Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan
Covid-19 Doni Monardo meminta masyarakat untuk mematuhi surat edaran yang sudah
dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19. Surat edaran tersebut mengatur tentang
pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan wabah Covid-19.
Dia meminta masyarakat untuk menaatinya karena
di sejumlah daerah penyebaran Covid-19 terus meningkat. Sementara pada beberapa
daerah lainnya, mulai mengalami tren penurunan yang mengindikasikan masyarakat
patuh protokol kesehatan virus korona.
รขโฌลSaya menegaskan ulang tentang pentingnya kita
semua mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini
adalah surat edaran dari Gugus Tugas,รขโฌย kata Doni Monardo dalam konferensi pers
di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/5).
Doni mengingatkan setiap orang yang hendak
bepergian diharuskan melengkapi diri dengan surat keterangan sehat yang
ditunjukkan adanya hasil rapid test dan PCR test. Sebelum melakukan perjalanan,
Doni mengingatkan masyarakat untuk mengurusnya terlebih dahulu.
รขโฌลSetiap orang yang berpergian wajib
menunjukkan Surat Keterangan Telah Mengikuti Rapid Test dalam jangka waktu
kedaluarsa 3 hari dan PCR tes untuk jangka waktu 7 hari di tiap tempat
pemeriksaan. Apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di cek poin selama melaksanakan
perjalanan darat. Termasuk juga perjalanan kereta api,รขโฌย paparnya.
Apabila ada orang yang mau melakukan
perjalanan namun tidak dapat melengkapi diri dengan surat sehat dengan membawa
hasil rapid test, maka orang tersebut dipastikan tidak akan dapat melakukan
perjalanan. Karena aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol
PP, dan TNI akan menahan dan meminta orang itu pulang.
รขโฌลApabila saudara sekalian tidak bisa
menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan akan meminta
saudara kembali ke tempat semula. Besar harapan kita semua mematuhi anjuran
yang ada,รขโฌย tandas Doni Monardo.