29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Polres Kotim Bongkar Sindikat Pembuat KTP Palsu

SAMPIT, KALTENGPOS.CO – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim)
membungkar sendikat komplotan pembuat dokumen palsu, terbungkarnya sendikat
tersebut berawal dari kecurigaan polisi terhadap kartu keluarga serta KTP yang
dimilik salah satu peserta seleksi Bintara Polri di Polres Kotim pada Jumat
(21/8).

“Saat kami melakukan seleksi
bintara anggota kami curiga karena ada salah satu peserta seleksi kartu
keluarga ada yang janggal.dan setelah melakuakan koordinasi dengan pihak
Disdukcapil dan diperiksa akhirnya diketahui bahwa kartu keluarga itu diduga
kuat palsu. Maka dari situlah akhirnya terbongkar dan para pelaku kami
tangkap,” ujar Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (24/8)

Jakin mengatakan, ada tiga orang
yang ditangkap dalam pemalsuan dokumen kependudukan itu, Mereka adalah RY yang
bertugas mencari korban, FK sebagai pembuat dokumen palsu dan AF yang pemasok
bahan dokumen palsu kepada FK.

“Tersangka RY berkeliaran di
kantor Disdukcapil menjadi calo yang mencari calon korban.ia menawarkan jasa
pembuatan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, KTP elektronik, surat
keterangan catatan kepolisian, surat kehilangan dan lainnya, yang dijanjikan
selesai dalam waktu cepat,” ucap Jakin.

Baca Juga :  Antisipasi Pergerakan Terorisme, Personel Latihan Jibom

Menurutnya, para pelaku memasang
tarif setiap dokumen berbeda antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, dan para
pelaku mengatakan mempunyai jaringan orang dalam sehingga bisa membuat dokumen
kependudukan dalam waktu singkat dan tidak perlu harus antre.

“Setelah pelaku RY
mendapatkan korban, RY kemudian menghubungi FK untuk membuat dokumen palsu yang
diminta korban, tampa harus menunggu lama antri,” terang Jakin saat press
relis didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan
Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan

Dirinya juga mengatakan saat
anggota polres Kotim melakukan pengeledah di rumah FK di Jalan Kopi Selatan,
polisi menemukan barang bukti peralatan pembuat dokumen palsu. Lalu penyidik
kemudian mengembangkan kasus tersebut dan ternyata diketahui pembuatan dokumen
palsu itu melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Mentawa Baru
Ketapang berinisial AF.

“AF teryata yang memasok
bahan blanko dan lainnya sehingga FK bisa membuat dokumen palsu tersebut, saat
kami lakukan penggeledahan kami menemukan banyak belangko e-KTP diduga palsu,
dua printer, berbagai stempel palsu seperti bertuliskan sejumlah instansi,
polres kotim, SKCK, surat keterangan kehilangan, blanko ijazah, surat nikah dan
lainnya,” sampai Jakin.

Baca Juga :  Mantan Tim Sukses Ben Brahim Dihadirkan Bersama 6 Saksi Lainnya

Ia juga mengatakan komplotan ini
diduga sudah beraksi selama dua tahun. Saat ini pihak penyidik masih menelusuri
berapa banyak dokumen palsu yang mereka terbitkan dan siapa saja yang menjadi
korbannya, dan mereka dijerat dengan Pasal 96 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 ayat (1) dengan ancaman penjara
maksimal 10 tahun.

“Saya juga mengimbau kepada
warga masyarakat Kabupaten Kotim kalau ada merasa pernah mengurus melalui calo,
maka diharapakan bisa datang langsung ke Disdukcapil untuk memastikan apakah
dokumen kependudukan saudara palsu atau tidak, dan saya juga meminta masyarakat
jangan percaya terhadap calo, urus dokumen sendiri melalui jalur yang sesuai
aturan,” himbaunya.

SAMPIT, KALTENGPOS.CO – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim)
membungkar sendikat komplotan pembuat dokumen palsu, terbungkarnya sendikat
tersebut berawal dari kecurigaan polisi terhadap kartu keluarga serta KTP yang
dimilik salah satu peserta seleksi Bintara Polri di Polres Kotim pada Jumat
(21/8).

“Saat kami melakukan seleksi
bintara anggota kami curiga karena ada salah satu peserta seleksi kartu
keluarga ada yang janggal.dan setelah melakuakan koordinasi dengan pihak
Disdukcapil dan diperiksa akhirnya diketahui bahwa kartu keluarga itu diduga
kuat palsu. Maka dari situlah akhirnya terbongkar dan para pelaku kami
tangkap,” ujar Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (24/8)

Jakin mengatakan, ada tiga orang
yang ditangkap dalam pemalsuan dokumen kependudukan itu, Mereka adalah RY yang
bertugas mencari korban, FK sebagai pembuat dokumen palsu dan AF yang pemasok
bahan dokumen palsu kepada FK.

“Tersangka RY berkeliaran di
kantor Disdukcapil menjadi calo yang mencari calon korban.ia menawarkan jasa
pembuatan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, KTP elektronik, surat
keterangan catatan kepolisian, surat kehilangan dan lainnya, yang dijanjikan
selesai dalam waktu cepat,” ucap Jakin.

Baca Juga :  Antisipasi Pergerakan Terorisme, Personel Latihan Jibom

Menurutnya, para pelaku memasang
tarif setiap dokumen berbeda antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, dan para
pelaku mengatakan mempunyai jaringan orang dalam sehingga bisa membuat dokumen
kependudukan dalam waktu singkat dan tidak perlu harus antre.

“Setelah pelaku RY
mendapatkan korban, RY kemudian menghubungi FK untuk membuat dokumen palsu yang
diminta korban, tampa harus menunggu lama antri,” terang Jakin saat press
relis didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan
Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan

Dirinya juga mengatakan saat
anggota polres Kotim melakukan pengeledah di rumah FK di Jalan Kopi Selatan,
polisi menemukan barang bukti peralatan pembuat dokumen palsu. Lalu penyidik
kemudian mengembangkan kasus tersebut dan ternyata diketahui pembuatan dokumen
palsu itu melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Mentawa Baru
Ketapang berinisial AF.

“AF teryata yang memasok
bahan blanko dan lainnya sehingga FK bisa membuat dokumen palsu tersebut, saat
kami lakukan penggeledahan kami menemukan banyak belangko e-KTP diduga palsu,
dua printer, berbagai stempel palsu seperti bertuliskan sejumlah instansi,
polres kotim, SKCK, surat keterangan kehilangan, blanko ijazah, surat nikah dan
lainnya,” sampai Jakin.

Baca Juga :  Mantan Tim Sukses Ben Brahim Dihadirkan Bersama 6 Saksi Lainnya

Ia juga mengatakan komplotan ini
diduga sudah beraksi selama dua tahun. Saat ini pihak penyidik masih menelusuri
berapa banyak dokumen palsu yang mereka terbitkan dan siapa saja yang menjadi
korbannya, dan mereka dijerat dengan Pasal 96 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 ayat (1) dengan ancaman penjara
maksimal 10 tahun.

“Saya juga mengimbau kepada
warga masyarakat Kabupaten Kotim kalau ada merasa pernah mengurus melalui calo,
maka diharapakan bisa datang langsung ke Disdukcapil untuk memastikan apakah
dokumen kependudukan saudara palsu atau tidak, dan saya juga meminta masyarakat
jangan percaya terhadap calo, urus dokumen sendiri melalui jalur yang sesuai
aturan,” himbaunya.

Terpopuler

Artikel Terbaru