BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
mempersiapkan 31 rancangan peraturan bupati (perbup) tentang tata batas desa.
Rancangan itu nantinya diharapkan bisa menjadi perbup, sehingga bisa diterapkan
di lapangan.
“Sebelum ditetapkan menjadi perbup, rancangan
perbup tersebut terlebih dahulu disampaikan ke provinsi untuk disamakan dengan
peta dasar di provinsi,†kata Kabag Pemerintahan Setda Barsel Yoga P Utomo kepada
Kalteng Pos, Rabu (24/6).
Menurut dia, hal itu berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 9/2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta tingkat
ketelitian peta skala 150.000 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2014.
Dijelaskannya, tujuan koordinasi dengan
provinsi untuk menyamakan persepsi antara batas-batas yang diambil di lapangan
supaya tidak terjadi overlaping atau tumpang tindih dengan peta yang ada di
provinsi.
Karena rancangan peraturan bupati tentang batas
desa ini, kata dia, secara khusus maupun secara umum harus disampaikan kepada
gubernur untuk dilakukan koreksi terlebih dahulu, supaya ada kesesuaian antara
peta dasar dengan perbup tersebut.
Perlu diketahui, perbup terkait dengan tata
batas desa yang sudah hampir selesai, yakni perbup tentang tata batas desa yang
ada di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai. “Kita juga sudah memulai
mengerjakan wilayah Dusun Utara, dan lebih spesifik di Kecamatan Dusun Selatan
terkait batas kelurahan dalam Kota Buntok ini,†ungkapnya.
Ditambahkan Yoha, perbup yang akan diterbitkan
tersebut, sebagai langkah tegas rentang kendali pemerintahan desa. Sebab ada
beberapa desa yang belum ada tata batas dan penegasannya di lapangan.
“Perbup tersebut akan menjelaskan terkait dengan
batas antardesa yang membatasi kecamatan, desa antar desa yang membatasi
kabupaten, dan desa antardesa yang membatasi antarprovinsi,” ujarnya.