PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Gubernur Kalteng H
Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Fahrizal Fitri menegaskan
bahwa penertiban aset, berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
“Hari ini
kita telah melakukan penandatanganan terkait dengan penertiban aset, baik aset
pemprov maupun aset kabupaten kota. Sehingga Kejaksaan selaku pengacara negara
dapat melakukan tindakan terkait dengan penertiban aset,” kata Fahrizal
Fitri di Aula Jaya Tingang (AJT), Kamis (27/8).
Dijelaskannya, saat
ini sudah ada MoU antara gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng,
selanjutnya MoU para bupati dan walikota bersama Kejaksaan Negeri masing-masing.
“Ini dalam
rangka untuk melakukan penertiban aset yang masih dikuasai oleh pihak yang
tidak berhak. Banyak aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat, keluarga
pejabat, pegawai pindahan dan lainnya,” katanya.
Pihaknya juga
telah berupaya untuk menyurati semuanya, terutama yang masih menguasai aset.
Hingga saat ini respon cukup baik, dimana sudah ada yang mulai mengembalikan
aset milik negara tersebut.
“Penyelesaian
dan penertiban aset ini, kami melakukan kerjasama dengan Kejaksaan dan Korsupga
KPK RI. Ini memiliki efek psikologis dan hampir separuh, terutama kendaraan
dinas sudah mulai dikembalikan,” lanjut sekda.
Hal ini
merupakan solusi penyelesaian permasalahan yang sebetulnya sudah berlangsung
lama. Pemerintah juga dilakukan penilaian supervisi oleh KPK sebagai
tindaklanjut dari rencana aksi Korsupgah, salah satunya adalah penertiban aset.
Dirinya berharap,
penertiban aset yang sedang berjalan ini dapat meningkatkan PAD. Misalnya ada
tanah, rumah, rumah dan bangunan yang masih dikuasai orang lain sehingga tidak
menghasilkan PAD.
“Kalau itu
rumah dinas atau bangunan lainnya digunakan, maka akan dikenakan tarif dan
tentunya akan berpotensi meningkatkan PAD yang digunakan untuk pembangunan
daerah secara merata,” lanjutnya.
Saat itu juga
dilakukan MoU antara PT Pertamina Persero bersama Pemprov Kalteng dan Pemkab Barito Timur, terkait
jalan angkutan yang berada di Bartim.
“Ini juga
ada dorongan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi bahwa aset tersebut merupakan milik
pertamina dan sudah diuji di pengadilan, juga tercatat di Kementrian
Keuangan,” tambahnya.
Sehingga aset
yang menjadi milik negara, harus sama-sama dijaga dan memberikan nilai tambah
bagi semua pihak. Pemerintah berharap agar Jika akan dioperasikan sebagai jalan
angkutan industri dan berbayar, maka harus ada kontribusi pendapatan bagi
pemerintah setempat.
“Kita
berharap aset milik pertamina juga dapat menunjang pembangunan di daerah, baik
Kalteng secara umum maupun Bartim khususnya,” jelas Sekda.
Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalteng Mukri menegaskan, bahwa pada saat itu pihaknya telah
menandatangani 561 Surat Kuasa Khusus (SKK).
Aset yang
dimaksud berupa rumah dinas dan lainnya. Strategi yang akan dilakukan adalah
awal melakukan sosialisasi kepada para pemegang aset yang memang tim
dikembalikan hingga saat ini.
“Sebelumnya kita akan menginventarisir. Jika tidak diindahkan,
maka kami
akan menelaah dan menyesuaikan dengan kondisi real yang terjadi di lapangan.
Jika ada permasalahan yang terjadi, maka akan ada langkah-langkah yang akan
ditempuh,†kata Mukri.
Disebutkan Mukri, ada aset pemerintah daerah yang
bermasalah, yaitu sebanyak 496 aset. Namun setelah dilakukan MoU dan koordinasi
yang berkelanjutan dan berkesinambungan, akhirnya terjadi pengembalian aset
secara sukarela berupa 35 kendaraan dinas.
Pada saat itu
dirinya juga mengimbau kepada pihak yang masih menguasai aset milik pemerintah
secara tidak sah, untuk segera mengembalikan. Sebab tidak nyaman memiliki sesuatu
yang bukan haknya.
“Jika belum
ada yang mengembalikan aset negara yang bukan miliknya, maka dikategorikan
tindakan korupsi dan menggelapkan milik negara. Sehingga tentunya akan ditindak
sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu
Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar mengatakan, bahwa sebagaimana tugas
dan fungsi KPK adalah untuk mendampingi daerah terkait 8 isu yang ada, salah
satunya adalah penertiban aset.
Kemudian
menimbulkan kesepakatan, maka KPK akan terus melakukan pemantauan terkait
dengan komitmen bersama yang dijalankan kedepan.
“Jika masih
ada masalah, maka kita siap membantu untuk diselesaikan sesuaikan dengan hukum dan aturan yang
berlaku,” tambahnya.
Terkait dengan
perizinan di Kalteng, KPK menegaskan untuk menghindari suap dan gratifikasi.
Hal ini yang menjadi salah satu program presiden untuk mempermudah perizinan,
tata kelola keuangan, reformasi birokrasi dan lainnya.
“Kami
selalu mewanti-wanti hal yang berhubungan dengan itu, karena dari kas yang banyak
sepanjang tahun, ternyata berkaitan dengan suap, perizinan dan swasta,”
tegasnya lagi.