MENTERI Sekretaris Negara
(Mensesneg) Pratiknoร mengimbau, agar seluruh lembaga negara dan
kementerian hingga pemerintah daerahร untuk memasang dan mengibarkan
bendera merah putih pada 1-31 Agustus 2020.ร Pemasangan bendera nasional
itu dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
รขโฌลMemasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul
serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,รขโฌย kata Pratikno dalam keterangannya,
Minggu (26/7).
Pratikno pun meminta, pelaksanaan kegiataan pemasangan bendera merah
putih tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
รขโฌลPelaksanaan hal-hal dimaksud agar memafuhi protokol kesehatan
penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,รขโฌย ujarnya.
Menurut Pratikno, upacara perayaan HUT RI ke-75 tetap akan dilaksanakan
di Istana Merdeka. Tetapi dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol
Covid-19.
รขโฌลUpacara 17 Agustus di Istana Negara dilaksanakan dengan khidmat, tetapi
dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di
situ, termasuk Paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas,รขโฌย ucap Pratikno.
Masyarakat dapat mengikuti jalannya upacara secara virtual. Dia
berharap, masyarakat tetap aktif berpartisipasi.
รขโฌลKita kenalkan sebuah tradisi baru nanti saat upacara, saat
dikumandangkan lagu Indonesia Raya, kami ajak masyarakat Indonesia untuk
menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat,รขโฌย tandas Pratikno.