28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Polres Palangka Raya Amankan 11 Orang Tersangka Narkoba

PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya berhasil mengamankan 11 orang
dengan umur antara 21 tahun sampai dengan 34 tahun dalam kurun waktu 18 hari
yakni dari tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 28 Juni 2019. Hal ini terkait
kepemilikan narkotika berjenis sabu-sabu.

Kapolres Palangka Raya, AKBP
Timbul RK Siregar juga mengungkapkan rincian 11 orang tersebut yakni 2 orang
teknisi jaringan wifi yakni Roni dan Joni, 3 orang sopir yakni Dani, Madi dan
Cocon, 1 orang mekanik yakni Malik, 1 orang koki yakni Jumai serta 4 orang
mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Palangka Raya yakni Rifqi, Bowo,
Fajar dan Jaka. 11 orang tersebut berhasil diamankan dari 5 tempat kejadian
perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Baca Juga :  Ini Dugaan Sementara Penyebab Bus Damri Nyemplung Parit

“Bahkan saat penangkapan ada
yang ditemukan sedang melakukan pesta narkoba di dalam kos,” kata Timbul di
Mapolres Palangka Raya, Kamis (4/7/209).

Selain itu, Timbul juga
mengungkapkan beberapa barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka
yakni 4 buah paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,47 gram,
2 buah pipet kaca, 2 buah bong, 1 buah kompor sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah
korek mancis dan 3 unit sepeda motor roda 2 yang digunakan untuk berkendara ke
tempat transaksi.

“Berdasarkan keterangan dari
para tersangka, mereka membeli narkotika yang diduga jenis sabu tersebut
menggunakan uang sendiri dan ada juga yang patungan. Kemudian barang tersebut
dipergunakan mereka secara bersama-sama” tuturnya.

Baca Juga :  Bawa 4 Paket Sabu, IRT Ini Terciduk Saat Razia Lalu Lintas

Timbul juga mengungkapkan
berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika yang pihaknya dapat
tersebut yakni diperoleh dari satu orang yang sama.

“Orang tersebut masih kami
selidiki lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Timbul
menyampaikan pasal yang disangkakan yakni pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun
dan maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk denda yakni paling
banyak Rp8 miliar,” pungkasnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya berhasil mengamankan 11 orang
dengan umur antara 21 tahun sampai dengan 34 tahun dalam kurun waktu 18 hari
yakni dari tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 28 Juni 2019. Hal ini terkait
kepemilikan narkotika berjenis sabu-sabu.

Kapolres Palangka Raya, AKBP
Timbul RK Siregar juga mengungkapkan rincian 11 orang tersebut yakni 2 orang
teknisi jaringan wifi yakni Roni dan Joni, 3 orang sopir yakni Dani, Madi dan
Cocon, 1 orang mekanik yakni Malik, 1 orang koki yakni Jumai serta 4 orang
mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Palangka Raya yakni Rifqi, Bowo,
Fajar dan Jaka. 11 orang tersebut berhasil diamankan dari 5 tempat kejadian
perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Baca Juga :  Ini Dugaan Sementara Penyebab Bus Damri Nyemplung Parit

“Bahkan saat penangkapan ada
yang ditemukan sedang melakukan pesta narkoba di dalam kos,” kata Timbul di
Mapolres Palangka Raya, Kamis (4/7/209).

Selain itu, Timbul juga
mengungkapkan beberapa barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka
yakni 4 buah paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,47 gram,
2 buah pipet kaca, 2 buah bong, 1 buah kompor sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah
korek mancis dan 3 unit sepeda motor roda 2 yang digunakan untuk berkendara ke
tempat transaksi.

“Berdasarkan keterangan dari
para tersangka, mereka membeli narkotika yang diduga jenis sabu tersebut
menggunakan uang sendiri dan ada juga yang patungan. Kemudian barang tersebut
dipergunakan mereka secara bersama-sama” tuturnya.

Baca Juga :  Bawa 4 Paket Sabu, IRT Ini Terciduk Saat Razia Lalu Lintas

Timbul juga mengungkapkan
berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika yang pihaknya dapat
tersebut yakni diperoleh dari satu orang yang sama.

“Orang tersebut masih kami
selidiki lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Timbul
menyampaikan pasal yang disangkakan yakni pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun
dan maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk denda yakni paling
banyak Rp8 miliar,” pungkasnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru