31.3 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Astaga! Dibantu Istri Sendiri, Suami Perkosa ABG

ENTAH apa yang merasuki pikiran pasangan suami
istri (pasutri) ini. Sang suami, RB (17) memperkosa anak di bawah umur, DM (15)
warga Sarolangun. Mirisnya, dia dibantu NO (16), istrinya sendiri.

Informasi yang diperoleh, RB dan NO yang juga warga Sarolangun ini,
melakukan aksinya lantaran terpengaruh dengan adegan film pornografi yang
sering mereka tonton.

Kejadian ini berawal saat keduanya mengajak korban jalan-jalan, pada Kamis
(2/1) lalu. DM yang tergoda dengan rayuan kedua pasutri ini, akhirnya mau
diajak pergi.

Bukannya jalan-jalan untuk merayakan peringatan malam tahun baru 2020,
korban malah diajak ke sebuah tempat di Kecamatan Bathin VIII. Di sana lah
pasangan bejat ini beraksi.

Mereka berbagi tugas. Di mana sang istri melucuti pakaian korban, sementara
suaminya mulai memperkosa DM. Seperti adegan yang mereka lihat di film porno.

Baca Juga :  Bersih-besih Kebun, Satu Keluarga Jadi Korban Tawon

“Pemerkosaan dilakukan tepat di depan istrinya. Korban saat itu terpaksa
menuruti kemauan pelaku lantaran diancam akan dibunuh jika menolak,” terang
Kapolres Sarolangun, AKBP Deni Heryanto, Rabu (15/1).

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat ingin melarikan diri ke Jakarta
menggunakan mobil bus ALS. Namun petugas yang bergerak cepat, berhasil
mengamankan para pelaku saat berada di Kecamatan Pelawan.

“Pelaku berhasil kita amankan. Namun istri pelaku (NO, red) belum kita
lakukan penahanan lantaran dalam keadaan hamil umur 2 bulan. Namun tetap
berstatus tersangka,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal
81 ayat 1 Junto Pasal 76 d UU 35 Tahun 2014 perubahan atas UU 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun kurungan dan
maksimal 15 tahun.

Menyikapi hal tersebut, salah satu psikolog Jambi, Ridwan, angkat bicara.
Perlakukan keji tersebut didasari kebiasan dan keinginan seksual yang tinggi,
dengan kepuasan melakukan seksual bila melihat korban tersiksa. “Itu adalah
sadisme yang menimbulkan kepuasan ketika dia melakukan serangan seksual kepada
pasangannya,” kata dia.

Baca Juga :  Polres Seruyan Ringkus Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit

Dalam hal ini, keterlibatan istri juga karena pengaruh video porno.
Pasangan yang masih muda, menjadikan rasa keingintahuannya untuk mencoba dan
melakukan hal yang tak pernah dilakukan. Sehingga ketika dirinya melihat
sesuatu yang menurutnya bisa menimbulkan kepuasan tersendiri.

“Mereka melakukan eksplorasi kekerasan seksual dari apa yang dilihatnya,”
tambahnya. Kata Ridwan, eksplorasi tersebut tidak bisa timbul dari apa yang
pernah dirasakan oleh pelaku, akan tetapi eksplorasi kekerasan seksual tersebut
merupakan gairah dan gaya baru baginya untuk melakukan seksual. “Intinya mereka
tak pernah mencoba, namun akan terjadi kepuasan ketika korban merasa
kesakitan,” tandasnya. (rin/fin/kpc)

ENTAH apa yang merasuki pikiran pasangan suami
istri (pasutri) ini. Sang suami, RB (17) memperkosa anak di bawah umur, DM (15)
warga Sarolangun. Mirisnya, dia dibantu NO (16), istrinya sendiri.

Informasi yang diperoleh, RB dan NO yang juga warga Sarolangun ini,
melakukan aksinya lantaran terpengaruh dengan adegan film pornografi yang
sering mereka tonton.

Kejadian ini berawal saat keduanya mengajak korban jalan-jalan, pada Kamis
(2/1) lalu. DM yang tergoda dengan rayuan kedua pasutri ini, akhirnya mau
diajak pergi.

Bukannya jalan-jalan untuk merayakan peringatan malam tahun baru 2020,
korban malah diajak ke sebuah tempat di Kecamatan Bathin VIII. Di sana lah
pasangan bejat ini beraksi.

Mereka berbagi tugas. Di mana sang istri melucuti pakaian korban, sementara
suaminya mulai memperkosa DM. Seperti adegan yang mereka lihat di film porno.

Baca Juga :  Bersih-besih Kebun, Satu Keluarga Jadi Korban Tawon

“Pemerkosaan dilakukan tepat di depan istrinya. Korban saat itu terpaksa
menuruti kemauan pelaku lantaran diancam akan dibunuh jika menolak,” terang
Kapolres Sarolangun, AKBP Deni Heryanto, Rabu (15/1).

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat ingin melarikan diri ke Jakarta
menggunakan mobil bus ALS. Namun petugas yang bergerak cepat, berhasil
mengamankan para pelaku saat berada di Kecamatan Pelawan.

“Pelaku berhasil kita amankan. Namun istri pelaku (NO, red) belum kita
lakukan penahanan lantaran dalam keadaan hamil umur 2 bulan. Namun tetap
berstatus tersangka,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal
81 ayat 1 Junto Pasal 76 d UU 35 Tahun 2014 perubahan atas UU 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun kurungan dan
maksimal 15 tahun.

Menyikapi hal tersebut, salah satu psikolog Jambi, Ridwan, angkat bicara.
Perlakukan keji tersebut didasari kebiasan dan keinginan seksual yang tinggi,
dengan kepuasan melakukan seksual bila melihat korban tersiksa. “Itu adalah
sadisme yang menimbulkan kepuasan ketika dia melakukan serangan seksual kepada
pasangannya,” kata dia.

Baca Juga :  Polres Seruyan Ringkus Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit

Dalam hal ini, keterlibatan istri juga karena pengaruh video porno.
Pasangan yang masih muda, menjadikan rasa keingintahuannya untuk mencoba dan
melakukan hal yang tak pernah dilakukan. Sehingga ketika dirinya melihat
sesuatu yang menurutnya bisa menimbulkan kepuasan tersendiri.

“Mereka melakukan eksplorasi kekerasan seksual dari apa yang dilihatnya,”
tambahnya. Kata Ridwan, eksplorasi tersebut tidak bisa timbul dari apa yang
pernah dirasakan oleh pelaku, akan tetapi eksplorasi kekerasan seksual tersebut
merupakan gairah dan gaya baru baginya untuk melakukan seksual. “Intinya mereka
tak pernah mencoba, namun akan terjadi kepuasan ketika korban merasa
kesakitan,” tandasnya. (rin/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru