TAMIANG LAYANG-Kepala
Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Benua Lima (Bali)
Kabupaten Bartim, berinisial PCS ditahan polisi. Pria berusia 45 tahun itu
ditetapkan tersangka dan diduga terlibat dalam praktik aborsi yang menyeret
bidan MOD (56) di Kelurahan Taniran dan pengguna jasa MIS (30), beberapa waktu
lalu.
Kapolres Bartim AKBP
Hafid Susilo Herlambang melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira
menyebutkan, PCS ditetapkan tersangka setelah pengembangan penyelidikan.
Bersangkutan merupakan kekasih MS dan dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Setelah lengkap
tiga alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan surat, PCS kami tetapkan
tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Bartim hari ini,” ucap
kasatreskrim dihubungi Kalteng Pos, Selasa (4/8)
Kasatreskrim menjelaskan,
kasus masih berkembang dan polisi masih melakukan pengembangan. Menurut dia,
terhadap praktik aborsi itu dimungkinkan ada tersangka baru.
“Kemungkinan ada
tersangka baru lagi tapi kita tunggu perkembangannya,” ujar kasatreskrim.
Sekadar informasi, Satreskrim Polres Bartim
berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oknum bidan di tempat
tinggalnya itu pada Selasa (17/3) lalu. Dua tersangka sebelumnya MHK dan MS
juga telah menjadi terdakwa di meja hijau Pengadilan Negeri Tamiang Layang.