KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Personel Polsek Kapuas Timur menangkap tersangka Zaldi
(26) warga Jalan 09 Oktober, Gang Jemaah II Rt 09 Rw 01, Pekauman, Banjarmasin,
lantaran membawa senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi ijin yang sah, Minggu
(19/7) kemarin.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, menyampaikan tersangka
Zaldi ditangkap di UPTD Timbangan Dinas Perhubungan (Posko Covid-19) Desa Anjir
Serapat Tengah Km 12,5, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan tersangka bermula saat tersangka melintas di posko Covid-19
jembatan timbang, dari belakang tersangka ada seseorang yang tidak dikenal yang
berteriak bahwa pelaku memiliki gelagat mencurigakan. Kemudian petugas posko
akhirnya memberhentikan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bilah senjata tajam yang
diselipkan diperut, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek
Kapuas Timur,†tutur Kapolsek, Senin (20/7) siang.
Kini tersangka sudah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya. “Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai
pasal 2 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951,†tutup Kapolsek.