BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang diduga di lakukan Kepala Desa (Kades) Tarusan, Kecamatan Dusun Utara (Dusut) dan Bendahara mencapai Rp 1.014.483.550 hingga harus berurusan dengan hukum.
Kejadian tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh Kades maupun perangkat desa yang ada di enam kecamatan di Kabupaten Barsel jangan sampai menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Karena Korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa.
“Pastinya, akan berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir, Selasa (16/11) di halaman Bappeda Barsel.
Menurutnya, dengan adanya DD maupun ADD yang disalurkan oleh pemerintah pusat yang sekarang dengan nyaman dan ringkas bisa langsung diterima oleh kas desa harapkan benar-benar untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di Kabupaten Barsel.
Reporter: Tigor
BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang diduga di lakukan Kepala Desa (Kades) Tarusan, Kecamatan Dusun Utara (Dusut) dan Bendahara mencapai Rp 1.014.483.550 hingga harus berurusan dengan hukum.
Kejadian tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh Kades maupun perangkat desa yang ada di enam kecamatan di Kabupaten Barsel jangan sampai menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Karena Korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa.
“Pastinya, akan berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir, Selasa (16/11) di halaman Bappeda Barsel.
Menurutnya, dengan adanya DD maupun ADD yang disalurkan oleh pemerintah pusat yang sekarang dengan nyaman dan ringkas bisa langsung diterima oleh kas desa harapkan benar-benar untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di Kabupaten Barsel.
Reporter: Tigor