26.6 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Darurat Korona Diperpanjang, DPR Minta Masyarakat Tidak Mudik

Penanganan
wabah korona dalam status darurat diperpanjang oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB). Perpanjangan itu berlangsung hingga 29 Mei 2020
alias sampai hari libur raya Idul Fitri atau lebaran 2020.

Melihat
panjangnya masa darurat korona ini, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengimbau
masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik. Menahan diri untuk tidak mudik
adalah salah satu cara menekan angka potensi penularan virus korona.

“Lebaran
itu kan sebenarnya saling memaafkan, bersilaturahmi. Sekarang dengan adanya
telepon video call bisa dilakukan. Bisa saling memaafkan,” ujar Azis kepada
wartawan, Rabu (18/3).

Silaturahmi
dapat dimanfaatkan lewat teknologi. Yakni komunikasi lewat video call dan tidak
perlu pulang kampung. Sebab, esensi dari Idul Fitri adalah saling memaafkan dan
silaturahmi.

Baca Juga :  Khawatir Rusuh, Majelis Adat Betawi Menolak Ada Aksi Massa di MK

Politikus
Partai Golkar itu berpendapat, dengan tidak mudik membantu pemerintah dalam
menekan angka penyebaran covid-19.

Sebagaimana
diketahui, BNPB memperpanjang status keadaan darurat akibat wabah virus korona.
Keputusan itu berdasar pada surat keputusan kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020.

“Menetapkan
perpanjangan status keamanan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus
korona di Indonesia,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dalam suratnya yang
diterima JawaPos.com, Selasa (17/3).

Dalam
surat tersebut Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai dari 29
Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari. Artinya hingga hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2020 masih adanya
waspada terhadap Korona. Pasalnya berdasar pada hari cuti bersama libur tanggal
merah, pada 24-25 Mei 2020 merupakan Idul Fitri. (jpc)

Baca Juga :  Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

 

Penanganan
wabah korona dalam status darurat diperpanjang oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB). Perpanjangan itu berlangsung hingga 29 Mei 2020
alias sampai hari libur raya Idul Fitri atau lebaran 2020.

Melihat
panjangnya masa darurat korona ini, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengimbau
masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik. Menahan diri untuk tidak mudik
adalah salah satu cara menekan angka potensi penularan virus korona.

“Lebaran
itu kan sebenarnya saling memaafkan, bersilaturahmi. Sekarang dengan adanya
telepon video call bisa dilakukan. Bisa saling memaafkan,” ujar Azis kepada
wartawan, Rabu (18/3).

Silaturahmi
dapat dimanfaatkan lewat teknologi. Yakni komunikasi lewat video call dan tidak
perlu pulang kampung. Sebab, esensi dari Idul Fitri adalah saling memaafkan dan
silaturahmi.

Baca Juga :  Khawatir Rusuh, Majelis Adat Betawi Menolak Ada Aksi Massa di MK

Politikus
Partai Golkar itu berpendapat, dengan tidak mudik membantu pemerintah dalam
menekan angka penyebaran covid-19.

Sebagaimana
diketahui, BNPB memperpanjang status keadaan darurat akibat wabah virus korona.
Keputusan itu berdasar pada surat keputusan kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020.

“Menetapkan
perpanjangan status keamanan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus
korona di Indonesia,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dalam suratnya yang
diterima JawaPos.com, Selasa (17/3).

Dalam
surat tersebut Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai dari 29
Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari. Artinya hingga hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2020 masih adanya
waspada terhadap Korona. Pasalnya berdasar pada hari cuti bersama libur tanggal
merah, pada 24-25 Mei 2020 merupakan Idul Fitri. (jpc)

Baca Juga :  Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

 

Terpopuler

Artikel Terbaru