33.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Konsisten Terapkan GCG, PLN Raih Sertifikasi Anti-Manajemen Penyuapan

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – PT PLN bersama anak usahanya, Pembangkitan
Jawa Bali (PJB) dan Indonesia Power (IP) secara konsisten menerapkan Good
Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut
dibuktikan melalui raihan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
SNI ISO 37001:2016.

PLN memiliki lebih dari 54.000
pegawai dan aset mencapai Rp1.570 triliun tersebar di seluruh pelosok tanah
air. Dengan cakupan bisnis dari pembangkitan di sisi hulu hingga ke layanan
pelanggan di sisi hilir.

Penerapan SMAP dan SNI ISO
37001:2016 ini memberikan panduan bagi PLN untuk mengimplementasikan dan terus
meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi,
mencegah dan mendeteksi penyuapan.

“Penerapan SNI ISO 37001:2016 ini
juga bagian dari transformasi kami. Ini akan berdampak pada proses bisnis
melaju semakin cepat dan efisien, menjadi lebih transparan, akuntabel dan
bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan,” tutur
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

Baca Juga :  DPC Minta PDIP Usung Kader Murni di Pilgub Kalteng dan Pilbup Kotim

Dia mengungkapkan, sertifikasi
tersebut juga menjadi wujud nyata dukungan PLN bersama anak usahanya terhadap
upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN
tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan
Pengawasan Intern.

“Sertifikasi ini memperkuat
pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya
seperti seperti pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya
Whistleblowing System juga Pengendalian Gratifikasi,” tandas Zulkifli.

Komisaris Utama PLN, Amien
Sunaryadi menegaskan PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero
tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan
perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.

“Sebagai BUMN, kami menjalankan
usaha di atas nilai integritas. Berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s
yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No
Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No
Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality
(tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan),” terang Amien
Sunaryadi.

Baca Juga :  Enggan Kencan Online karena Takut Ditipu

Untuk mendapatkan sertifikasi
ini, PLN telah melakukan Fraud Risk Assessment, termasuk mitigasinya. Acuan
identifikasi risiko ini dituangkan dalam Edaran Direksi No. 0009.E/Dir/2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment Di Lingkungan PT PLN
(Persero).

Selain itu, PLN juga telah
membangun sistem kepada seluruh karyawan untuk melaporlan potensi konflik
kepentingan atau gratifikasi melalui aplikasi Compliance Online System (COS)
setiap bulan.

Adapun sertikasi yang diperoleh
oleh PLN dan anak usahanya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TUV Nord
Indonesia untuk PLN, lembaga sertifikasi BSI Indonesia untuk PJB, dan lembaga
sertifikasi Mutuagung Lestari untuk IP.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – PT PLN bersama anak usahanya, Pembangkitan
Jawa Bali (PJB) dan Indonesia Power (IP) secara konsisten menerapkan Good
Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut
dibuktikan melalui raihan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
SNI ISO 37001:2016.

PLN memiliki lebih dari 54.000
pegawai dan aset mencapai Rp1.570 triliun tersebar di seluruh pelosok tanah
air. Dengan cakupan bisnis dari pembangkitan di sisi hulu hingga ke layanan
pelanggan di sisi hilir.

Penerapan SMAP dan SNI ISO
37001:2016 ini memberikan panduan bagi PLN untuk mengimplementasikan dan terus
meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi,
mencegah dan mendeteksi penyuapan.

“Penerapan SNI ISO 37001:2016 ini
juga bagian dari transformasi kami. Ini akan berdampak pada proses bisnis
melaju semakin cepat dan efisien, menjadi lebih transparan, akuntabel dan
bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan,” tutur
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

Baca Juga :  DPC Minta PDIP Usung Kader Murni di Pilgub Kalteng dan Pilbup Kotim

Dia mengungkapkan, sertifikasi
tersebut juga menjadi wujud nyata dukungan PLN bersama anak usahanya terhadap
upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN
tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan
Pengawasan Intern.

“Sertifikasi ini memperkuat
pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya
seperti seperti pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya
Whistleblowing System juga Pengendalian Gratifikasi,” tandas Zulkifli.

Komisaris Utama PLN, Amien
Sunaryadi menegaskan PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero
tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan
perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.

“Sebagai BUMN, kami menjalankan
usaha di atas nilai integritas. Berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s
yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No
Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No
Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality
(tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan),” terang Amien
Sunaryadi.

Baca Juga :  Enggan Kencan Online karena Takut Ditipu

Untuk mendapatkan sertifikasi
ini, PLN telah melakukan Fraud Risk Assessment, termasuk mitigasinya. Acuan
identifikasi risiko ini dituangkan dalam Edaran Direksi No. 0009.E/Dir/2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment Di Lingkungan PT PLN
(Persero).

Selain itu, PLN juga telah
membangun sistem kepada seluruh karyawan untuk melaporlan potensi konflik
kepentingan atau gratifikasi melalui aplikasi Compliance Online System (COS)
setiap bulan.

Adapun sertikasi yang diperoleh
oleh PLN dan anak usahanya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TUV Nord
Indonesia untuk PLN, lembaga sertifikasi BSI Indonesia untuk PJB, dan lembaga
sertifikasi Mutuagung Lestari untuk IP.

Terpopuler

Artikel Terbaru