September 2020.

“Kami terus mendorong perusahaan
atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang
memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15
September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian
data yang dikonfirmasi ulang,” ujarnya.

Di sisi lain, Agus mengimbau
kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan
hingga pencurian data.

“Kami mendapati ada upaya
pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang
mengatasnamakan BPJamsostek. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak
berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” imbuhnya.

Masyarakat juga dapat mengakses
akun media sosial resmi BP JAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram,
@bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook di
mana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus terverifikasi.

“Kami sangat mengharapkan
kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon
penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para
pekerja peserta JAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia
kembali normal,” katanya.

Sementara berdasarkan data
Kementerian Ketenagakerjaan, untuk jumlah penerima BSU tahap pertama
tersalurkan kepada 2.310.974 pekerja. Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen
dari total penerima BSU tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.

Baca Juga :  PKPU Tak Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada, PPP Anggap Sudah Tepat

“Pada penyaluran subsidi
gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659
rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367
penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menurut Menaker Ida, penyebab
subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan karena adanya duplikasi rekening,
rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah
dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Karena itu dia meminta kepada
BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan
untuk menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Pada tahun ini, bantuan subsidi
gaji sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan, dengan target
penerima 15,7 juta jiwa pekerja.

Syarat pekerja yang berhak
memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta
per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja
tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk
Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan
memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap itu diatur dalam
Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan
Dampak COVID-19.

Tahapan subsidi gaji yang
disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin
sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Terpopuler

Artikel Terbaru