32.3 C
Jakarta
Wednesday, May 14, 2025

Boleh Laksanakan Ibadah di Rumah Ibadah

PALANGKA RAYA – Beberapa
waktu lalu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Palangka Raya Fairid
Naparin melakukan rapat koordinasi dengan Ketua DMI Provinsi Kalimantan Tengah
H Sugianto Sabran tentang pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut DMI
Provinsi Kalteng menyatakan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah boleh
dilaksanakan, namun harus memperhatikan hal-hal yang dianjurkan sesuai dengan Surat
Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan
Kegiatan Keagamaan Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat yang Produktif dan
Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Berdasarkan hal tersebut, DMI provinsi dan kota
memutuskan boleh beribadah di rumah ibadah dengan beberapa ketentuan.

“Meskipun boleh melaksanakan ibadah di rumah ibadah,
namun untuk daerah tempat rumah ibadah tersebut ada berada pada zona merah,
maka rumah ibadah tersebut belum boleh beroperasi,” ucap Fairid saat diwawancarai
Kalteng Pos via WhatsApp, Senin (8/6).

Baca Juga :  Bawaslu Temukan 1.096 Pelanggaran Netralitas Pemilu oleh ASN-Polri dan

Fairid mengungkapkan, selain harus berada di zona
hijau dan hanya masyarakat sekitar yang boleh melaksanakan ibadah, ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi oleh pengurus rumah ibadah untuk bisa melakukan
ibadah di tempat tersebut yaitu pengurus rumah ibadah harus menyiapkan tempat
cuci tangan dan hand sanitizer, saf salat diatur berjarak, menggulung karpet
dan mengimbau masyarakat membawa sajadah pribadi, masyarakat wajib mengenakan
masker.

Ia melanjutkan, masyarakat juga diimbau untuk
tidak membawa anak di bawah umur 10 tahun ke masjid, pengurus masjid diminta
untuk menyediakan termometer, membentuk Pos Reaksi Cepat (PRC) dan rutin
membersihkan lantai dengan cairan disinfektan. “Syarat-syarat tersebut tidak
hanya berlaku buat masjid, namun juga berlaku buat gereja dan rumah ibadah
lainnya yang berada di zona hijau ingin berkegiatan di rumah ibadahnya tetapi
harus memenuhi syarat dan menerapkan standar protocol kesehatan,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Halikinnor Akan Terapkan Pambelum Bahadap

PALANGKA RAYA – Beberapa
waktu lalu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Palangka Raya Fairid
Naparin melakukan rapat koordinasi dengan Ketua DMI Provinsi Kalimantan Tengah
H Sugianto Sabran tentang pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut DMI
Provinsi Kalteng menyatakan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah boleh
dilaksanakan, namun harus memperhatikan hal-hal yang dianjurkan sesuai dengan Surat
Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan
Kegiatan Keagamaan Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat yang Produktif dan
Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Berdasarkan hal tersebut, DMI provinsi dan kota
memutuskan boleh beribadah di rumah ibadah dengan beberapa ketentuan.

“Meskipun boleh melaksanakan ibadah di rumah ibadah,
namun untuk daerah tempat rumah ibadah tersebut ada berada pada zona merah,
maka rumah ibadah tersebut belum boleh beroperasi,” ucap Fairid saat diwawancarai
Kalteng Pos via WhatsApp, Senin (8/6).

Baca Juga :  Bawaslu Temukan 1.096 Pelanggaran Netralitas Pemilu oleh ASN-Polri dan

Fairid mengungkapkan, selain harus berada di zona
hijau dan hanya masyarakat sekitar yang boleh melaksanakan ibadah, ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi oleh pengurus rumah ibadah untuk bisa melakukan
ibadah di tempat tersebut yaitu pengurus rumah ibadah harus menyiapkan tempat
cuci tangan dan hand sanitizer, saf salat diatur berjarak, menggulung karpet
dan mengimbau masyarakat membawa sajadah pribadi, masyarakat wajib mengenakan
masker.

Ia melanjutkan, masyarakat juga diimbau untuk
tidak membawa anak di bawah umur 10 tahun ke masjid, pengurus masjid diminta
untuk menyediakan termometer, membentuk Pos Reaksi Cepat (PRC) dan rutin
membersihkan lantai dengan cairan disinfektan. “Syarat-syarat tersebut tidak
hanya berlaku buat masjid, namun juga berlaku buat gereja dan rumah ibadah
lainnya yang berada di zona hijau ingin berkegiatan di rumah ibadahnya tetapi
harus memenuhi syarat dan menerapkan standar protocol kesehatan,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Halikinnor Akan Terapkan Pambelum Bahadap

Terpopuler

Artikel Terbaru