26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Konsumsi Miras Oplosan, Dua Pemuda Diamankan

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah terus
melakukan upaya cipta kondisi di wilayah hukum Polda Kalteng, khususnya di Palangka
Raya dengan melakukan patroli rutin.

Selain melakukan
patroli cipta kondisi, anggota Sabhara tak jarang melakukan penindakan terhadap
semua gangguan kamtibmas.

Ya, seperti
yang dilakukan pada Minggu (5/7) dini hari. Ditsamapta menindak sebuah warung
di Jalan Bali akibat menjual minuman keras (miras) oplosan.

Menariknya
ada dua orang pemuda kedapatan sedang asik nongkrong di warung tersebut dengan mengonsumsi
minuman keras (miras) oplosan.

Miras
oplosan tersebut dibelinya dari warung itu dengan harga yang terjangkau. Miras
oplosan hanya berasal dari alkohol 70% merk Gajah Duduk (Gaduk) dan extrajos atau
sejenisnya.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Polda Bagikan 3000 Paket Sembako

Kedua pemuda
itu membeli gaduk dalam bentuk botol air mineral dengan harga Rp. 22 ribu. Dua
botol cairan miras oplosan berwarna kuning juga ditemukan petugas di hadapan
mereka.

“Tingginya
angka kriminalitas dan aksi mabuk-mabukan yang merugikan orang lain serta
kecelakaan lalu-lintas yang ada dikarenakan mabuk. Ini  membuat kita melakukan tindakan berupa patroli
rutin,” kata Wadir Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar di lokasi.

 

Keduanya
akhirnya diamankan oleh anggota ke Mako Ditsamapta untuk dilakukan pembinaan
dan mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali.

Dalam
kesempatan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua penjual dan dua pengguna
minuman keras oplosan tersebut.

 

Baca Juga :  Cabjari Palingkau Lakukan Pengecekan Barang Bukti Perkara

 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah terus
melakukan upaya cipta kondisi di wilayah hukum Polda Kalteng, khususnya di Palangka
Raya dengan melakukan patroli rutin.

Selain melakukan
patroli cipta kondisi, anggota Sabhara tak jarang melakukan penindakan terhadap
semua gangguan kamtibmas.

Ya, seperti
yang dilakukan pada Minggu (5/7) dini hari. Ditsamapta menindak sebuah warung
di Jalan Bali akibat menjual minuman keras (miras) oplosan.

Menariknya
ada dua orang pemuda kedapatan sedang asik nongkrong di warung tersebut dengan mengonsumsi
minuman keras (miras) oplosan.

Miras
oplosan tersebut dibelinya dari warung itu dengan harga yang terjangkau. Miras
oplosan hanya berasal dari alkohol 70% merk Gajah Duduk (Gaduk) dan extrajos atau
sejenisnya.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Polda Bagikan 3000 Paket Sembako

Kedua pemuda
itu membeli gaduk dalam bentuk botol air mineral dengan harga Rp. 22 ribu. Dua
botol cairan miras oplosan berwarna kuning juga ditemukan petugas di hadapan
mereka.

“Tingginya
angka kriminalitas dan aksi mabuk-mabukan yang merugikan orang lain serta
kecelakaan lalu-lintas yang ada dikarenakan mabuk. Ini  membuat kita melakukan tindakan berupa patroli
rutin,” kata Wadir Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar di lokasi.

 

Keduanya
akhirnya diamankan oleh anggota ke Mako Ditsamapta untuk dilakukan pembinaan
dan mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali.

Dalam
kesempatan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua penjual dan dua pengguna
minuman keras oplosan tersebut.

 

Baca Juga :  Cabjari Palingkau Lakukan Pengecekan Barang Bukti Perkara

 

Terpopuler

Artikel Terbaru