PALANGKA RAYA –
Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap seorang
perempuan ADM, tersangka kasus penggelapan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT)
mahasiswa fakultas hukum Universitas Palangka Raya (UPR), sejak 2016 sampai 2019.
Kejadian tersebut bermula pada sekitar tahun 2016 sampai
dengan tahun 2019, ketika tersangka ADM
yang pada saat itu merupakan tenaga bantu (pegawai honorer) pada Fakultas Hukum
UPR. Dia menawarkan kepada mahasiswa
bahwa apabila ingin membayarkan uang kuliah tunggal (UKT), bisa menitipkan
kepada tersangka dan para mahasiswa dibantu dalam hal pengurusan registrasi
ataupun kelengkapan administrasi lainnya.
Karena tawaran tersebut, beberapa mahasiswa pun menitipkan
pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) nya kepada tersangka, dengan alasan tidak
mau ribet dan antre untuk pengurusan administrasinya.
Aksi penggelapan tersangka, mulai terbongkar saat salah
satu korbannya setelah SP yang mulai menitipkan sejak tahun 2016 sampai dengan
tahun 2019, ingin mengurus pendaftaran
judul skripsi. Ditunjukkannya rekap pembayaran UKT yang merupakan salah satu
persyaratan untuk mengajukan judul skripsi, sehingga diketahui bahwa sejak tahun 2016
sampai dengan tahun 2019 SP tidak pernah membayar UKT. Sedangkan menurut keterangan
SP yang bersangkutan menitipkan pembayaran UKT tersebut dengan tersangka ADM.
Berdasarkam informasi yang dihimpun Kaltengpos.co,
berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh penyidik Subdit I Kamneg Polda
Kalteng, bahwa lebih dari 10 mahasiswa yang menitipkan pembayaran uang kuliah
tunggal (UKT) kepada tersangka dan uang tersebut tidak di setorkan ke rekening
UPR.
Namun, hanya
beberapa orang saja yang bersedia menjadi saksi korban. Adapun korban yang
menitipkan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) nya kepada tersangka adalah SP,
HA, DMN, MWWK dan MI. Kemudian dari keterangan saksi diperoleh korban lain
yaitu WS dan RS yang semuanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Palangka Raya.
Atas kejadian tersebut, total kerugian para korban kurang lebih
mencapai Rp. 95 juta dan ada 21 dokumen yang disita dan dijadikan barang bukti
oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Polda Kalteng Kombes Pol Budi
Hariyanto melalui Kasubdit I Kamneg Kompol R. Andri Samudra Yudhapatie
menjelaskan, penangkapan kepada tersangka ADM yang kemudian dilanjutkan dengan
penahanan tersebut dikarenakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh
Jaksa Penuntut Umum (P21) dan beberapa hari kedepan, akan dilaksanakan
penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang sebelumnya sempat
tertunda lantaran tersangka ADM melakukan gugatan perdata kepada para korban, sehingga harus menunggu hasil perdatanya dulu.
“Berkas perkara telah P21, jadi tersangka kita lakukan
penangkapan dan dilanjutkan penahanan mungkin beberapa hari lagi kita limpahkan
ke kejaksaan,” kata Kompol Andri.
Tersangka dikenakan
pasal 372 Undang Undang Hukum Pidana
tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.