27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Kalteng Akan Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar

PALANGKA RAYA- Presiden Joko Widodo kemarin
menggelar rapat terbatas membahas perkembangan terkini wabah Covid-19. Dalam
kesempatan itu, imbauan-imbauan yang selama ini digaungkan pemerintah dinilai
masih belum cukup kuat membuat masyarakat berdiam diri di rumah. sehingga,
perlu ada peningkatan ketegasan.

Presiden pun meminta agar kebijakan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dalam hal ini physical distancing
dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif. “Saya sudah sampaikan bahwa perlu
didampingi adanya kebijakan darurat sipil,’’ ujar Presiden. selama penerapan
darurat sipil, apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka
untuk melayani kebutuhan warga.

Dasar hukum pengetatan physical distancing
menggunakan tiga UU. UU 24/2007 tentang Bencana, UU 6/2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan, dan Perppu 23/1959 tentang Menetapkan Keadaan Bahaya.
Regulasi terakhir menjadi dasar utama penerapan status darurat sipil.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemprov Tingkatkan Pertanian di Daerah

“Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas.
Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang
tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan,
berada dalam koridor UU dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat
mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB
dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,”
ujar Jokowi dikutip dari siaran pers sekretariat Presiden.

Langkah itu akan dilakukan di Kalteng,
khususnya Palangka Raya.”Perlu dilakukan saat ini adalah PSBB. Ini sebagai
upaya untuk mengurangi perkumpulan dan membatasi pergerakan dari dan keluar
Kalteng, sebagai upaya agar penyebaran virus corona tidak terus
bertambah,” kata Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran di Istana Isen Mulang,
Selasa (31/3).

Baca Juga :  Ini 5 Arahan Gubernur Kalteng Untuk Antisipasi Karhutla

Dengan adanya upaya yang dilakukan Pemprov
Kalteng maka dipersilahkan kepada warga Kalteng untuk melintasi dan pulang ke
kampung halaman. “Tetapi jika dari provinsi lain, maka harus memperhatikan
instruksi yang akan dilakukan nantinya. Jika hanya melakukan perjalanan dan
liburan, atau mencari pekerjaan baru di Kalteng maka akan dikarantina selama 14
hari,” tegasnya.

Sementara untuk dunia usaha, gubernur
mempersilahkan bekerja seperti biasa. Begitu juga dengan tambang dan perkebunan
sawit. Tetapi harus memperhatikan imbauan yang diberikan.

Rencana tersebut segera terealisasi.
Teknisnya akan kembali dibahas bersama forkopimda untuk mengambil keputusan dan
landasan hukum atas langkah yang akan diambil nanti.

PALANGKA RAYA- Presiden Joko Widodo kemarin
menggelar rapat terbatas membahas perkembangan terkini wabah Covid-19. Dalam
kesempatan itu, imbauan-imbauan yang selama ini digaungkan pemerintah dinilai
masih belum cukup kuat membuat masyarakat berdiam diri di rumah. sehingga,
perlu ada peningkatan ketegasan.

Presiden pun meminta agar kebijakan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dalam hal ini physical distancing
dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif. “Saya sudah sampaikan bahwa perlu
didampingi adanya kebijakan darurat sipil,’’ ujar Presiden. selama penerapan
darurat sipil, apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka
untuk melayani kebutuhan warga.

Dasar hukum pengetatan physical distancing
menggunakan tiga UU. UU 24/2007 tentang Bencana, UU 6/2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan, dan Perppu 23/1959 tentang Menetapkan Keadaan Bahaya.
Regulasi terakhir menjadi dasar utama penerapan status darurat sipil.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemprov Tingkatkan Pertanian di Daerah

“Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas.
Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang
tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan,
berada dalam koridor UU dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat
mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB
dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,”
ujar Jokowi dikutip dari siaran pers sekretariat Presiden.

Langkah itu akan dilakukan di Kalteng,
khususnya Palangka Raya.”Perlu dilakukan saat ini adalah PSBB. Ini sebagai
upaya untuk mengurangi perkumpulan dan membatasi pergerakan dari dan keluar
Kalteng, sebagai upaya agar penyebaran virus corona tidak terus
bertambah,” kata Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran di Istana Isen Mulang,
Selasa (31/3).

Baca Juga :  Ini 5 Arahan Gubernur Kalteng Untuk Antisipasi Karhutla

Dengan adanya upaya yang dilakukan Pemprov
Kalteng maka dipersilahkan kepada warga Kalteng untuk melintasi dan pulang ke
kampung halaman. “Tetapi jika dari provinsi lain, maka harus memperhatikan
instruksi yang akan dilakukan nantinya. Jika hanya melakukan perjalanan dan
liburan, atau mencari pekerjaan baru di Kalteng maka akan dikarantina selama 14
hari,” tegasnya.

Sementara untuk dunia usaha, gubernur
mempersilahkan bekerja seperti biasa. Begitu juga dengan tambang dan perkebunan
sawit. Tetapi harus memperhatikan imbauan yang diberikan.

Rencana tersebut segera terealisasi.
Teknisnya akan kembali dibahas bersama forkopimda untuk mengambil keputusan dan
landasan hukum atas langkah yang akan diambil nanti.

Terpopuler

Artikel Terbaru