29.7 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Bupati Ingatkan Kades Baru tentang Penggunaan Dana Desa

KASONGAN–Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan kembali
mengalokasikan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari pemerintah
pusat, untuk 154 desa se-Kabupaten Katingan.

Berkaitan dengan hal itu, seluruh
kepala desa termasuk yang baru dilantik, diingatkan Bupati Katingan Sakariyas agar
menggunakan dana desa tersebut dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan desa.
Hal ini disampaikan Sakariyas, ketika melantik kepala desa di Kecamatan
Marikit, Jumat (3/1).

Dijelaskan bupati, dalam
penggunaan anggaran yang paling penting adalah selalu berpedoman dengan
petunjuk teknis yang ada, sesuai dengan kegiatan prioritas. “Saya berharap
ini menjadi perhatian serius oleh masing-masing kepala desa,” ujarnya.

Kemudian, dia juga meminta kepada
semua kepala desa supaya memasukan dalam APBDes semua dana yang menjadi
pemasukan desa. Baik itu dari pemerintah maupun dari pendapatan lain. Begitu
juga dalam perencanaan, ujar Sakariyas, harus tepat sasaran dan dimusyawarahkan
dengan masyarakat.

Baca Juga :  Aparatur Desa Harus Melek Teknologi

“Program kegiatan harus
betul-betul mengandung manfaat, yang secara langsung menyentuh kepada
kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.

Selain itu, mengenai pelaksanaan
kegiatan, segala sesuatunya juga harus sesuai dengan petunjuk teknis. Baik itu
masalah waktu, termasuk masalah pelaporan, dan pertanggungjawabannya.
“Sebab penggunaan anggaran, akan diadakan pemeriksaan atas pelaksanaan
realisasi kegiatannya. Jangan sampai ada yang tersangkut kepada masalah
hukum,” tegasnya. (eri/ila/kpc)

KASONGAN–Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan kembali
mengalokasikan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari pemerintah
pusat, untuk 154 desa se-Kabupaten Katingan.

Berkaitan dengan hal itu, seluruh
kepala desa termasuk yang baru dilantik, diingatkan Bupati Katingan Sakariyas agar
menggunakan dana desa tersebut dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan desa.
Hal ini disampaikan Sakariyas, ketika melantik kepala desa di Kecamatan
Marikit, Jumat (3/1).

Dijelaskan bupati, dalam
penggunaan anggaran yang paling penting adalah selalu berpedoman dengan
petunjuk teknis yang ada, sesuai dengan kegiatan prioritas. “Saya berharap
ini menjadi perhatian serius oleh masing-masing kepala desa,” ujarnya.

Kemudian, dia juga meminta kepada
semua kepala desa supaya memasukan dalam APBDes semua dana yang menjadi
pemasukan desa. Baik itu dari pemerintah maupun dari pendapatan lain. Begitu
juga dalam perencanaan, ujar Sakariyas, harus tepat sasaran dan dimusyawarahkan
dengan masyarakat.

Baca Juga :  Aparatur Desa Harus Melek Teknologi

“Program kegiatan harus
betul-betul mengandung manfaat, yang secara langsung menyentuh kepada
kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.

Selain itu, mengenai pelaksanaan
kegiatan, segala sesuatunya juga harus sesuai dengan petunjuk teknis. Baik itu
masalah waktu, termasuk masalah pelaporan, dan pertanggungjawabannya.
“Sebab penggunaan anggaran, akan diadakan pemeriksaan atas pelaksanaan
realisasi kegiatannya. Jangan sampai ada yang tersangkut kepada masalah
hukum,” tegasnya. (eri/ila/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru