26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Tembakan Peringatan Warnai Penggerebekan Judi di Tilung

PALANGKA RAYA – Dalam patroli rutinnya yang
digelar untuk cipta kondisi khususnya di Kota Palangka Raya, puluhan Personel
Direktorat Samapta Bhayangkara Polda Kalimantan Tengah kali ini menyasar Temanggung
Tilung yang sering digunakan tempat untuk bermain judi dadu gurak.

Berkali-kali tembakan peringatan senjata api
diluncurkan Anggota Sabhara untuk membubarkan puluhan pejudi yang sedang asik
bermain. Dalam penggerebekan Jumat (15/2) malam,

Walaupun beberapa ada yang kabur, Personel
berhasil mengamankan enam orang pejudi dengan delapan unit sepeda motor yang
yang ditinggal kan oleh pemiliknya saat digrebek.

Selain itu lapak yang digunakan dadu gurak
juga diamankan. Serta dimusnahkan ditempat tersebut.

“Dalam patroli rutin ini, Kita
mengamankan pejudi yang masih melakukan judi, lapak, dan peralatan dadu gurak
lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Lahan Perkebunan Bukan Milik Masyarakat, Tapi Dikuasai Pemodal

Menurut keterangan Ipda Eko, pihaknya akan
terus melakukan patroli yang bertujuan memusnahkan penyakit masyarakat yang ada..

“Para pejudi akan diserahkan ke
Ditreskrimum Polda kalteng dan dikenai sanksi pasal 303 KUH Pidana dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuhnya. (ard)

PALANGKA RAYA – Dalam patroli rutinnya yang
digelar untuk cipta kondisi khususnya di Kota Palangka Raya, puluhan Personel
Direktorat Samapta Bhayangkara Polda Kalimantan Tengah kali ini menyasar Temanggung
Tilung yang sering digunakan tempat untuk bermain judi dadu gurak.

Berkali-kali tembakan peringatan senjata api
diluncurkan Anggota Sabhara untuk membubarkan puluhan pejudi yang sedang asik
bermain. Dalam penggerebekan Jumat (15/2) malam,

Walaupun beberapa ada yang kabur, Personel
berhasil mengamankan enam orang pejudi dengan delapan unit sepeda motor yang
yang ditinggal kan oleh pemiliknya saat digrebek.

Selain itu lapak yang digunakan dadu gurak
juga diamankan. Serta dimusnahkan ditempat tersebut.

“Dalam patroli rutin ini, Kita
mengamankan pejudi yang masih melakukan judi, lapak, dan peralatan dadu gurak
lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Lahan Perkebunan Bukan Milik Masyarakat, Tapi Dikuasai Pemodal

Menurut keterangan Ipda Eko, pihaknya akan
terus melakukan patroli yang bertujuan memusnahkan penyakit masyarakat yang ada..

“Para pejudi akan diserahkan ke
Ditreskrimum Polda kalteng dan dikenai sanksi pasal 303 KUH Pidana dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuhnya. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru