27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

KPK Tunggu LHKPN Calon Kepala Daerah

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon
kepala daerah (Cakada) yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah
(pilkada) serentak 2020. Hal ini sebagai persyaratan pencalonan sesuai
peraturan perundang-undangan.

KPK mengimbau kepada bakal calon
(balon) kepala daerah mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Khususnya
bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama
kali melaporkan hartanya.  Mereka
termasuk dalam kategori wajib lapor khusus.

Plt Juru Bicara KPK Bidang
Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda Terima atas penyampaian
LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota.

“Terkait kewajiban penyampaian
LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk
teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan,
Yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret
2020,” ujar Ipi di Jakarta, Senin (31/8).

Baca Juga :  Ketua PPP Kalteng Ditentukan DPP, Ini Kandidat Kuatnya

Untuk mendukung kelancaran
proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan
masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon. “Tentu sebagaimana
diatur dalam peraturan KPU yang berlaku. Hal ini untuk memastikan balon
memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi atau melengkapi kekurangan,”
terangnya.

KPK, lanjutnya, akan melakukan
verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima. Apabila LHKPN dinyatakan
lengkap, KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan.

“Namun, bila tidak lengkap, KPK
akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus
diperbaiki atau dilengkapi,” ucapnya.

Perbaikan LHKPN dilakukan paling
lambat 14 hari kalender. Ini terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut
oleh Balon. Apabila dalam rentang waktu yang diberikan, Balon tidak memenuhi
kewajiban memperbaiki LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan
catatan hasil verifikasi tidak lengkap.

Ipi menambahkan tanda terima
LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode
QR. “Ini sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh
KPK,” urainya.

Baca Juga :  Evan Rahman Wakil Ketua Dewan Termuda se Kalteng

Terpisah, Wakil Ketua MPR RI
Jazilul Fawaid meminta tahapan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol
kesehatan yang ketat.

“Calon kepala daerah dan tim
suksesnya. Tidak hanya berkampanye atas program-programnya. Namun juga terus
mengingatkan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan
menjalankan kehidupan yang sehat,” jelas Jazilul.

Dia mengatakan calon kepala
daerah juga harus mendorong masyarakat untuk terus menjalankan protokol
kesehatan. Sehingga semuanya tetap sehat sampai setelah pelaksanaan Pilkada dan
seterusnya.

Saat ini, tahapan Pilkada sudah
mulai masuk pendaftaran calon kepala daerah. Mulai dari kabupaten, kota, hingga
provinsi. Namun politisi PKB itu khawatir dengan semakin tingginya angka
penularan COVID-19, seperti munculnya klaster baru.

“Akibat yang demikian di beberapa
kota dan daerah melakukan kembali pengetatan aktivitas masyarakat,” terangnya.

Apabila penularan COVID-19 masih
tinggi, dia khawatir pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020, angkanya belum
turun. Karena itu, dia menilai pilkada yang digelar di tengah pandemi perlu
kajian lebih komprehensif. Tujuannya untuk dapat memastikan pelaksanaannya pada
9 Desember.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon
kepala daerah (Cakada) yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah
(pilkada) serentak 2020. Hal ini sebagai persyaratan pencalonan sesuai
peraturan perundang-undangan.

KPK mengimbau kepada bakal calon
(balon) kepala daerah mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Khususnya
bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama
kali melaporkan hartanya.  Mereka
termasuk dalam kategori wajib lapor khusus.

Plt Juru Bicara KPK Bidang
Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda Terima atas penyampaian
LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota.

“Terkait kewajiban penyampaian
LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk
teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan,
Yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret
2020,” ujar Ipi di Jakarta, Senin (31/8).

Baca Juga :  Ketua PPP Kalteng Ditentukan DPP, Ini Kandidat Kuatnya

Untuk mendukung kelancaran
proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan
masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon. “Tentu sebagaimana
diatur dalam peraturan KPU yang berlaku. Hal ini untuk memastikan balon
memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi atau melengkapi kekurangan,”
terangnya.

KPK, lanjutnya, akan melakukan
verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima. Apabila LHKPN dinyatakan
lengkap, KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan.

“Namun, bila tidak lengkap, KPK
akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus
diperbaiki atau dilengkapi,” ucapnya.

Perbaikan LHKPN dilakukan paling
lambat 14 hari kalender. Ini terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut
oleh Balon. Apabila dalam rentang waktu yang diberikan, Balon tidak memenuhi
kewajiban memperbaiki LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan
catatan hasil verifikasi tidak lengkap.

Ipi menambahkan tanda terima
LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode
QR. “Ini sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh
KPK,” urainya.

Baca Juga :  Evan Rahman Wakil Ketua Dewan Termuda se Kalteng

Terpisah, Wakil Ketua MPR RI
Jazilul Fawaid meminta tahapan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol
kesehatan yang ketat.

“Calon kepala daerah dan tim
suksesnya. Tidak hanya berkampanye atas program-programnya. Namun juga terus
mengingatkan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan
menjalankan kehidupan yang sehat,” jelas Jazilul.

Dia mengatakan calon kepala
daerah juga harus mendorong masyarakat untuk terus menjalankan protokol
kesehatan. Sehingga semuanya tetap sehat sampai setelah pelaksanaan Pilkada dan
seterusnya.

Saat ini, tahapan Pilkada sudah
mulai masuk pendaftaran calon kepala daerah. Mulai dari kabupaten, kota, hingga
provinsi. Namun politisi PKB itu khawatir dengan semakin tingginya angka
penularan COVID-19, seperti munculnya klaster baru.

“Akibat yang demikian di beberapa
kota dan daerah melakukan kembali pengetatan aktivitas masyarakat,” terangnya.

Apabila penularan COVID-19 masih
tinggi, dia khawatir pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020, angkanya belum
turun. Karena itu, dia menilai pilkada yang digelar di tengah pandemi perlu
kajian lebih komprehensif. Tujuannya untuk dapat memastikan pelaksanaannya pada
9 Desember.

Terpopuler

Artikel Terbaru