PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Perbuatan pelecehan seksual atau
aksi cabul yang dilakukan oknum ustaz FY (28) terhadap sejumlah pasien perempuan
yang menjalani proses rukiah, ternyata telah dilakukan cukup lama. Sehingga diduga
korbannya pun cukup banyak.
Pria berbadan gempal itu
menjadikan keahliannya merukiah sebagai modus melakukan perbuatan cabul.
Korbannya pun tidak hanya satu orang, yang kesemuanya adalah perempuan. Namun dari
sekian banyak korban, hanya empat orang yang memutuskan melaporkan perbuatan FY
ke polisi.
Kasus itu pun langsung mendapat
perhatian serius dan ditangani Subdit IV Renakta (Remaja, Anak-anak dan Wanita)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Kalteng.
“Pelaku FY, berhasil diamankan
pada 15 Juli lalu di wilayah Kabupaten Murung Raya,†kata Direktur Reskrimum
Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Kabidhumas Polda kalteng,
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (22/7).
Dalam menjalankan aksinya, modus yang
dilakukan FY meminta agar pasien yang ingin dirukiah, harus datang sendirian ke
tempat praktiknya di sebuah ruko di Jalan Badak Palangka Raya, atau tempat lain
yang telah disepakati.
Hendra menyontohkan, seperti yang
dialami perempuan berinsial IN. Perempuan berusia 21 tahun itu tertarik untuk
melakukan rukiah dan menghubungi FY melalui akun media sosial facebooknya. Keduanya
kemudian melakukan janji atau kesepakatan untuk melaksanakan rukiah.
Kepada IN, FY memintanya datang
ke tempat praktiknya di Jalan Badak. Namun dengan syarat IN harus datang
sendirian dan tidak boleh menyampaikan kepada siapapun tentang teknis rukiah
yang dilakukan terhadap dirinya nanti.
Sebelumnya, FY juga menyampaikan
bahwa saat itu sudah banyak jin jahat yang bersemayam di dalam raganya. Jika tidak
segera diobati dengan rukiah, maka IN akan celaka. Mendengar hal itu, IN pun semakin
khawatir dan akhirnya menyanggupi datang ke tempat yang telah disepakati.
“Sesampainya di TKP, korban (IN,
red) langsung disuruh memasukan kendaraannya ke dalam ruko dan menjalani proses
pengobatan. Setelah itu korban disuruh untuk menutup mata dan mendengar ada
suara benda jatuh, yang disebutkan oleh pelaku bahwa hal itu adalah pesan yang
dikirim oleh jin di dalam tubuh korban. Dalam pesan tulisan itu berisi bahwa
jin tersebut bersedia keluar dari tubuh korban asalkan korban bersedia diisap
payudaranya,†beber Hendra.
(BACA JUGA: Berkedok
Rukiah, Oknum Ustaz Cabuli Banyak Perempuan di Palangka Raya)
Setelah itu korban diperintahkan
untuk membuka jilbab yang dikenakan dan diminta berbaring disamping FY sambil
tetap menutup matanya.
“Saat itulah pelaku (FY) kemudian
melakukan aksi cabulnya terhadap korban. Namun korban yang merasa perbuatan
tidak senonoh itu, kemudian berontak dan pulang,†imbuh dia.
Ternyata aksi cabul FY itu tidak hanya
dialami oleh IN. Tetapi juga banyak korban-korban lainnya yang semua adalah
perempuan, mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh FY. “Hingga pada 13 Juli
tadi, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Kalteng,†tukas Hendra.
Selain IN, tiga perempuan lain
yang mengalami hal serupa, yakni LA (22), MV (18) dan AF (20) juga melapor ke
Polda Kalteng.
Perbuatan cabul FY juga kemudian
sempat viral di media sosial. Dimana tangkapan layar (screenshot) percakapan
melalui pesan WhatsApp antara FY dan korban beredar luas.
Merasa aksinya ramai dibicarakan
di media sosial, pria yang juga telah beristri dan tengah mengandung itu akhirnya
berusaha kabur dari Kota Palangka Raya.
Sebelum berhasil ditangkap, sebut
Hendra, FY sempat kabur dan bersembunyi serta berpindah-pindah tempat. Di
antaranya ke wilayah Muara Teweh Kabupaten Barito Utara dan Puruk Cahu
Kabupaten Murung Raya.