32.5 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Beli Sabu di Pontianak, Syarif Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

NANGA BULIK – Didampingi penasihat hukumnya, terdakwa
pengedar sabu, Syarif menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Nanga
Bulik, Rabu (22/1).

Hakim PN Nanga Bulik Wisnu
Kristiyanto dalam amar putusannya menyatakan, Syarif terbukti bersalah dan
memvonisnya pidana kurungan 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan
penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut
umum, yakni 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Yang meringankan, karena
terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Putusan hakim terhadap pengedar
sabu ini menambah daftar pengungkapan, penangkapan hingga vonis di Lamandau.
Dalam sebulan ini, ada 2 terdakwa kasus sabu yang sudah mendapat vonis dari
hakim. Sebelumnya, terdakwa pengedar sabu Tri Joko alias Sehyen juga menjalani
sidang putusan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (17/1). Ia divonis
pidana kurungan 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Kantongi Otak Pencurian Perak di Penyang, Kini Polisi Tinggal Buru Sat

Untuk diketahui, terdakwa Syarif
dan Sehyen ditangkap oleh Satreskoba Polres Lamandau saat menggelar Operasi Antik
Telabang 2019. Dari tangan Syarif, diamankan 5 bungkus plastik cetik sabu
dengan berat bersih 12.51 gram.

Sedangkan dari tangan Sehyen,
diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat
35,12 gram. Mereka membeli barang haram tersebut di Pontianak, Kalimantan
Barat, untuk kemudian dijual kembali di Kalteng. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK – Didampingi penasihat hukumnya, terdakwa
pengedar sabu, Syarif menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Nanga
Bulik, Rabu (22/1).

Hakim PN Nanga Bulik Wisnu
Kristiyanto dalam amar putusannya menyatakan, Syarif terbukti bersalah dan
memvonisnya pidana kurungan 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan
penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut
umum, yakni 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Yang meringankan, karena
terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Putusan hakim terhadap pengedar
sabu ini menambah daftar pengungkapan, penangkapan hingga vonis di Lamandau.
Dalam sebulan ini, ada 2 terdakwa kasus sabu yang sudah mendapat vonis dari
hakim. Sebelumnya, terdakwa pengedar sabu Tri Joko alias Sehyen juga menjalani
sidang putusan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (17/1). Ia divonis
pidana kurungan 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Kantongi Otak Pencurian Perak di Penyang, Kini Polisi Tinggal Buru Sat

Untuk diketahui, terdakwa Syarif
dan Sehyen ditangkap oleh Satreskoba Polres Lamandau saat menggelar Operasi Antik
Telabang 2019. Dari tangan Syarif, diamankan 5 bungkus plastik cetik sabu
dengan berat bersih 12.51 gram.

Sedangkan dari tangan Sehyen,
diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat
35,12 gram. Mereka membeli barang haram tersebut di Pontianak, Kalimantan
Barat, untuk kemudian dijual kembali di Kalteng. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru