29.6 C
Jakarta
Monday, June 23, 2025

Pemasangan Bendera Merah Putih Wajib Selama Bulan Agustus

MENTERI Sekretaris Negara
(Mensesneg) Pratiknoร‚ mengimbau, agar seluruh lembaga negara dan
kementerian hingga pemerintah daerahร‚ untuk memasang dan mengibarkan
bendera merah putih pada 1-31 Agustus 2020.ร‚ Pemasangan bendera nasional
itu dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

รขโ‚ฌล“Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul
serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,รขโ‚ฌย kata Pratikno dalam keterangannya,
Minggu (26/7).

Pratikno pun meminta, pelaksanaan kegiataan pemasangan bendera merah
putih tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

รขโ‚ฌล“Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar memafuhi protokol kesehatan
penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,รขโ‚ฌย ujarnya.

Menurut Pratikno, upacara perayaan HUT RI ke-75 tetap akan dilaksanakan
di Istana Merdeka. Tetapi dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol
Covid-19.

Baca Juga :  BKN Sebut 7 Insstansi Belum Masukan Formasi Penerimaan Termasuk Pemkab

รขโ‚ฌล“Upacara 17 Agustus di Istana Negara dilaksanakan dengan khidmat, tetapi
dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di
situ, termasuk Paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas,รขโ‚ฌย ucap Pratikno.

Masyarakat dapat mengikuti jalannya upacara secara virtual. Dia
berharap, masyarakat tetap aktif berpartisipasi.

รขโ‚ฌล“Kita kenalkan sebuah tradisi baru nanti saat upacara, saat
dikumandangkan lagu Indonesia Raya, kami ajak masyarakat Indonesia untuk
menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat,รขโ‚ฌย tandas Pratikno.

MENTERI Sekretaris Negara
(Mensesneg) Pratiknoร‚ mengimbau, agar seluruh lembaga negara dan
kementerian hingga pemerintah daerahร‚ untuk memasang dan mengibarkan
bendera merah putih pada 1-31 Agustus 2020.ร‚ Pemasangan bendera nasional
itu dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

รขโ‚ฌล“Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul
serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,รขโ‚ฌย kata Pratikno dalam keterangannya,
Minggu (26/7).

Pratikno pun meminta, pelaksanaan kegiataan pemasangan bendera merah
putih tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

รขโ‚ฌล“Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar memafuhi protokol kesehatan
penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,รขโ‚ฌย ujarnya.

Menurut Pratikno, upacara perayaan HUT RI ke-75 tetap akan dilaksanakan
di Istana Merdeka. Tetapi dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol
Covid-19.

Baca Juga :  BKN Sebut 7 Insstansi Belum Masukan Formasi Penerimaan Termasuk Pemkab

รขโ‚ฌล“Upacara 17 Agustus di Istana Negara dilaksanakan dengan khidmat, tetapi
dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di
situ, termasuk Paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas,รขโ‚ฌย ucap Pratikno.

Masyarakat dapat mengikuti jalannya upacara secara virtual. Dia
berharap, masyarakat tetap aktif berpartisipasi.

รขโ‚ฌล“Kita kenalkan sebuah tradisi baru nanti saat upacara, saat
dikumandangkan lagu Indonesia Raya, kami ajak masyarakat Indonesia untuk
menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat,รขโ‚ฌย tandas Pratikno.

Terpopuler

Artikel Terbaru