31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Bawa Sabu di Hotel, Pria Ini Diringkus Polisi

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Seorang pria berinisial SP (40) kini harus mendekam di
rutan Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang
haram narkotika jenis sabu.

SP yang
diketahui warga Jalan Kiwi, Kota Palangka Raya itu diringkus petugas
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat berada di sebuah hotel di Jalan Dr.
Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan
Tengah, Sabtu (11/7) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan
SP bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran illegal narkotika
di hotel tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah paket
yang diduga sabu seberat 0,34 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka
Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto, Minggu (12/7).

Baca Juga :  Nenek Kustaniah Ditemukan Mengapung Sangkut di Tumpukan Sampah

Dirinya
menambahkan, tersangka SP bersama barang bukti tersebut kini diamankan di
Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikkan lebih lanjut.

Pelaku juga
dimintai keterangan lebih lanjut demi membongkar peredaran illegal narkotika di
Kota Palangka Raya.

Pelaku
disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal
20 tahun.

 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Seorang pria berinisial SP (40) kini harus mendekam di
rutan Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang
haram narkotika jenis sabu.

SP yang
diketahui warga Jalan Kiwi, Kota Palangka Raya itu diringkus petugas
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat berada di sebuah hotel di Jalan Dr.
Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan
Tengah, Sabtu (11/7) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan
SP bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran illegal narkotika
di hotel tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah paket
yang diduga sabu seberat 0,34 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka
Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto, Minggu (12/7).

Baca Juga :  Nenek Kustaniah Ditemukan Mengapung Sangkut di Tumpukan Sampah

Dirinya
menambahkan, tersangka SP bersama barang bukti tersebut kini diamankan di
Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikkan lebih lanjut.

Pelaku juga
dimintai keterangan lebih lanjut demi membongkar peredaran illegal narkotika di
Kota Palangka Raya.

Pelaku
disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal
20 tahun.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru