25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Bawaslu Sudah Melakukan Pengawasan Perekrutan PPK

PALANGKA RAYA-Tahapan pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) sudah sampai pada perekrutan panitia pemilihan
kecamatan (PPK). Tentu saja, tahapan ini menjadi salah satu yang menjadi
pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati
mengatakan, pihaknya sudah mengawasi perekrutan PPK ini mulai tahap
sosialisasi, perekrutan, penerimaan hingga penelitian berkas. Bahkan, saat KPU
melaksanakan tes peserta menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Bawaslu Kota
Palangka Raya hadir melakukan pengawasan.

“Jadi kami sudah melakukan pengawasan
dari awal KPU Kota Palangka Raya melaksanakan sosialisasi perekrutan PPK ini,”
saat diwawancarai, Selasa (4/2).

Diungkapkannya, dalam melakukan pengawasan
pihaknya tidak sembarangan, tentu ada parameter sebagai dasar pengawasan. Misal
saja, pihaknya mengawasi siapa saja peserta yang mendaftar menjadi PPK ini,
apakah ada peserta yang terlibat dengan partai politik (parpol), menjadi tim
sukses bakal calon (balon) hingga domisili pendaftar.

Baca Juga :  Pemko Akan Lakukan Upaya Pemulihan Masa Transisi Darurat Karhutla

“Kami memiliki parameter dalam mengawasi,
termasuk domisili itu juga kami kritisi karena takutnya berdomisili di daerah
lain tetapi mendaftarnya di daerah lain pula,” ungkapnya kepada Kalteng Pos
(Grup Kaltengpos.co).

Termasuk, lanjutnya, mengamati periodesasi
para pendaftar. Secara aturan, pendaftar PPK adalah mereka yang tidak pernah
terpilih menjadi PPK selama dua kali. Apabila sudah terpilih menjadi PPK selama
dua periode maka pendaftar dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima pada
tahap administrasi.

Apabila nantinya, dalam perekrutan ini
Bawaslu menemukan kesalahan maka akan dilakukan rekomendasi untuk menganulis
keputusan penerimaan salah seorang PPK yang dianggap salah. Tetapi, pihaknya
menegaskan bahwa hal itu tidak serta merta dilakukan, harus ada prosedur yang
sesuai.

Baca Juga :  Keuangan Dikelola Sesuai Ketentuan dan Tepat Sasaran

“Secara teknis, kami akan berikan saran
perbaikan terhadap kesalahan tersebut kepada KPU, apabila tetap tidak diindahkan
maka kami akan memberikan rekomendasi kepada KPU agar menganulir keputusan
penerimaan PPK tersebut,” jelasnya.(abw/ala) 

PALANGKA RAYA-Tahapan pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) sudah sampai pada perekrutan panitia pemilihan
kecamatan (PPK). Tentu saja, tahapan ini menjadi salah satu yang menjadi
pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati
mengatakan, pihaknya sudah mengawasi perekrutan PPK ini mulai tahap
sosialisasi, perekrutan, penerimaan hingga penelitian berkas. Bahkan, saat KPU
melaksanakan tes peserta menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Bawaslu Kota
Palangka Raya hadir melakukan pengawasan.

“Jadi kami sudah melakukan pengawasan
dari awal KPU Kota Palangka Raya melaksanakan sosialisasi perekrutan PPK ini,”
saat diwawancarai, Selasa (4/2).

Diungkapkannya, dalam melakukan pengawasan
pihaknya tidak sembarangan, tentu ada parameter sebagai dasar pengawasan. Misal
saja, pihaknya mengawasi siapa saja peserta yang mendaftar menjadi PPK ini,
apakah ada peserta yang terlibat dengan partai politik (parpol), menjadi tim
sukses bakal calon (balon) hingga domisili pendaftar.

Baca Juga :  Pemko Akan Lakukan Upaya Pemulihan Masa Transisi Darurat Karhutla

“Kami memiliki parameter dalam mengawasi,
termasuk domisili itu juga kami kritisi karena takutnya berdomisili di daerah
lain tetapi mendaftarnya di daerah lain pula,” ungkapnya kepada Kalteng Pos
(Grup Kaltengpos.co).

Termasuk, lanjutnya, mengamati periodesasi
para pendaftar. Secara aturan, pendaftar PPK adalah mereka yang tidak pernah
terpilih menjadi PPK selama dua kali. Apabila sudah terpilih menjadi PPK selama
dua periode maka pendaftar dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima pada
tahap administrasi.

Apabila nantinya, dalam perekrutan ini
Bawaslu menemukan kesalahan maka akan dilakukan rekomendasi untuk menganulis
keputusan penerimaan salah seorang PPK yang dianggap salah. Tetapi, pihaknya
menegaskan bahwa hal itu tidak serta merta dilakukan, harus ada prosedur yang
sesuai.

Baca Juga :  Keuangan Dikelola Sesuai Ketentuan dan Tepat Sasaran

“Secara teknis, kami akan berikan saran
perbaikan terhadap kesalahan tersebut kepada KPU, apabila tetap tidak diindahkan
maka kami akan memberikan rekomendasi kepada KPU agar menganulir keputusan
penerimaan PPK tersebut,” jelasnya.(abw/ala) 

Terpopuler

Artikel Terbaru