33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Simpan Sabu di Kantong Jaket, Pria Gondrong Ini Akhirnya Diborgol

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres
Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria berinisial SA (40), Senin
(6/7/2020) pukul 15.30 WIB. SA diamankan di sebuah rumah di Jalan Pelita Gang
Duri RT.07 Desa Batu, Belaman, Kecamatan Kumai.

Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu
Juan Rudolf Wagiu mengatakan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan rumah,
dua paket sabu dengan berat kotor 4,85 gram ditemukan di dalam kantong atau
saku jaket warna hijau yang berada di lemari dalam kamar yang dihuni pria
berambut gondrong tersebut.

“Sewaktu diinterogasi di lokasi
kejadian, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” kata Rudolf Wagiu.

SA berikut barang bukti lainnya
berupa satu buah gawai atau handphone merk Nokia dan sebuah jaket warna hijau kemudian
diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Fahri Hamzah Tak Tertarik Dalami Motif Kebohongan Ratna Sarumpaet

Pelaku akan dikenai pasal 114
ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres
Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria berinisial SA (40), Senin
(6/7/2020) pukul 15.30 WIB. SA diamankan di sebuah rumah di Jalan Pelita Gang
Duri RT.07 Desa Batu, Belaman, Kecamatan Kumai.

Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu
Juan Rudolf Wagiu mengatakan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan rumah,
dua paket sabu dengan berat kotor 4,85 gram ditemukan di dalam kantong atau
saku jaket warna hijau yang berada di lemari dalam kamar yang dihuni pria
berambut gondrong tersebut.

“Sewaktu diinterogasi di lokasi
kejadian, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” kata Rudolf Wagiu.

SA berikut barang bukti lainnya
berupa satu buah gawai atau handphone merk Nokia dan sebuah jaket warna hijau kemudian
diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Fahri Hamzah Tak Tertarik Dalami Motif Kebohongan Ratna Sarumpaet

Pelaku akan dikenai pasal 114
ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Terpopuler

Artikel Terbaru