KUALA
PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan
berhasil menangkap Rifandi alias Andi Kapui yang diduga sebagai pengedar barang
haram narkotika diduga jenis sabu.
Pria 39 tahun tersebut tidak
berkutik setelah diamankan bersama barang bukti dua paket plastik klip bening
dengan berat kotor 0,76 gram di kediamannya di Jalan Samudin Kecamatan Seruyan
Hilir, Rabu (29/4) lalu.
Kapolres Seruyan AKBP Agung
Tri Widiantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono mengatakan, penangkapan
yang dilakukan bermodal dari informasi masyarakat.
“Penggeledahan yang
dilakukan, anggota berhasil menemukan barang bukti berapa paket sabu dengan
berat kotor 0,76 gram yang diakui milik tersangka,” kata Kasatnarkoba Iptu
Supriyono, Jumat (1/5).
Alhasil, pria kelahiran 15
Oktober 1980 ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum
setelah diamankan bersama barang bukti di Polres Seruyan.
Rifandi pun disangkakan pasal
114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres
Seruyan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.