PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial IN (35), warga Jalan
Tampung Penyang Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka
Raya, Selasa (10/03/2020).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, membenarkan adanya peristiwa
penangkapan tersebut sat dikonfirmasi.
“Ya, pelaku kita amankan di Jalan Tampung Penyang
karena tertangkap tangan memiliki barang yang diduga merupakan narkotika jenis
sabu,” beber Kompol Wahyu Edi.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang
bukti berupa dua paket sabu seberat 1,80 gram, satu lembar tisu, satu buah
kemasan permen, satu buah sendok sabu, satu buah plastik dan satu unit gawai
merk Nokia.
Dengan adanya penangkapan tersebut, kepolisian akan terus
melakukan pengembangan. Terlebih darimana barang tersebut berasal.
Akibat perbuatannya, IN dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo
Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (ard)