25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Hari Raya Bertepan Hari Jumat, Masih Wajibkan Jumatan? Ini Pendapat Em

KALTENGPOS.CO – Hari ini memang momentum langka. Hari Raya Iduladha
10 Dzulhijjah 1441 H bertepatan dengan hari Jumat 31 Juli 2020 atau. Salat Iduladha
bertepatan dengan hari pelaksanaan Salat Jumat meski berbeda waktu pelaksanaan.

Apakah diperkenankan bagi Muslim
untuk tidak mengikuti Salat Jumat setelah menunaikan Salat Idul Adha?

Berikut disajikan pelbagai
pendapat ulama empat madzhab.

Ada perbedaan pendapat di
kalangan ulama Ahlussunnah waljamaah mengenai wajib atau tidaknya melaksanakan
Salat Jumat bagi umat Islam yang telah melaksanakan salat Id pada hari Jumat.

Perbedaan itu disebabkan adanya
hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa ketika hari raya jatuh pada
hari Jumat, Nabi SAW memberikan rukhshah
(keringanan) bagi mereka yang telah melaksanakan salat Id untuk tidak lagi
melakukan salat Jumat. Di antara hadits-haditsnya sebagai berikut.

Dari Iyas bin Abi Ramlah
al-Syami, ia berkata, “Saya menyaksikan Muawiyah bertanya kepada Zaied bin
Arqam, ‘apakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah SAW dua hari raya bertemu
dalam satu hari?’ Dia menjawab, ‘Ya’. Maka Muawiyah bertanya lagi, ‘bagaimana
beliau melakukannya?’ Ia menjawab, beliau melaksanakan salat Id, kemudian
memberikan keringanan untuk salat Jumat, beliau bersabda, barang siapa yang
ingin salat Jumat maka shalatlah.” (HR Ahmad, Abu Daud, al-Nasa`i, Ibnu Majah,
Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, dan Hakim).

Imam Hakim mengatakan dalam
kitabnya al-Mustadrak ‘ala alshahihain bahwa hadis ini sahih sanadnya, namun
tidak dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dan ada penguatnya yang sesuai
dengan syarat Muslim, dan hal itu disepakati oleh Imam al-Dzahabi. Dalam
kitabnya al-Majmu’, Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadisnya baik (jayyied).

Abu Hurairah ra meriwayatkan,
Rasulullah SAW bersabda, “Telah berkumpul dua hari raya pada hari kalian ini,
barang siapa yang ingin tidak salat Jumat maka salat Id sudah mencukupinya,
tetapi kami akan menggabungkannya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim). Hadis
dengan redaksi yang hampir sama juga diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu
Abbas.

Baca Juga :  Seberapa Aman Kopi untuk Anda? Begini Cara Ceknya

Karena adanya perbedaan pendapat
di kalangan ulama tentang kesahihan atau tidaknya hadis-hadis tersebut, sebagai
konsekuensinya mereka juga berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya salat
Jumat bagi yang telah melaksanakan salat Id pada hari Jumat tersebut.

Kalangan mazhab Hanafi dan Maliki
berpendapat, orang yang menghadiri Salat Id tetap tidak diberi keringanan untuk
meninggalkan Salat Jumat, karena dalil yang menunjukkan bahwa Salat Jumat itu
wajib bersifat umum setiap hari Jumat tanpa terkecuali dan keduanya merupakan
ibadah yang berdiri sendiri, Salat yang satu tidak bisa menggantikan yang
lainnya. Sedangkan hadis-hadis atau atsar yang menyebutkan tentang keringanan
itu tidak cukup kuat untuk mengkhususkan dalil-dalil yang bersifat umum.

Dalil yang bersifat umum tersebut
adalah firman Allah SWT. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.” (QS al-Jumu’ah [62]: 9).

Hal itu dikuatkan juga oleh hadis
Nabi SAW. Dari al-Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah SAW biasa membaca ‘sabbihisma rabbika al-a’la (surat
al-‘A’la) dan ‘hal ataka hadits
al-ghasyiyah’
(surat al-Ghasyiyah) pada waktu shalat dua hari raya dan
Salat Jumat. Dan, ia berkata, jika hari raya dan Jumat berkumpul pada satu
hari, Nabi SAW juga membaca kedua surat itu dalam kedua salat itu.” (HR
Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi
SAW tetap melaksanakan Salat Jumat meskipun telah melaksanakan salat Id
sebelumnya.

Ulama mazhab Syafi’i berpendapat
jika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka bagi kaum Muslimin yang berada jauh
dari tempat dilaksanakan Salat Id dan Salat Jumat itu seperti penduduk kampung
yang jauh dari masjid jami’, tempat pelaksanaan Salat Jumat, diberikan
keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan hanya melakukan
Salat Zhuhur di tempat mereka, karena hal itu khawatir menyulitkan bagi mereka.

Baca Juga :  Masjid Vs Pasar, Dilema Pandemi Corona (bagian 2)

Sedangkan bagi mereka yang berada
dekat dengan masjid atau tempat pelaksanaan salat Jumat, tetap wajib
melaksanakan Salat Jumat. Dan, hal itu sesuai dengan atsar yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Imam malik.

Dari Abu Ubaied bekas hamba
sahaya Ibnu Azhar, berkata Abu Ubaied, “Aku telah menyaksikan dua hari raya
bersama Utsman bin Affan, saat itu hari Jumat, beliau Salat sebelum khotbah
kemudian berkhotbah, lalu berkata, ‘Wahai manusia sesungguhnya ini adalah hari
yang berkumpul padanya dua hari raya, maka barang siapa yang ingin menunggu
Salat Jumat dari penduduk desa-desa, dia boleh menunggunya dan siapa yang ingin
kembali maka aku telah mengizinkannya’.” (HR Bukhari).

Sedangkan, kalangan ulama mazhab
Hambali berpendapat bahwa jika hari raya jatuh pada hari Jumat, barang siapa
yang telah melaksanakan salat Id dibolehkan baginya untuk tidak Salat Jumat dan
hanya menunaikan Salat Dzuhur kecuali bagi imam, ia harus tetap melaksanakan
Salat Jumat bersama mereka yang tidak sempat melaksanakan salat Id atau mereka
yang tetap ingin melaksanakan Salat Jumat meskipun sudah melaksanakan Salat Id,
kecuali kalau bilangan jamaah untuk melaksanakan Salat Jumat tidak mencukupi,
imam hanya melaksanakan salat Zhuhur.

Hal itu berdasarkan hadis-hadis
di atas yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan bagi mereka
yang telah melaksanakan salat Id, untuk tidak melaksanakan Salat Jumat jika
hari raya jatuh pada hari Jumat, meskipun Nabi SAW tetap melaksanakan Salat
Jumat.

Hal yang perlu diperhatikan
adalah bagi Muslimin yang tidak melaksanakan Salat Id yang jatuh pada hari
Jumat, ia wajib untuk melaksanakan Salat Jumat dan tidak termasuk kepada
mereka, yang mendapatkan keringanan untuk mengganti Salat Jumatnya dengan Salat
Dzuhur.

Demikian wallahu a’lam.

KALTENGPOS.CO – Hari ini memang momentum langka. Hari Raya Iduladha
10 Dzulhijjah 1441 H bertepatan dengan hari Jumat 31 Juli 2020 atau. Salat Iduladha
bertepatan dengan hari pelaksanaan Salat Jumat meski berbeda waktu pelaksanaan.

Apakah diperkenankan bagi Muslim
untuk tidak mengikuti Salat Jumat setelah menunaikan Salat Idul Adha?

Berikut disajikan pelbagai
pendapat ulama empat madzhab.

Ada perbedaan pendapat di
kalangan ulama Ahlussunnah waljamaah mengenai wajib atau tidaknya melaksanakan
Salat Jumat bagi umat Islam yang telah melaksanakan salat Id pada hari Jumat.

Perbedaan itu disebabkan adanya
hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa ketika hari raya jatuh pada
hari Jumat, Nabi SAW memberikan rukhshah
(keringanan) bagi mereka yang telah melaksanakan salat Id untuk tidak lagi
melakukan salat Jumat. Di antara hadits-haditsnya sebagai berikut.

Dari Iyas bin Abi Ramlah
al-Syami, ia berkata, “Saya menyaksikan Muawiyah bertanya kepada Zaied bin
Arqam, ‘apakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah SAW dua hari raya bertemu
dalam satu hari?’ Dia menjawab, ‘Ya’. Maka Muawiyah bertanya lagi, ‘bagaimana
beliau melakukannya?’ Ia menjawab, beliau melaksanakan salat Id, kemudian
memberikan keringanan untuk salat Jumat, beliau bersabda, barang siapa yang
ingin salat Jumat maka shalatlah.” (HR Ahmad, Abu Daud, al-Nasa`i, Ibnu Majah,
Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, dan Hakim).

Imam Hakim mengatakan dalam
kitabnya al-Mustadrak ‘ala alshahihain bahwa hadis ini sahih sanadnya, namun
tidak dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dan ada penguatnya yang sesuai
dengan syarat Muslim, dan hal itu disepakati oleh Imam al-Dzahabi. Dalam
kitabnya al-Majmu’, Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadisnya baik (jayyied).

Abu Hurairah ra meriwayatkan,
Rasulullah SAW bersabda, “Telah berkumpul dua hari raya pada hari kalian ini,
barang siapa yang ingin tidak salat Jumat maka salat Id sudah mencukupinya,
tetapi kami akan menggabungkannya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim). Hadis
dengan redaksi yang hampir sama juga diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu
Abbas.

Baca Juga :  Seberapa Aman Kopi untuk Anda? Begini Cara Ceknya

Karena adanya perbedaan pendapat
di kalangan ulama tentang kesahihan atau tidaknya hadis-hadis tersebut, sebagai
konsekuensinya mereka juga berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya salat
Jumat bagi yang telah melaksanakan salat Id pada hari Jumat tersebut.

Kalangan mazhab Hanafi dan Maliki
berpendapat, orang yang menghadiri Salat Id tetap tidak diberi keringanan untuk
meninggalkan Salat Jumat, karena dalil yang menunjukkan bahwa Salat Jumat itu
wajib bersifat umum setiap hari Jumat tanpa terkecuali dan keduanya merupakan
ibadah yang berdiri sendiri, Salat yang satu tidak bisa menggantikan yang
lainnya. Sedangkan hadis-hadis atau atsar yang menyebutkan tentang keringanan
itu tidak cukup kuat untuk mengkhususkan dalil-dalil yang bersifat umum.

Dalil yang bersifat umum tersebut
adalah firman Allah SWT. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.” (QS al-Jumu’ah [62]: 9).

Hal itu dikuatkan juga oleh hadis
Nabi SAW. Dari al-Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah SAW biasa membaca ‘sabbihisma rabbika al-a’la (surat
al-‘A’la) dan ‘hal ataka hadits
al-ghasyiyah’
(surat al-Ghasyiyah) pada waktu shalat dua hari raya dan
Salat Jumat. Dan, ia berkata, jika hari raya dan Jumat berkumpul pada satu
hari, Nabi SAW juga membaca kedua surat itu dalam kedua salat itu.” (HR
Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi
SAW tetap melaksanakan Salat Jumat meskipun telah melaksanakan salat Id
sebelumnya.

Ulama mazhab Syafi’i berpendapat
jika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka bagi kaum Muslimin yang berada jauh
dari tempat dilaksanakan Salat Id dan Salat Jumat itu seperti penduduk kampung
yang jauh dari masjid jami’, tempat pelaksanaan Salat Jumat, diberikan
keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan hanya melakukan
Salat Zhuhur di tempat mereka, karena hal itu khawatir menyulitkan bagi mereka.

Baca Juga :  Masjid Vs Pasar, Dilema Pandemi Corona (bagian 2)

Sedangkan bagi mereka yang berada
dekat dengan masjid atau tempat pelaksanaan salat Jumat, tetap wajib
melaksanakan Salat Jumat. Dan, hal itu sesuai dengan atsar yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Imam malik.

Dari Abu Ubaied bekas hamba
sahaya Ibnu Azhar, berkata Abu Ubaied, “Aku telah menyaksikan dua hari raya
bersama Utsman bin Affan, saat itu hari Jumat, beliau Salat sebelum khotbah
kemudian berkhotbah, lalu berkata, ‘Wahai manusia sesungguhnya ini adalah hari
yang berkumpul padanya dua hari raya, maka barang siapa yang ingin menunggu
Salat Jumat dari penduduk desa-desa, dia boleh menunggunya dan siapa yang ingin
kembali maka aku telah mengizinkannya’.” (HR Bukhari).

Sedangkan, kalangan ulama mazhab
Hambali berpendapat bahwa jika hari raya jatuh pada hari Jumat, barang siapa
yang telah melaksanakan salat Id dibolehkan baginya untuk tidak Salat Jumat dan
hanya menunaikan Salat Dzuhur kecuali bagi imam, ia harus tetap melaksanakan
Salat Jumat bersama mereka yang tidak sempat melaksanakan salat Id atau mereka
yang tetap ingin melaksanakan Salat Jumat meskipun sudah melaksanakan Salat Id,
kecuali kalau bilangan jamaah untuk melaksanakan Salat Jumat tidak mencukupi,
imam hanya melaksanakan salat Zhuhur.

Hal itu berdasarkan hadis-hadis
di atas yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan bagi mereka
yang telah melaksanakan salat Id, untuk tidak melaksanakan Salat Jumat jika
hari raya jatuh pada hari Jumat, meskipun Nabi SAW tetap melaksanakan Salat
Jumat.

Hal yang perlu diperhatikan
adalah bagi Muslimin yang tidak melaksanakan Salat Id yang jatuh pada hari
Jumat, ia wajib untuk melaksanakan Salat Jumat dan tidak termasuk kepada
mereka, yang mendapatkan keringanan untuk mengganti Salat Jumatnya dengan Salat
Dzuhur.

Demikian wallahu a’lam.

Terpopuler

Artikel Terbaru