Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria
yang akrab disapa Cak Imin ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus
dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen
PUPR) yang menjerat Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong
Arta John Alfred.
“Muhaimin Iskandar, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred),â€
kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (29/1).
Kendati demikian, belum diketahui materi yang akan didalami
penyidik saat memeriksa Cak Imin. Penyidik diketahui pernah menjadwalkan
pemeriksaan Cak Imin pada 19 November 2019 lalu. Namun, dia mangkir dari
pemeriksaan KPK.
Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga berkaitan
dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang dilayangkan mantan politikus
PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019 lalu. Dalam suratnya, Musa mengungkap adanya
dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
Selain Cak Imin, KPK telah memeriksa sejumlah politikus PKB
lainnya, seperti Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal
Zaini. Pada Selasa (28/1) kemarin, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Wakil
Ketua Dewan Majelis Syuro DPP PKB Abdul Ghofur. Namun, Abdul Ghofur mangkir
atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan apapun.
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak,
antara lain, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku
Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek
infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK
telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur
Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian,
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL)
dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Perkara tersebut dimulai tertangkap tangannya anggota Komisi V
DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di
Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar USD 99 ribu.
Diduga, uang itu merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan
proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.(jpc)