32.2 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Antrean Haji Indonesia Capai 4,6 Juta Jamaah

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merayakan ulang
tahun ketiga hari ini (10/6). Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Agama
(Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan antrean haji mencapai 4,6 juta
jamaah. Dia mengingatkan supaya BPKH menjaga kemaslahatan jamaah dan umat.

Zainut menjelaskan jumlah
pendaftar haji yang meyetor uang pendaftaran ke BPKH meningkat. Saat ini dia
mencatat jumlah antrean jamaah haji reguler sebanyak 4.667.176 orang. Jumlah
tersebut belum termasuk antrean jamaah haji khusus yang mencapai 91.649 orang.
Politisi PPP itu mengatakan banyaknya pendaftar haji khusus maupun reguler,
berdampak pada dana kelola yang ada di BPKH.

Saat ini biaya setoran awal
pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta per orang. Sementara untuk setoran awal
biaya haji khusus adalah USD 4.000 per jamaah. Zainut mengatakan posisi dana
haji yang dikelola BPKH per Mei 2020 adalah Rp 132 triliun dan dana
kemaslahatan sebesar Rp 3,4 triliun.

Baca Juga :  Soal Fatwa Halal Vaksin Covid-19 China, Begini Kata MUI

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi
mengatakan, banyaknya waiting list berkorelasi positif terhadap besaran dana
haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Posisi dana haji per
Mei 2020 (unaudited) sebesar Rp 132 triliun. Dana itu dikelola dan hasilnya
untuk subsidi atau nilai manfaat penyelenggaraan haji.

“Peningkatan nilai manfaat dana
jamaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif,
efesien, transparan, dan akuntabel,” kata Zainut dalam perayaan ulang tahun
BPKH secara online itu.

Dalam perayaan ulang tahun ketiga
itu, BPKH juga meluncurkan buku soal investasi keuangan haji. Salah satu
penulis buku itu adalah anggota Badan Pelaksana Bidang investasi Surat Berharga
BPKH Beny Witjaksono. Dia mengatakan buku berjudul ‘Apa dan Bagaimana Investasi
Keuangan Haji BPKH’ itu merupakan salah satu bentuk keterbukaan dan
transparansi BPKH. Selain itu BPKH juga aktif melakukan sosialisasi
program-program BPKH lainnya.

Baca Juga :  Prokes Covid, Ketat di Terminal, Tapi Berdesakan ke Pesawat

“Diharapkan melalui buku ini para
pemangku kepentingan, khususnya jamaah haji dan calon jamaah haji Indonesia,
dapat mengetahui seluk-beluk pengelolaan investasi keuangan haji yang
dilaksanakan oleh BPKH,” katanya.

Buku setebal 198 halaman ini
berisi selayang pandang BPKH. Kemudian juga soal arah investasi BPKH, investasi
surat berharga BPKH, investasi langsung, emas dan lainnya. Kemudian soal
kinerja investasi BPKH, pengelolaan keuangan haji di berbagai negara dan manajemen
risiko investasi BPKH.

Beny mengatakan, BPKH mendapat
amanah untuk mengelola keuangan haji. Pengelolaan ini meliputi penerimaan,
pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban keuangan haji. BPKH wajib
melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah.
Selain itu dalam melakukan investasi, BPKH mempertimbangkan aspek keamanan,
kehati-hatian, dan profesionalitas.

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merayakan ulang
tahun ketiga hari ini (10/6). Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Agama
(Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan antrean haji mencapai 4,6 juta
jamaah. Dia mengingatkan supaya BPKH menjaga kemaslahatan jamaah dan umat.

Zainut menjelaskan jumlah
pendaftar haji yang meyetor uang pendaftaran ke BPKH meningkat. Saat ini dia
mencatat jumlah antrean jamaah haji reguler sebanyak 4.667.176 orang. Jumlah
tersebut belum termasuk antrean jamaah haji khusus yang mencapai 91.649 orang.
Politisi PPP itu mengatakan banyaknya pendaftar haji khusus maupun reguler,
berdampak pada dana kelola yang ada di BPKH.

Saat ini biaya setoran awal
pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta per orang. Sementara untuk setoran awal
biaya haji khusus adalah USD 4.000 per jamaah. Zainut mengatakan posisi dana
haji yang dikelola BPKH per Mei 2020 adalah Rp 132 triliun dan dana
kemaslahatan sebesar Rp 3,4 triliun.

Baca Juga :  Soal Fatwa Halal Vaksin Covid-19 China, Begini Kata MUI

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi
mengatakan, banyaknya waiting list berkorelasi positif terhadap besaran dana
haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Posisi dana haji per
Mei 2020 (unaudited) sebesar Rp 132 triliun. Dana itu dikelola dan hasilnya
untuk subsidi atau nilai manfaat penyelenggaraan haji.

“Peningkatan nilai manfaat dana
jamaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif,
efesien, transparan, dan akuntabel,” kata Zainut dalam perayaan ulang tahun
BPKH secara online itu.

Dalam perayaan ulang tahun ketiga
itu, BPKH juga meluncurkan buku soal investasi keuangan haji. Salah satu
penulis buku itu adalah anggota Badan Pelaksana Bidang investasi Surat Berharga
BPKH Beny Witjaksono. Dia mengatakan buku berjudul ‘Apa dan Bagaimana Investasi
Keuangan Haji BPKH’ itu merupakan salah satu bentuk keterbukaan dan
transparansi BPKH. Selain itu BPKH juga aktif melakukan sosialisasi
program-program BPKH lainnya.

Baca Juga :  Prokes Covid, Ketat di Terminal, Tapi Berdesakan ke Pesawat

“Diharapkan melalui buku ini para
pemangku kepentingan, khususnya jamaah haji dan calon jamaah haji Indonesia,
dapat mengetahui seluk-beluk pengelolaan investasi keuangan haji yang
dilaksanakan oleh BPKH,” katanya.

Buku setebal 198 halaman ini
berisi selayang pandang BPKH. Kemudian juga soal arah investasi BPKH, investasi
surat berharga BPKH, investasi langsung, emas dan lainnya. Kemudian soal
kinerja investasi BPKH, pengelolaan keuangan haji di berbagai negara dan manajemen
risiko investasi BPKH.

Beny mengatakan, BPKH mendapat
amanah untuk mengelola keuangan haji. Pengelolaan ini meliputi penerimaan,
pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban keuangan haji. BPKH wajib
melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah.
Selain itu dalam melakukan investasi, BPKH mempertimbangkan aspek keamanan,
kehati-hatian, dan profesionalitas.

Terpopuler

Artikel Terbaru