26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Polisi Temukan 7 Paket Sabu 1,84 Gram di Dompet Pria Ini

GUNUNG MAS, KALTENGPOS.CO – Seorang pria bernama Wahyu (29) warga Desa
Tumbang Miwan RT 03, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terpaksa
harus dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Ia ditangkap di Desa
Tumbang Miwan RT 03 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas pada, Sabtu (18/7)
lalu.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung
Basuki mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan
masyarakat yang menyebut ada transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Setelah kita dapat laporan langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,”kata Iptu Untung, Senin (20/7).

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu
dengan jumlah 7 paket seberat 1,84 gram yang disimpan di atas dompet milik
pelaku.

Baca Juga :  DAD Kotawaringin Barat Gelar Aksi Tolak People Power

“Kita berhasil menyita 1,84 gram sabu sebanyak 7 paket, dompet warna
coklat, handphone dan uang Rp. 2.425.000 yang diduga hasil penjualan,”ungkap
Untung.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gunung Mas guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1
Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

 

GUNUNG MAS, KALTENGPOS.CO – Seorang pria bernama Wahyu (29) warga Desa
Tumbang Miwan RT 03, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terpaksa
harus dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Ia ditangkap di Desa
Tumbang Miwan RT 03 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas pada, Sabtu (18/7)
lalu.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung
Basuki mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan
masyarakat yang menyebut ada transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Setelah kita dapat laporan langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,”kata Iptu Untung, Senin (20/7).

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu
dengan jumlah 7 paket seberat 1,84 gram yang disimpan di atas dompet milik
pelaku.

Baca Juga :  DAD Kotawaringin Barat Gelar Aksi Tolak People Power

“Kita berhasil menyita 1,84 gram sabu sebanyak 7 paket, dompet warna
coklat, handphone dan uang Rp. 2.425.000 yang diduga hasil penjualan,”ungkap
Untung.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gunung Mas guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1
Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru