25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Pembuatan SIM Kolektif Tanpa Tes yang Beredar di Medsos Dipastikan Itu

PALANGKA RAYA-Beredar
luas di grup-grup WhatsApp terkait pengumuman akan adanya pembuatan secara
kolektif surat izin mengemudi (SIM) di kantor Samsat seluruh kabupaten/kota dan
kecamatan. Yang lebih menggiurkan, calon pembuat SIM tak perlu melewati rangkaian
tes.

Dalam sebaran informasi
itu tertera bahwa yang ingin mengikuti pembuatan SIM kolektif hanya datang dan
difoto, tanpa harus mengikuti tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada hari Minggu
(1/3) dan Senin (2/3) mendatang. Persyaratan yang mesti dibawa berupa fotocopy
KTP, menyertakan kartu keluarga (KK) jika masih menggunakan resi KTP sementara,
surat keterangan sehat dari puskesmas, serta surat keterangan dari kelurahan
dan kecamatan. Rincian biaya yang dipungut, yakni SIM B Rp150 ribu, SIM A Rp75 ribu,
dan SIM C Rp50 ribu.

Kabidhumas Polda
Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan melalui Kasubdit Penmas AKBP Murianto, saat
dikonfirmasi Kalteng Pos terkait kebenaran informasi ini, menegaskan bahwa
informasi tersebut tidaklah benar. Masyarakat diimbau untuk tidak memercayai
informasi terkait adanya rencana pembuatan SIM kolektif tanpa tes sebagaimana yang
beredar di media sosial.

Baca Juga :  WOW!! 1 Jam Beroperasi, 1 Heli Water Bombing Habiskan Rp200 juta

“Tidak benar, kami
pastikan itu berita bohong atau hoaks,” kata Murianto, kemarin (21/2).

Ia menambahkan, hingga
kini kepolisian tidak pernah meluncurkan program pembuatan SIM seperti pada informasi
itu. “Masyarakat yang mau membuat SIM harus mengikuti tes teori dan praktik.
Pelayanan SIM juga bukan di Samsat, tapi di Satpas Lalu Lintas,” tegasnya.

Maraknya berita bohong yang
beredar di media sosial mengakibatkan beberapa warganet terkena dampak. Selama
Januari 2020, setidaknya 21 warganet yang terjaring Bidhumas Polda Kalteng. Mereka
diberi pembinaan, tapi tidak diproses secara pidana berdasarkan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ditemukan pula 52 informasi atau
berita bohong di media sosial, yang akhirnya distempel hoaks.

Baca Juga :  Isolasi Mandiri Penting agar Tidak Terjadi Penularan Transmisi Lokal

Dari 21 warganet itu, lima
di antaranya sebagai penyebar hoaks, delapan penyebar konten pornografi, empat
orang melakukan bullying, dan empat orang lagi terlibat problem solving. Latar
belakang warganet yang dibina pun bervariasi. Mulai dari mahasiswa, pelajar, hingga
karyawan swasta.

”Saya berharap para warganet
yang berada di wilayah Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya, agar selalu
bijak dalam menggunakan media sosial,” katanya saat dikonfirmasi awak
media Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Jumat (21/2).

Murianto menambahkan,
sampai saat ini pihaknya tak henti-henti menyampaikan sosialisasi kepada semua elemen
masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial atau media daring. Warganet
diminta melakukan saring sebelum sharing.

”Kami menekankan setop
HPUS (hoaks, pornografi, ujaran kebencian, dan SARA,” tegas Murianto. (oiq/ce/ram)

PALANGKA RAYA-Beredar
luas di grup-grup WhatsApp terkait pengumuman akan adanya pembuatan secara
kolektif surat izin mengemudi (SIM) di kantor Samsat seluruh kabupaten/kota dan
kecamatan. Yang lebih menggiurkan, calon pembuat SIM tak perlu melewati rangkaian
tes.

Dalam sebaran informasi
itu tertera bahwa yang ingin mengikuti pembuatan SIM kolektif hanya datang dan
difoto, tanpa harus mengikuti tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada hari Minggu
(1/3) dan Senin (2/3) mendatang. Persyaratan yang mesti dibawa berupa fotocopy
KTP, menyertakan kartu keluarga (KK) jika masih menggunakan resi KTP sementara,
surat keterangan sehat dari puskesmas, serta surat keterangan dari kelurahan
dan kecamatan. Rincian biaya yang dipungut, yakni SIM B Rp150 ribu, SIM A Rp75 ribu,
dan SIM C Rp50 ribu.

Kabidhumas Polda
Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan melalui Kasubdit Penmas AKBP Murianto, saat
dikonfirmasi Kalteng Pos terkait kebenaran informasi ini, menegaskan bahwa
informasi tersebut tidaklah benar. Masyarakat diimbau untuk tidak memercayai
informasi terkait adanya rencana pembuatan SIM kolektif tanpa tes sebagaimana yang
beredar di media sosial.

Baca Juga :  WOW!! 1 Jam Beroperasi, 1 Heli Water Bombing Habiskan Rp200 juta

“Tidak benar, kami
pastikan itu berita bohong atau hoaks,” kata Murianto, kemarin (21/2).

Ia menambahkan, hingga
kini kepolisian tidak pernah meluncurkan program pembuatan SIM seperti pada informasi
itu. “Masyarakat yang mau membuat SIM harus mengikuti tes teori dan praktik.
Pelayanan SIM juga bukan di Samsat, tapi di Satpas Lalu Lintas,” tegasnya.

Maraknya berita bohong yang
beredar di media sosial mengakibatkan beberapa warganet terkena dampak. Selama
Januari 2020, setidaknya 21 warganet yang terjaring Bidhumas Polda Kalteng. Mereka
diberi pembinaan, tapi tidak diproses secara pidana berdasarkan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ditemukan pula 52 informasi atau
berita bohong di media sosial, yang akhirnya distempel hoaks.

Baca Juga :  Isolasi Mandiri Penting agar Tidak Terjadi Penularan Transmisi Lokal

Dari 21 warganet itu, lima
di antaranya sebagai penyebar hoaks, delapan penyebar konten pornografi, empat
orang melakukan bullying, dan empat orang lagi terlibat problem solving. Latar
belakang warganet yang dibina pun bervariasi. Mulai dari mahasiswa, pelajar, hingga
karyawan swasta.

”Saya berharap para warganet
yang berada di wilayah Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya, agar selalu
bijak dalam menggunakan media sosial,” katanya saat dikonfirmasi awak
media Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Jumat (21/2).

Murianto menambahkan,
sampai saat ini pihaknya tak henti-henti menyampaikan sosialisasi kepada semua elemen
masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial atau media daring. Warganet
diminta melakukan saring sebelum sharing.

”Kami menekankan setop
HPUS (hoaks, pornografi, ujaran kebencian, dan SARA,” tegas Murianto. (oiq/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru