31.7 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Tanggapi 9 Usulan Dewan Pers ke Pemerintah, Ini Jawaban Menko Perekono

JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan video
conference dengan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan pimpinan organisasi
wartawan Indonesia.

Video conference diikuti oleh
Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi
Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Televisi Swasta
Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia serta Forum Pemred.

Selain itu, hadir pula Ketua
Komisi I DPR Meutya Hafid yang memberi dukungan terhadapa apa yang disampaikan
Dewan Pers.

Dalam kesempatan itu, M Nuh
menyampaikan poin-poin yang dimaksud dalam surat Dewan Pers yang ditujukan
kepada pemerintah.

Dalam surat usulan mengenai
insentif pemerintah untuk keberlangsungan Perusahaan Pers pada masa krisis
akibat pandemi Covid-19 dinyatakan perlunya perlindungan terhadap industri pers
di tengah wabah Corona.

“Pemberlakuan subsidi sebesar 10
persen per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini
sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah
terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa
cetak,” ucap Nuh.

Menanggapi usulan Dewan Pers,
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah memasukkan
industri pers dalam stimulus bagi badan usaha.

Baca Juga :  KPK Kembali Lakukan OTT Kepala Daerah

Dia mengatakan, permintaan pers
terkait listrik gratis tidak bisa dikabulkan karena sudah ditentukan hanya
pelanggan 450 KV yang gratis dan pelanggan pelanggan 900 KV diskon 50 persen.

“Untuk pengurangan pajak
prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020. Poin-poin
yang diusulkan Dewan Pers akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan
dikaji oleh pemerintah,” kata Airlangga.

9 Usulan Dewan Pers

Dalam surat tertanggal 9 April,
Dewan Pers menyampaikan sejumlah usulan insentif untuk perusahaan pers di
tengah pandemi Covid-19 setelah berbicara dengan konstituen pers nasional. Poin
yang disampaikan Dewan Pers kepada pemerintah adalah:

1. Penghapusan kewajiban
pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.

2. Penghapusan PPH omzet untuk
perusahaan pers tahun 2020.

3. Penangguhan pembayaran
denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.

4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.

5. Pemberlakuan subsidi 20% dari
tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung.

Baca Juga :  Korona Tak Akan Hilang, Jokowi Jelaskan Makna Berdamai dengan Covid-19

6. Pengalokasian anggaran
diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar
di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan
profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan
hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis.

7. Pemberlakuan subsidi sebesar
10% (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media
cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan
kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media
massa cetak.

8. Penghapusan biaya Izin Stasiun
Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran
radio dan media penyiaran televisi tahun 2020.

9. Pemberlakukan ketentuan
tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan
penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya
beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan
turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal
readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.

JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan video
conference dengan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan pimpinan organisasi
wartawan Indonesia.

Video conference diikuti oleh
Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi
Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Televisi Swasta
Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia serta Forum Pemred.

Selain itu, hadir pula Ketua
Komisi I DPR Meutya Hafid yang memberi dukungan terhadapa apa yang disampaikan
Dewan Pers.

Dalam kesempatan itu, M Nuh
menyampaikan poin-poin yang dimaksud dalam surat Dewan Pers yang ditujukan
kepada pemerintah.

Dalam surat usulan mengenai
insentif pemerintah untuk keberlangsungan Perusahaan Pers pada masa krisis
akibat pandemi Covid-19 dinyatakan perlunya perlindungan terhadap industri pers
di tengah wabah Corona.

“Pemberlakuan subsidi sebesar 10
persen per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini
sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah
terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa
cetak,” ucap Nuh.

Menanggapi usulan Dewan Pers,
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah memasukkan
industri pers dalam stimulus bagi badan usaha.

Baca Juga :  KPK Kembali Lakukan OTT Kepala Daerah

Dia mengatakan, permintaan pers
terkait listrik gratis tidak bisa dikabulkan karena sudah ditentukan hanya
pelanggan 450 KV yang gratis dan pelanggan pelanggan 900 KV diskon 50 persen.

“Untuk pengurangan pajak
prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020. Poin-poin
yang diusulkan Dewan Pers akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan
dikaji oleh pemerintah,” kata Airlangga.

9 Usulan Dewan Pers

Dalam surat tertanggal 9 April,
Dewan Pers menyampaikan sejumlah usulan insentif untuk perusahaan pers di
tengah pandemi Covid-19 setelah berbicara dengan konstituen pers nasional. Poin
yang disampaikan Dewan Pers kepada pemerintah adalah:

1. Penghapusan kewajiban
pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.

2. Penghapusan PPH omzet untuk
perusahaan pers tahun 2020.

3. Penangguhan pembayaran
denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.

4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.

5. Pemberlakuan subsidi 20% dari
tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung.

Baca Juga :  Korona Tak Akan Hilang, Jokowi Jelaskan Makna Berdamai dengan Covid-19

6. Pengalokasian anggaran
diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar
di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan
profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan
hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis.

7. Pemberlakuan subsidi sebesar
10% (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media
cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan
kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media
massa cetak.

8. Penghapusan biaya Izin Stasiun
Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran
radio dan media penyiaran televisi tahun 2020.

9. Pemberlakukan ketentuan
tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan
penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya
beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan
turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal
readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.

Terpopuler

Artikel Terbaru