25.1 C
Jakarta
Wednesday, May 14, 2025

Vicky Prasetyo Ditahan, Begini Komentar Angel Lelga

JAKARTA-Kasus
pencemaran nama baik laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo terus bergulir
di ranah hukum sejak 2018 hingga sekarang. Terbaru, Vicky resmi ditahan di
Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak Selasa (7/7) kemarin.

Angel Lelga pun
angkat bicara ihwal penahanan terhadap mantan suaminya itu. Dia mengaku senang
laporannya ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Perempuan berhijab itu
mengatakan hal ini merupakan buah dari kesabarannya menunggu kasus ini selama
sekitar 2 tahun.

“Pastinya saya
bersyukur. Artinya keadilan ini sudah terjawab semuanya. Ini kesabaran saya
selama dua tahun, saya menantinya dengan sabar. Saya menanti keadilan ini,”
kata Angel Lelga saat ditemui di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu
(8/7).

Mantan istri
raja dangdut Rhoma Irama ini mengucapkan terima kasih kepada pihak berwajib
terus melanjutkan laporannya hingga menjadikan Vicky Prasetyo sebagai tersangka
dan kasus ini kemudian menyeretnya ke dalam sel tahanan.

Angel Lelga
mengatakan, proses hukum dilakukan pihak berwajib secara profesional
berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ada. “Saya menghargai karena pihak
kepolisian sudah bekerja dengan sangat berhati-hati. Karena aparat tahu bahwa
kasus saya ini dari awal sampai akhir disorot media,” paparnya.

Baca Juga :  Bingung, Enggak Boleh Mudik tapi Boleh Naik Pesawat

Angel Lelga
lebih lanjut mengatakan, sejumlah barang bukti sudah diserahkannya ke pihak
penyidik sejak kasus ini bergulir. Mulai dari rekaman CCTV yang menunjukkan
aksi Vicky Prasetyo menggerebek rumahnya dan sejumlah barang bukti lain untuk
menguatkan laporannya tersebut. Selain barang bukti, Angel Lelga juga
melengkapinya dengan saksi-saksi.

“Tapi yang
terpenting adalah begini, pada saat itu kan Vicky sudah berhasil membuat opini
bahwa seolah-olah saya di dalam kamar bersama seorang lelaki. Tapi yang terpenting
buat saya adalah, polisi sudah mengetahui bahwa ternyata itu adalah jebakannya
dia,” ungkap Angel Lelga.

Kasus ini
bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga
di rumahnya pada 2018 silam. Kala itu dia menuding sang istri berzinah dengan
lelaki bernama Fiki Alman. Penggerebakan ini berjalan cukup dramatis karena
Vicky kala itu membawa kamera.

Baca Juga :  Sindiran Dinosaurus Ditujukan untuk Richard Kyle? Kakak Jessica Iskand

Angel Lelga
lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan membuat polisi terkait
pencemaran nama baik. Laporannya didaftarkan pada November 2018 silam di Polda
Metro Jaya. Perempuan berhijab itu tidak terima dituding selingkuh dengan teman
lelakinya, Fiki Alman, oleh Vicky Prasetyo.

Selain
dilaporkan dengan UU ITE terkait pencemaran nama baik, Angel Lelga kala itu
juga melaporkan Vicky dengan Pasal 167 KUHP Tentang Masuk Rumah Orang Lain
Tanpa Izin dan Pasal 170 KUHP Tentang Pengrusakan barang. Namun dalam
perkembangannya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan
oleh Polda Metro Jaya.

Sebelum adanya
laporan polisi oleh Angel Lelga, Vicky Prasetyo lebih dulu melaporkan istrinya
pada saat itu ke polisi. Dia melaporkan Angel atas tudingan perzinahan dengan
Pasal 284 KUHP. Namun dalam perkembangannya, laporan itu kemudian dihentikan
penyidik dengan dikeluarkannya surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau
SP3 sebab laporan itu dinilai tidak cukup bukti.

JAKARTA-Kasus
pencemaran nama baik laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo terus bergulir
di ranah hukum sejak 2018 hingga sekarang. Terbaru, Vicky resmi ditahan di
Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak Selasa (7/7) kemarin.

Angel Lelga pun
angkat bicara ihwal penahanan terhadap mantan suaminya itu. Dia mengaku senang
laporannya ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Perempuan berhijab itu
mengatakan hal ini merupakan buah dari kesabarannya menunggu kasus ini selama
sekitar 2 tahun.

“Pastinya saya
bersyukur. Artinya keadilan ini sudah terjawab semuanya. Ini kesabaran saya
selama dua tahun, saya menantinya dengan sabar. Saya menanti keadilan ini,”
kata Angel Lelga saat ditemui di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu
(8/7).

Mantan istri
raja dangdut Rhoma Irama ini mengucapkan terima kasih kepada pihak berwajib
terus melanjutkan laporannya hingga menjadikan Vicky Prasetyo sebagai tersangka
dan kasus ini kemudian menyeretnya ke dalam sel tahanan.

Angel Lelga
mengatakan, proses hukum dilakukan pihak berwajib secara profesional
berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ada. “Saya menghargai karena pihak
kepolisian sudah bekerja dengan sangat berhati-hati. Karena aparat tahu bahwa
kasus saya ini dari awal sampai akhir disorot media,” paparnya.

Baca Juga :  Bingung, Enggak Boleh Mudik tapi Boleh Naik Pesawat

Angel Lelga
lebih lanjut mengatakan, sejumlah barang bukti sudah diserahkannya ke pihak
penyidik sejak kasus ini bergulir. Mulai dari rekaman CCTV yang menunjukkan
aksi Vicky Prasetyo menggerebek rumahnya dan sejumlah barang bukti lain untuk
menguatkan laporannya tersebut. Selain barang bukti, Angel Lelga juga
melengkapinya dengan saksi-saksi.

“Tapi yang
terpenting adalah begini, pada saat itu kan Vicky sudah berhasil membuat opini
bahwa seolah-olah saya di dalam kamar bersama seorang lelaki. Tapi yang terpenting
buat saya adalah, polisi sudah mengetahui bahwa ternyata itu adalah jebakannya
dia,” ungkap Angel Lelga.

Kasus ini
bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga
di rumahnya pada 2018 silam. Kala itu dia menuding sang istri berzinah dengan
lelaki bernama Fiki Alman. Penggerebakan ini berjalan cukup dramatis karena
Vicky kala itu membawa kamera.

Baca Juga :  Sindiran Dinosaurus Ditujukan untuk Richard Kyle? Kakak Jessica Iskand

Angel Lelga
lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan membuat polisi terkait
pencemaran nama baik. Laporannya didaftarkan pada November 2018 silam di Polda
Metro Jaya. Perempuan berhijab itu tidak terima dituding selingkuh dengan teman
lelakinya, Fiki Alman, oleh Vicky Prasetyo.

Selain
dilaporkan dengan UU ITE terkait pencemaran nama baik, Angel Lelga kala itu
juga melaporkan Vicky dengan Pasal 167 KUHP Tentang Masuk Rumah Orang Lain
Tanpa Izin dan Pasal 170 KUHP Tentang Pengrusakan barang. Namun dalam
perkembangannya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan
oleh Polda Metro Jaya.

Sebelum adanya
laporan polisi oleh Angel Lelga, Vicky Prasetyo lebih dulu melaporkan istrinya
pada saat itu ke polisi. Dia melaporkan Angel atas tudingan perzinahan dengan
Pasal 284 KUHP. Namun dalam perkembangannya, laporan itu kemudian dihentikan
penyidik dengan dikeluarkannya surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau
SP3 sebab laporan itu dinilai tidak cukup bukti.

Terpopuler

Artikel Terbaru