29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Oknum Satpam Disporbudpar Katingan Terancam Dipecat

KASONGAN Oknum Satpam di Disporbudpar
Kabupaten Katingan berinisial TM terancam dipecat akibat perilaku tidak terpuji
yang dilakukannya. Jajaran Satpol PP Kabupaten Katingan selaku pembina seluruh
Satpam yang ditugaskan di perkantoran pemerintah mengaku kecewa.

“Kami serahkan sepenuhnya masalah ini kepada
proses hukum. Yang jelas, setelah vonis pengadilan, maka yang bersangkutan kita
berhentikan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto kepada
Kalteng Pos, ketika dihubungi lewat telepon, Jumat (10/1).

Dia juga mengungkapkan, telah melakukan sidak ke
masing-masing Kantor perangkat daerah (PD) di Kabupaten Katingan, guna
memberikan teguran langsung kepada seluruh Satpam dan meminta tidak melakukan
hal serupa seperti yang dilakukan TM.

Mantan Camat Tasik Payawan menegaskan bahwa dirinya
tidak akan memberikan toleransi, dan akan memberhentikan secara langsung oknum
Satpam yang terlibat tindak kriminalitas. “Saya juga mengingatkan, Satpam
inikan ditugaskan untuk mengamankan dan menjaga Kantor PD, sesuai dengan SK.
Artinya jangan sampai justru keluar dan keluyuran dari tempat tugas yang
seharusnya. Saya akan berikan tindakan keras sampai kepada pemberhentian. Saya
tidak main-main terhadap hal ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Terseret Korupsi, 168 ASN Belum Dipecat

Dengan adanya kejadian ini, Pimanto juga menegaskan
kepada masyarakat, untuk tidak menjadikannya kompleks perkantoran pemerintah sebagai
tempat pacaran. Apalagi dijadikan tempat berbuat maksiat atau tempat negatif
lainnya.

“Jadikan hal ini sebagai pembelajaran. Supaya
tidak menjadi korban tindak kejahatan. Jika kami temukan pada waktu patroli,
akan kami tindak tegas dan panggil orang tuanya,” ungkap pria yang belum
satu bulan diberikan amanah sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan ini.

Lalu ketika disinggung, apakah selama ini ada
pengaduan yang disampaikan terkait olah oknum Satpam nakal tersebut, mengingat
ada banyak korban yang sudah dilakukannya. Menurutnya, hingga saat ini tidak
ada pengaduan yang disampaikan. “Tidak ada pengaduan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ngaku Kasatlantas Polres Kobar, Oknum Wartawan Menipu Belasan Juta

Di tempat terpisah Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun Sianturi mengatakan, kini
TM sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan
penganiayaan. “Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara,” terangnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, TM diduga
melakukan penyerangan kepada muda-mudi yang sedang asyik pacaran di kompleks
perkantoran Pemkab Katingan. Bahkan TM berupaya mengancam dengan sebilah parang
dan berbuat asusila terhadap seorang perempuan.
(eri/uni/nto)

KASONGAN Oknum Satpam di Disporbudpar
Kabupaten Katingan berinisial TM terancam dipecat akibat perilaku tidak terpuji
yang dilakukannya. Jajaran Satpol PP Kabupaten Katingan selaku pembina seluruh
Satpam yang ditugaskan di perkantoran pemerintah mengaku kecewa.

“Kami serahkan sepenuhnya masalah ini kepada
proses hukum. Yang jelas, setelah vonis pengadilan, maka yang bersangkutan kita
berhentikan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto kepada
Kalteng Pos, ketika dihubungi lewat telepon, Jumat (10/1).

Dia juga mengungkapkan, telah melakukan sidak ke
masing-masing Kantor perangkat daerah (PD) di Kabupaten Katingan, guna
memberikan teguran langsung kepada seluruh Satpam dan meminta tidak melakukan
hal serupa seperti yang dilakukan TM.

Mantan Camat Tasik Payawan menegaskan bahwa dirinya
tidak akan memberikan toleransi, dan akan memberhentikan secara langsung oknum
Satpam yang terlibat tindak kriminalitas. “Saya juga mengingatkan, Satpam
inikan ditugaskan untuk mengamankan dan menjaga Kantor PD, sesuai dengan SK.
Artinya jangan sampai justru keluar dan keluyuran dari tempat tugas yang
seharusnya. Saya akan berikan tindakan keras sampai kepada pemberhentian. Saya
tidak main-main terhadap hal ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Terseret Korupsi, 168 ASN Belum Dipecat

Dengan adanya kejadian ini, Pimanto juga menegaskan
kepada masyarakat, untuk tidak menjadikannya kompleks perkantoran pemerintah sebagai
tempat pacaran. Apalagi dijadikan tempat berbuat maksiat atau tempat negatif
lainnya.

“Jadikan hal ini sebagai pembelajaran. Supaya
tidak menjadi korban tindak kejahatan. Jika kami temukan pada waktu patroli,
akan kami tindak tegas dan panggil orang tuanya,” ungkap pria yang belum
satu bulan diberikan amanah sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan ini.

Lalu ketika disinggung, apakah selama ini ada
pengaduan yang disampaikan terkait olah oknum Satpam nakal tersebut, mengingat
ada banyak korban yang sudah dilakukannya. Menurutnya, hingga saat ini tidak
ada pengaduan yang disampaikan. “Tidak ada pengaduan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ngaku Kasatlantas Polres Kobar, Oknum Wartawan Menipu Belasan Juta

Di tempat terpisah Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun Sianturi mengatakan, kini
TM sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan
penganiayaan. “Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara,” terangnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, TM diduga
melakukan penyerangan kepada muda-mudi yang sedang asyik pacaran di kompleks
perkantoran Pemkab Katingan. Bahkan TM berupaya mengancam dengan sebilah parang
dan berbuat asusila terhadap seorang perempuan.
(eri/uni/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru