25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Covid-19, Pilkada 2020 dan RPJMD di Era New Normal

WABAH Covid-19 telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik
dan budaya yang sangat masif berskala 
global termasuk Indonesia dan telah membawa banyak perubahan  yang sangat mendasar dan terjadi  sangat cepat. Berbagai bentuk penyesuaian
dari kebiasaan pada era old normal
harus dilakukan di semua aspek kehidupan di era new normal paska Covid-19.

Beberapa penyesuaian antara lain:
pola hidup bersih dan sehat (PHBS) berupa cuci tangan dengan sabun atau sanitizer sesering mungkin, konsumsi
makanan bergizi dan sehat, menjaga daya tahan tubuh, olah raga secara teratur,
selalu memakai masker, jaga jarak 1-2 meter baik jarak fisik maupun jarak
sosial dan hindari kerumunan.

Sesuai jadwal dan siklus
pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, 270 daerah
terdiri  9 provinsi, 224 kabupaten dan 37
kota seluruh Indonesia seyogianya pada tanggal 23 September 2020  melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada),
namun karena wabah covid-19 pilkada ditunda menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Sembilan provinsi dimaksud adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan
Riau, Kalimantan Tengah,  Kalimantan
Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

Pilkada akan memilih kepala
daerah yang akan memimpin daerahnya di era new normal, paska covid-19, dengan
segudang permasalahan akibat dampak pandemi covid-19 antara lain tingginya
angka pengangguran, angka kemiskinan, inflasi, melambatnya pertumbuhan
ekonomi,  tingginya kerawanan sosial dan
angka kriminalitas. Proses belajar mengajar (PBM) harus dilakukan secara
daring, bekerja dilakukan di rumah (WFH), rapat secara virtual, banyaknya
masyarakat yang membutuhkan penanganan kesehatan baik covid-19 maupun non
covid-19.

Di lain pihak anggaran Pemerintah
dan Pemda  menurun secara drastis, namun
pelayanan kepada masyarakat  harus tetap
dilakukan secara prima.

Pilkada bukan hanya memilih sosok
kepala daerah, namun yang tidak kalah penting adalah memilih rencana
pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang ditawarkan oleh paslon kepala
daerah, merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah guna
menangani permasalahan dan issu strategis selama 5 tahun ke depan di era new
normal.

Telah disampaikan di atas bahwa
dampak pandemi covid-19 ini telah melanda seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Untuk itu RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk 5 tahun ke
depan yang memuat tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembanguann harus
disusun sedemikian rupa sehingga mampu menangani permasalahan yang dihadapi
dalam 5 tahun ke depan. 

Pada era new normal paska covid-19, mengingat banyak hal belum cukup diatur
secara sempurna oleh peraturan perundang-undaangan, termasuk dalam penyusunan
dokumen perencanaan dan penganggaran, di lain pihak penyelenggaraan
pemerintahan harus tetap berjalan, maka kepala daerah terpilih di era new normal dituntut kreatif dan inovatif
dalam menyelenggarakan pemerintahan guna menuntaskan segudang permasalahan
akibat dampak covid-19 di daerahnya. Tulisan ini mengulas penyusunan dokumen
perencanaan dan penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan saat ini dan
rekomendasi penyusunannya di era new normal dalam menghadapi pilkada tahun 2020
ini.

Covid-19 yang bermula dari kota
Wuhan di Tiongkok tersebut,  telah
melanda seluruh 34 provinsi di Indonesia telah berdampak serius pada berbagai
sektor yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial dan pemerintahan. Menurut
keterangan resmi pemerintah melalui www.covid19.go.id
yang diunduh pada tanggal 8 Juni 2020 pukul 16.00 wib dijelaskan bahwa secara
nasional jumlah terkonfirmasi positif 32.033 orang, sembuh 10.904 orang dan
meningggal 1.883 jiwa, sedangkan secara 
global jumlah terpapar 216 negara, terkonfirmasi positif  6.881.352 orang  dan meninggal 399.895  kasus. 

Keterkaitan, sinergitas dan
keselarasan dokumen perencanaan dan penganggaran antar tingkat  pemerintahan sesuai ketentuan dan peraturan
perundangan saat ini. Pemerintah telah menetapkan  Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18
Tahun 2020 Tentang RPJM Nasional Tahun 2020-2024  (Perpres RPJMN),  dimana pada Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa
RPJMN 2020-2024 berfungsi sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan
memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran
nasional yang termuat dalam RPJMN. Pada Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa dalam
menyusun dan/atau meyesuaikan RPJMD Pemda 
melakukan konsultasi dan kordinasi dengan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN).

Selanjutnya dalam UU Nomor 23
Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), pada Pasal 269 ayat (1)
disebutkan bahwa evaluasi terhadap Perda tentang RPJMD Provinsi dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri untuk menguji kesesuaian dengan RPJP Provinsi dan RPJMN,
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada
pasal 271 ayat (1) dinyatakan bahwa evaluasi RPJMD Kabupaten/Kota dilakukan
oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat guna menguji kesesuaian dengan RPJP
kabupaten/kota (K/K), RPJM Provinsi, RPJMN dan kepentingan umum dan/atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Pulang Pisau Sebut Ben-Ujang Dapat Membawa Kalteng Le

Pada Pasal 3 ayat (1)  Perpres RPJMN 
disebutkan bahwa Kementerian/Lembaga (K/L)  dan Pemda melaksanakan program dalam RPJMN
yang dijabarkan dalam Renstra K/L dan RPJMD.

Seterusnya pada Pasal 272 UU
Pemda disebutkan bahwa rencana strategis perangkat daerah (Renstra PD)  disusun berpedoman kepada RPJMD yang memuat
tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan
Urusan Pemerintahan wajib dan/atau Urusan Pemerintahan pilihan sesuai tugas dan
fungsi PD, yang  diselaraskan dengan pencapaian
sasaran, program dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam Renstra K/L
untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.

Pasal 263 ayat (4) UU Pemda
mengamanatkan bahwa RKPD merupakan penjabaran RPJMD yang memuat rencana
kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan
pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berpedoman kepada rencana
kerja pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan
Pemerintah Pusat. Pada Pasal 273 ayat (2) UU Pemda dinyatakan bahwa Renstra PD
dirumuskan ke dalam rancangan rencana kerja (Renja) PD dan digunakan sebagai
bahan penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Selanjutnya pada Pasal 310 UU
Pemda dijelaskan bahwa berdasarkan RKPD, Kepala Daerah menyusun kebijakan umum
APBD (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) dan  diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Seterusnya KUA dan PPAS yang disepakati 
menjadi pedoman bagi PD menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) PD dan
selanjutnya RKA PD ini disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah
(PPKD) sebagai bahan rancangan Perda tentang APBD.

Dari uraian tersebut di atas
terlihat bahwa sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, RPJM P/K/K
yang akan disusun di era new normal harus selaras dan sinergi dengan RPJP
Provinsi 2005-2025, RPJMN 2020-2024, Renstra K/L 2020-2024, RKP 2021. Padahal
seperti diketahui, RPJP Provinsi 2005-2025, RPJMN 2020-2024, Renstra K/L
2020-2024 dan RKP 2021 belum mengakomodir strategi dan arah kebijakan terkait
dengan penanganan dan dampak covid-19 dan Paslon Kepala Daerah tidak mungkin
menunggu hasil review semua dokumen tersebut di atas baru menyusun visi, misi
dan program. Untuk itu dalam menyusun visi, misi, dan program yang merupakan
embrio dari RPJMD, disarankan beberapa hal sebagai berikut:

Berpikir dan bertindak out of the box, kreatif dan inovatif

Dalam menyusun visi, misi dan
program paslon yang merupakan embrio dari RPJMD 
Provinsi Tahun 2021-2025  tidak
sepenuhnya  dapat diselaraskan dan
sinergikan dengan dengan RPJP Provinsi 2005-2025, RPJMN 2020-2024, Renstra K/L
2020-2024. Demikian pula dalam menyusun embrio RPJMD K/K tidak sepenuhnya dapat
diselaraskan dan disinergikan dengan RPJP K/K 2005-2025, RPJM Provinsi, RPJMN
2020-2024, Renstra K/L 2020-2024, karena dokumen-dokumen tersebut belum
mengakomodir issu/permasalahan covid-19 dan beberapa dampaknya. Untuk itu para
paslon harus fokus pada isu dan permasalahan terkini yakni penanganan covid-19
dan dampaknya.

Menurut ahli,  ada 3 fase/tahapan penerimaan  terhadap pandemi ini yakni: ketakutan,
pembelajaran dan bertumbuh/move on.
Penulis berharap kita semua sudah berada pada fase bertumbuh sehingga kita
sudah mampu produktif dan mampu mengelola seluruh permasalahan di era new
normal. Seterusnya ada dua cara pandang dalam menghadapi pandemi ini yakni
memandang sebagai tantangan dan peluang. Bagi yang  bersikap optimis tentunya pandemi ini
dipandang sebagai peluang dengan tetap waspada dari sisi negatifnya.

Demikian pula dalam menyusun dokumen
perencanaan paslon harus berkreasi dan berinovasi serta mencari peluang sekecil
apapun dan terobosan dan tentunya tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

Bidang kesehatan

Tidak ada satu otoritaspun  asing yang mampu memprediksi kapan pandemi
ini akan berakhir. Untuk itu dokumen perencanaan 5 tahunan harus mengakomodir
pencegahan covid-19 dan penanganannya tentu tanpa melupakan penyakit-penyakit
konvensional selama ini di masa old
normal
. Sehingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih harus diakomodir
dengan beberapa perbaikan/penyempurnaan sesuai hasil evaluasi dalam beberapa
bulan terakhir.

Pencegahan tentunya jauh lebih
baik dari pada penanganan sehingga program yang bersifat preventif masih harus
menjadi garda terdepan. Karena tanpa program preventif, program kuratif akan
menjadi kewalahan. Masalah keterjangkauan baik dari sisi akses maupun dari
biaya tetap menjadi fokus perhatian dalam bidang kesehatan. Untuk itu masalah
prasarana, sarana dan SDM  tetap menjadi
perhatian di sektor ini.

Baca Juga :  Perlu Dilakukan Peningkatan Kualitas dan Fasilitas Pelayanan

Bidang pendidikan

Di  era old
normal
, masalah bidang ini masih belum tertangani sebagaimana mestinya
meskipun konstitusi telah mengamanatkan anggaran yang cukup memadai untuk
mengelola sektor ini. Saat inipun beberapa indikator penting seperti
partisipasi  baik APK maupun APM, masih
belum sepenuhnya mampu diatasi. Di era new
normal
, masalah kapasitas/daya tampung menjadi salah satu kendala,
mengingat protokol kesehatan yang mewajibkan harus jaga jarak. Ada yang
berasumsi bahwa kapasitas sekolah saat ini hanya tinggal 40%. Tentu hal ini
harus disikapi dengan melakukan proses belajar mengajar dengan sistem daring.
Dimana tidak semua daerah telah siap dengan sistem daring ini baik dari sisi
parsarana, sarana dan SDM terlebih pada daerah yang sangat terpencil, teringgal
dan terbelakang.

Sektor Ekonomi

Meskipun Covid-19 baru 3 bulan
menjangkiti kita di Indonesia, namun dampak negatifnya sudah sangat signifikan,
cepat dan memapar semua lini kehidupan. Melambatnya pertumbuhan ekonomi,
tingginya angka pengangguran, kemiskinan dan inflasi, kerawanan pangan, telah
terasa dimana-mana di seluruh tanah air tanpa terkecuali bagi daerah yang akan
melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 ini.

Tentu hal tersebut di atas harus
mampu disusun kebijakan, strategi dan program/kegiatannya,  sehingga mampu ditangani secara baik dan bisa
keluar dari permasalahan tersebut dalam waktu segera.

Dalam rangka pemberdayaan UMKM,
Pemerintah Daerah harus memfasilitasi permodalan termasuk relaksasi kredit pada
masa pandemi ini. Juga di RPJMD harus dirancang untuk memperbanyak kegiatan dan
paket-paket pekerjaan dengan sistem padat karya yang diperuntukkan bagi
pengusaha kecil dan menengah. Pelaksanaan seluruh kegiatan harus dilaksanakan
secara tepat waktu dimana lelang proyek dimulai pada Oktober Tahun N-1, sehingga
tanda tangan kontrak sudah bisa dilaksanakan pada 1 Januari Tahun dan uang muka
sudah bisa disalurkan pada minggu pertama Januari Tahun N.

Bidang Sosial

Salah satu dampak negatif yang
sudah di depan mata dan diperkirakan masih terus berlanjut dalam beberapa waktu
ke depan, adalah masalah ketertiban dan keamanan, akibat  dari tingginya angka pengangguran,
kesmiskinan, inflasi dan dilepaskannya sebagian warga binaan dari Lembaga
Pemasayarakatan. Untuk itu ketersediaan lapangan pekerjaan, ketersediaan pangan
dengan harga terjangkau menjadi salah satu solusi.

Demikian pula  bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat
yang sangat terdampak dan miskin masih perlu diberikan beberapa waktu ke depan.
Selain itu, akses kepada pendidikan dan kesehatan khususnya bagi masyarakat
kurang mampu harus  diperluas. Biaya
pendidikan dan kesehatan harus mampu dijangkau masyarakat miskin. Selain hal
tersebut tentunya penegakan hukum juga harus tetap menjadi program utama.

Ketersediaan Pangan

Ketersediaan pangan harus menjadi
prioritas utama bagi masing-masing daerah, sesuai sumber daya lahan yang
tersedia. Pangan harus tersedia sepanjang tahun dengan jumlah yang cukup dan
dengan harga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Apabila lahan tidak
cukup tersedia  maka kerjasama dengan
daerah tetangga perlu dijalin dengan prinsip win-win solution.Pemerintah daerah harus mendorong agar masyarakat
mampu secara mandiri menyiapkan bahan makanan pokok dengan memanfaatkan lahan
masing-masing sesuai ketersediaannya baik melalui keranhgka aturan maupun
kerangka anggaran.

Dari uraian tersebut di atas
dapat disimpulkan bahwa, dalam kurun 
waktu lebih kurang 3 bulan Covid-19 memapar Indonesia, telah menimbulkan
dampak yang serius di  semua bidang
kehidupan. Salah satu dampaknya adalah penundaan pilkada yang akan memilih 270
kepala daerah berikut penetapan calon RPJMD 2021-2025 baik Provinsi maupun K/K.
Mengingat beberapa dokumen yang menjadi panduan, pedoman dan acuan penyusunan
RPJMD belum sepenuhnya mengakomodir permasalahan covid-19 dan dampaknya, maka
penyusunan calon RPJMD harus dilakukan secara out of the box, kreatif dan
inovatif dengan tetap dalam koridor hukum, yang mampu menangani isu dan
permasalahan terkini pada masing-masing daerah.

Beberapa saran masukan telah diuraikan
sehingga daerah tersebut diharapkan mampu keluar dari permasalahan yang
dihadapi dalam era new normal ini.
Demikian semoga bermanfaat ***

(Penulis adalah Alumni KRA 35 Lemhannas
RI dan Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Kalteng)

WABAH Covid-19 telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik
dan budaya yang sangat masif berskala 
global termasuk Indonesia dan telah membawa banyak perubahan  yang sangat mendasar dan terjadi  sangat cepat. Berbagai bentuk penyesuaian
dari kebiasaan pada era old normal
harus dilakukan di semua aspek kehidupan di era new normal paska Covid-19.

Beberapa penyesuaian antara lain:
pola hidup bersih dan sehat (PHBS) berupa cuci tangan dengan sabun atau sanitizer sesering mungkin, konsumsi
makanan bergizi dan sehat, menjaga daya tahan tubuh, olah raga secara teratur,
selalu memakai masker, jaga jarak 1-2 meter baik jarak fisik maupun jarak
sosial dan hindari kerumunan.

Sesuai jadwal dan siklus
pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, 270 daerah
terdiri  9 provinsi, 224 kabupaten dan 37
kota seluruh Indonesia seyogianya pada tanggal 23 September 2020  melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada),
namun karena wabah covid-19 pilkada ditunda menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Sembilan provinsi dimaksud adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan
Riau, Kalimantan Tengah,  Kalimantan
Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

Pilkada akan memilih kepala
daerah yang akan memimpin daerahnya di era new normal, paska covid-19, dengan
segudang permasalahan akibat dampak pandemi covid-19 antara lain tingginya
angka pengangguran, angka kemiskinan, inflasi, melambatnya pertumbuhan
ekonomi,  tingginya kerawanan sosial dan
angka kriminalitas. Proses belajar mengajar (PBM) harus dilakukan secara
daring, bekerja dilakukan di rumah (WFH), rapat secara virtual, banyaknya
masyarakat yang membutuhkan penanganan kesehatan baik covid-19 maupun non
covid-19.

Di lain pihak anggaran Pemerintah
dan Pemda  menurun secara drastis, namun
pelayanan kepada masyarakat  harus tetap
dilakukan secara prima.

Pilkada bukan hanya memilih sosok
kepala daerah, namun yang tidak kalah penting adalah memilih rencana
pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang ditawarkan oleh paslon kepala
daerah, merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah guna
menangani permasalahan dan issu strategis selama 5 tahun ke depan di era new
normal.

Telah disampaikan di atas bahwa
dampak pandemi covid-19 ini telah melanda seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Untuk itu RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk 5 tahun ke
depan yang memuat tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembanguann harus
disusun sedemikian rupa sehingga mampu menangani permasalahan yang dihadapi
dalam 5 tahun ke depan. 

Pada era new normal paska covid-19, mengingat banyak hal belum cukup diatur
secara sempurna oleh peraturan perundang-undaangan, termasuk dalam penyusunan
dokumen perencanaan dan penganggaran, di lain pihak penyelenggaraan
pemerintahan harus tetap berjalan, maka kepala daerah terpilih di era new normal dituntut kreatif dan inovatif
dalam menyelenggarakan pemerintahan guna menuntaskan segudang permasalahan
akibat dampak covid-19 di daerahnya. Tulisan ini mengulas penyusunan dokumen
perencanaan dan penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan saat ini dan
rekomendasi penyusunannya di era new normal dalam menghadapi pilkada tahun 2020
ini.

Covid-19 yang bermula dari kota
Wuhan di Tiongkok tersebut,  telah
melanda seluruh 34 provinsi di Indonesia telah berdampak serius pada berbagai
sektor yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial dan pemerintahan. Menurut
keterangan resmi pemerintah melalui www.covid19.go.id
yang diunduh pada tanggal 8 Juni 2020 pukul 16.00 wib dijelaskan bahwa secara
nasional jumlah terkonfirmasi positif 32.033 orang, sembuh 10.904 orang dan
meningggal 1.883 jiwa, sedangkan secara 
global jumlah terpapar 216 negara, terkonfirmasi positif  6.881.352 orang  dan meninggal 399.895  kasus. 

Keterkaitan, sinergitas dan
keselarasan dokumen perencanaan dan penganggaran antar tingkat  pemerintahan sesuai ketentuan dan peraturan
perundangan saat ini. Pemerintah telah menetapkan  Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18
Tahun 2020 Tentang RPJM Nasional Tahun 2020-2024  (Perpres RPJMN),  dimana pada Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa
RPJMN 2020-2024 berfungsi sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan
memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran
nasional yang termuat dalam RPJMN. Pada Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa dalam
menyusun dan/atau meyesuaikan RPJMD Pemda 
melakukan konsultasi dan kordinasi dengan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN).

Selanjutnya dalam UU Nomor 23
Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), pada Pasal 269 ayat (1)
disebutkan bahwa evaluasi terhadap Perda tentang RPJMD Provinsi dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri untuk menguji kesesuaian dengan RPJP Provinsi dan RPJMN,
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada
pasal 271 ayat (1) dinyatakan bahwa evaluasi RPJMD Kabupaten/Kota dilakukan
oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat guna menguji kesesuaian dengan RPJP
kabupaten/kota (K/K), RPJM Provinsi, RPJMN dan kepentingan umum dan/atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Pulang Pisau Sebut Ben-Ujang Dapat Membawa Kalteng Le

Pada Pasal 3 ayat (1)  Perpres RPJMN 
disebutkan bahwa Kementerian/Lembaga (K/L)  dan Pemda melaksanakan program dalam RPJMN
yang dijabarkan dalam Renstra K/L dan RPJMD.

Seterusnya pada Pasal 272 UU
Pemda disebutkan bahwa rencana strategis perangkat daerah (Renstra PD)  disusun berpedoman kepada RPJMD yang memuat
tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan
Urusan Pemerintahan wajib dan/atau Urusan Pemerintahan pilihan sesuai tugas dan
fungsi PD, yang  diselaraskan dengan pencapaian
sasaran, program dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam Renstra K/L
untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.

Pasal 263 ayat (4) UU Pemda
mengamanatkan bahwa RKPD merupakan penjabaran RPJMD yang memuat rencana
kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan
pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berpedoman kepada rencana
kerja pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan
Pemerintah Pusat. Pada Pasal 273 ayat (2) UU Pemda dinyatakan bahwa Renstra PD
dirumuskan ke dalam rancangan rencana kerja (Renja) PD dan digunakan sebagai
bahan penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Selanjutnya pada Pasal 310 UU
Pemda dijelaskan bahwa berdasarkan RKPD, Kepala Daerah menyusun kebijakan umum
APBD (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) dan  diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Seterusnya KUA dan PPAS yang disepakati 
menjadi pedoman bagi PD menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) PD dan
selanjutnya RKA PD ini disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah
(PPKD) sebagai bahan rancangan Perda tentang APBD.

Dari uraian tersebut di atas
terlihat bahwa sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, RPJM P/K/K
yang akan disusun di era new normal harus selaras dan sinergi dengan RPJP
Provinsi 2005-2025, RPJMN 2020-2024, Renstra K/L 2020-2024, RKP 2021. Padahal
seperti diketahui, RPJP Provinsi 2005-2025, RPJMN 2020-2024, Renstra K/L
2020-2024 dan RKP 2021 belum mengakomodir strategi dan arah kebijakan terkait
dengan penanganan dan dampak covid-19 dan Paslon Kepala Daerah tidak mungkin
menunggu hasil review semua dokumen tersebut di atas baru menyusun visi, misi
dan program. Untuk itu dalam menyusun visi, misi, dan program yang merupakan
embrio dari RPJMD, disarankan beberapa hal sebagai berikut:

Berpikir dan bertindak out of the box, kreatif dan inovatif

Dalam menyusun visi, misi dan
program paslon yang merupakan embrio dari RPJMD 
Provinsi Tahun 2021-2025  tidak
sepenuhnya  dapat diselaraskan dan
sinergikan dengan dengan RPJP Provinsi 2005-2025, RPJMN 2020-2024, Renstra K/L
2020-2024. Demikian pula dalam menyusun embrio RPJMD K/K tidak sepenuhnya dapat
diselaraskan dan disinergikan dengan RPJP K/K 2005-2025, RPJM Provinsi, RPJMN
2020-2024, Renstra K/L 2020-2024, karena dokumen-dokumen tersebut belum
mengakomodir issu/permasalahan covid-19 dan beberapa dampaknya. Untuk itu para
paslon harus fokus pada isu dan permasalahan terkini yakni penanganan covid-19
dan dampaknya.

Menurut ahli,  ada 3 fase/tahapan penerimaan  terhadap pandemi ini yakni: ketakutan,
pembelajaran dan bertumbuh/move on.
Penulis berharap kita semua sudah berada pada fase bertumbuh sehingga kita
sudah mampu produktif dan mampu mengelola seluruh permasalahan di era new
normal. Seterusnya ada dua cara pandang dalam menghadapi pandemi ini yakni
memandang sebagai tantangan dan peluang. Bagi yang  bersikap optimis tentunya pandemi ini
dipandang sebagai peluang dengan tetap waspada dari sisi negatifnya.

Demikian pula dalam menyusun dokumen
perencanaan paslon harus berkreasi dan berinovasi serta mencari peluang sekecil
apapun dan terobosan dan tentunya tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

Bidang kesehatan

Tidak ada satu otoritaspun  asing yang mampu memprediksi kapan pandemi
ini akan berakhir. Untuk itu dokumen perencanaan 5 tahunan harus mengakomodir
pencegahan covid-19 dan penanganannya tentu tanpa melupakan penyakit-penyakit
konvensional selama ini di masa old
normal
. Sehingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih harus diakomodir
dengan beberapa perbaikan/penyempurnaan sesuai hasil evaluasi dalam beberapa
bulan terakhir.

Pencegahan tentunya jauh lebih
baik dari pada penanganan sehingga program yang bersifat preventif masih harus
menjadi garda terdepan. Karena tanpa program preventif, program kuratif akan
menjadi kewalahan. Masalah keterjangkauan baik dari sisi akses maupun dari
biaya tetap menjadi fokus perhatian dalam bidang kesehatan. Untuk itu masalah
prasarana, sarana dan SDM  tetap menjadi
perhatian di sektor ini.

Baca Juga :  Perlu Dilakukan Peningkatan Kualitas dan Fasilitas Pelayanan

Bidang pendidikan

Di  era old
normal
, masalah bidang ini masih belum tertangani sebagaimana mestinya
meskipun konstitusi telah mengamanatkan anggaran yang cukup memadai untuk
mengelola sektor ini. Saat inipun beberapa indikator penting seperti
partisipasi  baik APK maupun APM, masih
belum sepenuhnya mampu diatasi. Di era new
normal
, masalah kapasitas/daya tampung menjadi salah satu kendala,
mengingat protokol kesehatan yang mewajibkan harus jaga jarak. Ada yang
berasumsi bahwa kapasitas sekolah saat ini hanya tinggal 40%. Tentu hal ini
harus disikapi dengan melakukan proses belajar mengajar dengan sistem daring.
Dimana tidak semua daerah telah siap dengan sistem daring ini baik dari sisi
parsarana, sarana dan SDM terlebih pada daerah yang sangat terpencil, teringgal
dan terbelakang.

Sektor Ekonomi

Meskipun Covid-19 baru 3 bulan
menjangkiti kita di Indonesia, namun dampak negatifnya sudah sangat signifikan,
cepat dan memapar semua lini kehidupan. Melambatnya pertumbuhan ekonomi,
tingginya angka pengangguran, kemiskinan dan inflasi, kerawanan pangan, telah
terasa dimana-mana di seluruh tanah air tanpa terkecuali bagi daerah yang akan
melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 ini.

Tentu hal tersebut di atas harus
mampu disusun kebijakan, strategi dan program/kegiatannya,  sehingga mampu ditangani secara baik dan bisa
keluar dari permasalahan tersebut dalam waktu segera.

Dalam rangka pemberdayaan UMKM,
Pemerintah Daerah harus memfasilitasi permodalan termasuk relaksasi kredit pada
masa pandemi ini. Juga di RPJMD harus dirancang untuk memperbanyak kegiatan dan
paket-paket pekerjaan dengan sistem padat karya yang diperuntukkan bagi
pengusaha kecil dan menengah. Pelaksanaan seluruh kegiatan harus dilaksanakan
secara tepat waktu dimana lelang proyek dimulai pada Oktober Tahun N-1, sehingga
tanda tangan kontrak sudah bisa dilaksanakan pada 1 Januari Tahun dan uang muka
sudah bisa disalurkan pada minggu pertama Januari Tahun N.

Bidang Sosial

Salah satu dampak negatif yang
sudah di depan mata dan diperkirakan masih terus berlanjut dalam beberapa waktu
ke depan, adalah masalah ketertiban dan keamanan, akibat  dari tingginya angka pengangguran,
kesmiskinan, inflasi dan dilepaskannya sebagian warga binaan dari Lembaga
Pemasayarakatan. Untuk itu ketersediaan lapangan pekerjaan, ketersediaan pangan
dengan harga terjangkau menjadi salah satu solusi.

Demikian pula  bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat
yang sangat terdampak dan miskin masih perlu diberikan beberapa waktu ke depan.
Selain itu, akses kepada pendidikan dan kesehatan khususnya bagi masyarakat
kurang mampu harus  diperluas. Biaya
pendidikan dan kesehatan harus mampu dijangkau masyarakat miskin. Selain hal
tersebut tentunya penegakan hukum juga harus tetap menjadi program utama.

Ketersediaan Pangan

Ketersediaan pangan harus menjadi
prioritas utama bagi masing-masing daerah, sesuai sumber daya lahan yang
tersedia. Pangan harus tersedia sepanjang tahun dengan jumlah yang cukup dan
dengan harga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Apabila lahan tidak
cukup tersedia  maka kerjasama dengan
daerah tetangga perlu dijalin dengan prinsip win-win solution.Pemerintah daerah harus mendorong agar masyarakat
mampu secara mandiri menyiapkan bahan makanan pokok dengan memanfaatkan lahan
masing-masing sesuai ketersediaannya baik melalui keranhgka aturan maupun
kerangka anggaran.

Dari uraian tersebut di atas
dapat disimpulkan bahwa, dalam kurun 
waktu lebih kurang 3 bulan Covid-19 memapar Indonesia, telah menimbulkan
dampak yang serius di  semua bidang
kehidupan. Salah satu dampaknya adalah penundaan pilkada yang akan memilih 270
kepala daerah berikut penetapan calon RPJMD 2021-2025 baik Provinsi maupun K/K.
Mengingat beberapa dokumen yang menjadi panduan, pedoman dan acuan penyusunan
RPJMD belum sepenuhnya mengakomodir permasalahan covid-19 dan dampaknya, maka
penyusunan calon RPJMD harus dilakukan secara out of the box, kreatif dan
inovatif dengan tetap dalam koridor hukum, yang mampu menangani isu dan
permasalahan terkini pada masing-masing daerah.

Beberapa saran masukan telah diuraikan
sehingga daerah tersebut diharapkan mampu keluar dari permasalahan yang
dihadapi dalam era new normal ini.
Demikian semoga bermanfaat ***

(Penulis adalah Alumni KRA 35 Lemhannas
RI dan Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Kalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru