PALANGKA RAYA-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng berencana mencairkan sisa dana Pilkada 2020 sesuai
naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tahap III ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kalteng dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng pada tanggal 8 Juli 2020
nanti. Pasalnya,
Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) sudah mewanti-wanti seluruh pemerintah daerah agar segera
mencairkan sisa anggaran pilkada serentak 2020 paling lambat 15 Juli mendatang.
Kepala Badan Keuangan
dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Nuryakin mengungkapkan, pemprov siap mencairkan
sesuai instruksi dari Kemendagri. “Kami sudah mencairkan NPHD untuk KPU dan
Bawaslu sekitar 45 persen. Sisanya untuk tahap III akan diserahkan tanggal 8
Juli nanti,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (2/7).
Nuryakin menjelaskan,
alasan dipilihnya tanggal 8 Juli sebagai hari pencairan atau transfer sisa dana
pilkada, karena bertepatan dengan acara rapat koordinasi (rakor) pemantapan Pilkada
2020 di Kalteng. Selain itu, lanjutnya, sesuai amanat PMDN Nomor 41 Tahun 2020,
dana sudah harus cair 100 persen paling lambat lima bulan sebelum pilkada yang
dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Jadi, paling lambat 9 Juli sudah dicairkan
100 persen.
“Kita (pencairan sisa
dana, red) pada tanggal 8 Juli, berarti lebih cepat sehari dari amanat PMDN
dimaksud,” tegas Nuryakin.
Menurut Nuryakin, ada
konsekuensinya jika dalam waktu yang sudah ditentukan, pencairan dana pilkada belum
100 persen. “Apabila dalam batas waktu
yang ditentukan sebagaimana PMDN tersebut belum ditransfer kepada penyelenggara,
pengawas, maupun pihak pengamanan, maka mendagri akan usulkan untuk pemotongan
dana alokasi umum (DAU) terhadap kekurangan NPHD, termasuk tambahan kebutuhan
teknis dan lainnya secara sepihak sesuai usulan penyelenggara,†urainya.
Sementara itu, Ketua
KPU Kalteng Harmain Ibrohim menyatakan, saat ini pihaknya hanya menunggu
kesiapan pencairan sisa dana pilkada dari Pemprov Kalteng. “Pada pokoknya kami
siap menerima seluruh sisa anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020,†katanya
lewat telepon, Kamis (2/7).
Harmain mengungkapkan, pada
2019 lalu, pencairan tahap I dana pilkada sesuai NPHD yang diterima sebesar Rp12,5
miliar. Untuk tahap kedua, dana yang dicairkan sebesar Rp94.918.495.200, yakni
pada Februari 2020 lalu. Jadi, sisa anggaran Pilkada 2020 yang belum dicairkan
sebesar Rp142.377.742.800.
“Rencana semula, sisa
anggaran pilkada tersebut akan dicairkan pada Juni  2020 lalu, tapi karena adanya pandemi Covid-19,
pencairan tahap III mengalami penundaan,†tukasnya.
Hermain mengaku, walau
sisa dana anggaran pilkada itu belum cair, tapi proses penyelenggaraan tahapan
pilkada tidak terganggu. Pasalnya, KPU Kalteng telah melakukan restrukturisasi
dan efisiensi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020.
“Jadi, sampai sekarang
ini kami belum menemui hambatan yang disebabkan karena persoalan anggaran,â€
ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu
Kalteng Satriadi juga mengakui jika pihaknya masih menunggu sisa pencairan dana
Pilkada 2020. Dari total Rp90 miliar, yang sudah dicairkan sekitar Rp35,7
miliar. Tersisa sekitar Rp54,3 miliar lagi agar mencapai 100 persen.
“Tahap pertama dicairan
Rp700 juta. Tahap kedua dicairkan Rp35 miliar. Total anggaran Bawaslu Rp90
miliar. Jadi sisanya itu yang belum dicairkan,†terang Satriadi, Kamis (2/7).
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu Kalteng saat ini
masih me-review anggaran bersama Bawaslu RI karena terkait pandemi Covid-19.
Untuk tahapan pengawasan pilkada, sejauh ini belum menemui kendala.