31 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

KSP Jelaskan Maksud Menhub Budi Karya Soal Pelonggaran Transportasi

Pemerintah memutuskan memberikan izin agar
transportasi ke luar daerah bisa kembali berjalan di saat pandemi virus Korona
atau Covid-19 ini. Kebijakan itu dirasa membingungkan, karena diawal sudah
diberlakukan pelarangan mudik.

Menanggapi itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf
Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menjelaskan transportasi dibuka kembali
bukan berarti pelonggaran ‎terhadap mudik. Mudik tetap dilarang di saat pandemi
virus Korona ini.

“Saya sudah meluruskan itu bahwa pernyataan
Pak Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian. Jadi bukan pelonggaran larangan
mudik. Jadi tetap prinsipnya mudik dilarang, kendaraan bermotor dibatasi,
kemudian protokol kesehatan tetap dilakukan,” ujar Donny kepada JawaPos.com,
Rabu (6/5).

Menurut Donny, pernyatan Menhub Budi Karya
Sumadi harus juga dibaca bersamaan dengan surat edaran Nomor 4/2020 dari Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana ada tiga pengecualian yang boleh
berpergian ke luar kota.

Pertama adalah perjalanan orang yang bekerja
pada lembaga pemerintah dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan
penanganan Covid-19 dalam hal pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan,
kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

“Itupun semuanya harus menyertakan surat
keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit setempat,” ungkapnya.

Kemudian kedua adalah perjalanan pasien yang
membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota
keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Baca Juga :  IDI Sebut Sudah 24 Dokter Meninggal Akibat Corona, Ini Daftarnya

Selanjutnya ketiga adalah repatriasi Pekerja
Migran Indonesia, WNI dan ‎pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri
serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah
asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi harus dibaca bersama dengan surat edaran
Nomor 4 tahun 2020 dari Ketua Gugus Tugas, yang menyatakan ada pengecualian
bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar kota,” katanya.

‎Mengenai banyak masyarakat yang nekat
melakukan mudik dengan cara lewat jalur ‘tikus’. Donny mengatakan, â€Žsaat
ini semua perbatasan telah dijaga oleh petugas kemanan dengan mendirikan check
poin.

Bila masih ada yang nekat. Maka masyarakat
harus melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari. Hal itu sesuai dengan
protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

‎”Nah jadi memang semua check poin sudah
dijaga supaya tidak ada yang lolos. Nah bagi mereka yang nyolong, yang nekat.
Tentu saja akan konsekuensinya. Nanti begitu sampai di daerah kampung
halamannya. Mereka akan dilakukan seperti orang dalam pemantauan. Harus
dikarantina selama 14 hari,” katanya.

“Kalau dikarantina 14 hari tidak boleh ketemu
siapa-siapa ya untuk apa mereka pulang kampung. Karena pulang kampung adalah
intinya bertemu dengan keluarga handai taulan, teman-teman dan lain
sebagainya,” tambahnya.

Baca Juga :  Demokrat Minta Jokowi Segara Lakukan Karantina Wilayah

Oleh sebab itu Donny mengatakan, intinya
pemerintah tetap melarang masyarakat mudik. Pemerintah pun juga telah
menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mudik di perayaan Ramadan
dan Idul Fitri 2020.

“Intinya adalah pemerintah tetap melarang
mudik. Tapi bagi mereka yang kesulitan ekonomi ya disediakan bantuan sosial.‎
Jadi pemerintah ini bukan hanya melarang tapi memberikan bantuan bagi mereka
yang tidak bisa pulang kampung,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub)
Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa mulai besok, Kamis (7/5) akan ada
pelonggaran aktivitas transportasi di tengah pandemi Covid-19.

“Dimungkinkan semua moda angkutan udara,
kereta api, laut, bus dan lain-lain untuk kembali operasi,” ujar Budi Karya.

Akan tetapi, dengan catatan harus mentaati
protokol kesehatan yang akan ditentukan oleh pihak Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Akan tetapi, kebijakan yang akan berlaku besok
ini tidak akan melayani penerbangan yang bertujuan untuk mudik. Untuk logistik,
akan berjalan seperti biasanya karena memang dari awal tidak ada larangan.

“Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei,
pesawat dan lain-lain, tapi nggak boleh mudik sekali lagi. Kalau kerja harus ke
Kalimantan, boleh kalau mau kerja, kalau pulang kampung ya nggak boleh ya,”
ungkapnya.
 

Pemerintah memutuskan memberikan izin agar
transportasi ke luar daerah bisa kembali berjalan di saat pandemi virus Korona
atau Covid-19 ini. Kebijakan itu dirasa membingungkan, karena diawal sudah
diberlakukan pelarangan mudik.

Menanggapi itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf
Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menjelaskan transportasi dibuka kembali
bukan berarti pelonggaran ‎terhadap mudik. Mudik tetap dilarang di saat pandemi
virus Korona ini.

“Saya sudah meluruskan itu bahwa pernyataan
Pak Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian. Jadi bukan pelonggaran larangan
mudik. Jadi tetap prinsipnya mudik dilarang, kendaraan bermotor dibatasi,
kemudian protokol kesehatan tetap dilakukan,” ujar Donny kepada JawaPos.com,
Rabu (6/5).

Menurut Donny, pernyatan Menhub Budi Karya
Sumadi harus juga dibaca bersamaan dengan surat edaran Nomor 4/2020 dari Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana ada tiga pengecualian yang boleh
berpergian ke luar kota.

Pertama adalah perjalanan orang yang bekerja
pada lembaga pemerintah dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan
penanganan Covid-19 dalam hal pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan,
kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

“Itupun semuanya harus menyertakan surat
keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit setempat,” ungkapnya.

Kemudian kedua adalah perjalanan pasien yang
membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota
keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Baca Juga :  IDI Sebut Sudah 24 Dokter Meninggal Akibat Corona, Ini Daftarnya

Selanjutnya ketiga adalah repatriasi Pekerja
Migran Indonesia, WNI dan ‎pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri
serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah
asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi harus dibaca bersama dengan surat edaran
Nomor 4 tahun 2020 dari Ketua Gugus Tugas, yang menyatakan ada pengecualian
bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar kota,” katanya.

‎Mengenai banyak masyarakat yang nekat
melakukan mudik dengan cara lewat jalur ‘tikus’. Donny mengatakan, â€Žsaat
ini semua perbatasan telah dijaga oleh petugas kemanan dengan mendirikan check
poin.

Bila masih ada yang nekat. Maka masyarakat
harus melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari. Hal itu sesuai dengan
protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

‎”Nah jadi memang semua check poin sudah
dijaga supaya tidak ada yang lolos. Nah bagi mereka yang nyolong, yang nekat.
Tentu saja akan konsekuensinya. Nanti begitu sampai di daerah kampung
halamannya. Mereka akan dilakukan seperti orang dalam pemantauan. Harus
dikarantina selama 14 hari,” katanya.

“Kalau dikarantina 14 hari tidak boleh ketemu
siapa-siapa ya untuk apa mereka pulang kampung. Karena pulang kampung adalah
intinya bertemu dengan keluarga handai taulan, teman-teman dan lain
sebagainya,” tambahnya.

Baca Juga :  Demokrat Minta Jokowi Segara Lakukan Karantina Wilayah

Oleh sebab itu Donny mengatakan, intinya
pemerintah tetap melarang masyarakat mudik. Pemerintah pun juga telah
menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mudik di perayaan Ramadan
dan Idul Fitri 2020.

“Intinya adalah pemerintah tetap melarang
mudik. Tapi bagi mereka yang kesulitan ekonomi ya disediakan bantuan sosial.‎
Jadi pemerintah ini bukan hanya melarang tapi memberikan bantuan bagi mereka
yang tidak bisa pulang kampung,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub)
Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa mulai besok, Kamis (7/5) akan ada
pelonggaran aktivitas transportasi di tengah pandemi Covid-19.

“Dimungkinkan semua moda angkutan udara,
kereta api, laut, bus dan lain-lain untuk kembali operasi,” ujar Budi Karya.

Akan tetapi, dengan catatan harus mentaati
protokol kesehatan yang akan ditentukan oleh pihak Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Akan tetapi, kebijakan yang akan berlaku besok
ini tidak akan melayani penerbangan yang bertujuan untuk mudik. Untuk logistik,
akan berjalan seperti biasanya karena memang dari awal tidak ada larangan.

“Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei,
pesawat dan lain-lain, tapi nggak boleh mudik sekali lagi. Kalau kerja harus ke
Kalimantan, boleh kalau mau kerja, kalau pulang kampung ya nggak boleh ya,”
ungkapnya.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru