SAMPIT,KALTENGPOS.CO–Pemkab
Kotawaringin Timur (Kotim) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan Surat
Kuasa Khusus (SKK) tentang pelaksanaan
tugas dan fungsi dalam penegakan hukum, pemulihan aset daerah dan perizinan
pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD). Kegiatan dilaksanakan di ruang Command Center
Dinas Komunikasi dan Informatika Kotim, Kamis (27/8).
Bupati Kotim, H Supian
Hadi, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, H Nur Aswan SH, melakukan penandatangan
bersama Kajari Sampit, Hartono MH. Penandatangan dilakukan setelah Sekda
Kalteng menandatangani MoU dan SKK secara daring melalui video conference.
Nur Aswan mengatakan,
dengan adanya SKK tersebut diharapkan dapat membantu Satuan Organisasi
Perangkat Daerah (SOPD) merealisasikan kegiatan di lapangan, sehingga dapat mempercepat
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotim.
“Surat Kuasa Khusus
yang ditandatangani menyangkut koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan
fungsi dalam penegakan hukum dan pemulihan aset daerah, serta perizinan dalam
rangka pengoptimalan PAD Kotim,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya
surat tersebut Kajari akan berdiri di depan dalam menyelematkan dan memulihkan
keuangan negara, dalam hal ini khususnya secara bersama-sama dengan Badan
Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) untuk menggenjot PAD dengan melakukan
negosiasi, mediasi hingga mengajukan gugatan ke pengadilan, serta menjaga
kewibawaan aparatur maupun kelembagaan di Pemkab.
â€Kami akan bersama-sama bekerja keras menggenjot
PAD. Dengan penandatanganan SKK menjadi langkah nyata dalam meningkatkan fungsi
dan peran masing-masing lembaga, serta memberikan kontribusi bagi pembangunan
nasional sesuai tugas dan fungsi,” pungkasnya.