25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cabjari Palingkau Lakukan Pengecekan Barang Bukti Perkara

KUALA
KAPUAS, PROKALTENG.CO- Tim Jaksa Eksekutor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)
Palingkau yang dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari)
Kapuas di Palingkau, Amir Giri, SH, melakukan pengecekan barang bukti satu buah
Kapal Kayu, Senin (25/1)
kemarin.

Pengecekan yang
dilakukan
ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia (RI) Nomor : 591K/Pid.Sus/2013, tanggal 04 Juni 2015, dan
baru diterima tanggal 07 Januari 2021, barang bukti tersebut dirampas untuk
negara.

Selain
barang bukti kapal kayu tersebut, terdapat barang bukti bahan bakar minyak bumi
jenis solar, sebanyak 9.813 liter yang juga dirampas untuk negara.

Kacabjari
Palingkau, Amir Giri, SH mengatakan, barang bukti tersebut dirampas untuk
negara, artinya nanti eksekusinya dengan cara dilelang.
“Setelah kami cek barang
buktinya tersebut, ternyata masih dalam keadaan baik. Solarnya juga waktu itu
dititipkan di PT. Hensa Kapuas, dan telah kami cek, Jumat tanggal 22 Januari
2021,” ungkap Amir Giri

Baca Juga :  Produksi Ciu Terbesar di Kalteng Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan

Menurut
Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau ini, pihaknya akan
berkoordinasi dengan pihak ketiga, yaitu
pidah ESDM dan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menafsir harganya.
“Setelah dapat tafsiran harga, kemudian proses selanjutnya akan di
lelang,” jelasnya.

Sebagai
informasi, perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana
Abdurahman Hasyim
yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan
pengangkutan hasil olahan minyak bumi berupa solar tanpa ijin usaha
pengangkutan” sebagaimana diancam dan diatur Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23
ayat (2) huruf b Jo. Pasal 56 ayat (1) UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi.

 Menurut pria kelahiran Kudus Jawa Tengah itu, terpidana Abdurahman dijatuhkan
pidana penjara selama enam bulan, pidana denda sebesar Rp5 juta. Pada hari
Kamis tanggal 14 Januari 2021, Jaksa Eksekutor berhasil melakukan eksekusi
badan terhadap terpidana dengan cara dimasukkan ke dalam Rutan Kuala Kapuas
untuk menjalani pidana penjara.

Baca Juga :  Baru Dua Bulan Keluar Rutan, Dua Pemuda Ini Malah Berulah Mencuri Moto

“Kemudian,
Senin tanggal 25 Januari 2021, kami juga berhasil melakukan eksekusi pidana
denda sebesar Rp5 juta dari terpidana, dan terhadap uang denda tersebut
langsung kami setorkan ke kas negara,” tutupnya.

 

KUALA
KAPUAS, PROKALTENG.CO- Tim Jaksa Eksekutor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)
Palingkau yang dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari)
Kapuas di Palingkau, Amir Giri, SH, melakukan pengecekan barang bukti satu buah
Kapal Kayu, Senin (25/1)
kemarin.

Pengecekan yang
dilakukan
ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia (RI) Nomor : 591K/Pid.Sus/2013, tanggal 04 Juni 2015, dan
baru diterima tanggal 07 Januari 2021, barang bukti tersebut dirampas untuk
negara.

Selain
barang bukti kapal kayu tersebut, terdapat barang bukti bahan bakar minyak bumi
jenis solar, sebanyak 9.813 liter yang juga dirampas untuk negara.

Kacabjari
Palingkau, Amir Giri, SH mengatakan, barang bukti tersebut dirampas untuk
negara, artinya nanti eksekusinya dengan cara dilelang.
“Setelah kami cek barang
buktinya tersebut, ternyata masih dalam keadaan baik. Solarnya juga waktu itu
dititipkan di PT. Hensa Kapuas, dan telah kami cek, Jumat tanggal 22 Januari
2021,” ungkap Amir Giri

Baca Juga :  Produksi Ciu Terbesar di Kalteng Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan

Menurut
Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau ini, pihaknya akan
berkoordinasi dengan pihak ketiga, yaitu
pidah ESDM dan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menafsir harganya.
“Setelah dapat tafsiran harga, kemudian proses selanjutnya akan di
lelang,” jelasnya.

Sebagai
informasi, perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana
Abdurahman Hasyim
yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan
pengangkutan hasil olahan minyak bumi berupa solar tanpa ijin usaha
pengangkutan” sebagaimana diancam dan diatur Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23
ayat (2) huruf b Jo. Pasal 56 ayat (1) UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi.

 Menurut pria kelahiran Kudus Jawa Tengah itu, terpidana Abdurahman dijatuhkan
pidana penjara selama enam bulan, pidana denda sebesar Rp5 juta. Pada hari
Kamis tanggal 14 Januari 2021, Jaksa Eksekutor berhasil melakukan eksekusi
badan terhadap terpidana dengan cara dimasukkan ke dalam Rutan Kuala Kapuas
untuk menjalani pidana penjara.

Baca Juga :  Baru Dua Bulan Keluar Rutan, Dua Pemuda Ini Malah Berulah Mencuri Moto

“Kemudian,
Senin tanggal 25 Januari 2021, kami juga berhasil melakukan eksekusi pidana
denda sebesar Rp5 juta dari terpidana, dan terhadap uang denda tersebut
langsung kami setorkan ke kas negara,” tutupnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru