26.9 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Wacana Hukuman Mati Koruptor, Saut Situmorang: Cerita Lama yang Selalu

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku tak tertarik membahas isu koruptor dihukum
mati. Menurutnya, hal itu merupakan wacana lama yang tidak terealisasi.

“Sebenarnya saya enggak terlalu tertarik bahas itu,” kata Saut di Gedung
KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12).

Saut menyampaikan, hukuman mati dalam tindak pidana korupsi bukanlah barang
baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam
Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ya sebenarnya itu kan, apa namanya ya cerita lama ya yang selalu ada di
pasal 2. Tapi di pasal 2 itu kan dengan keadaan tertentu, yaitu kerugian
negara, perekonomian negara yang sedang chaos,” ucap Saut.

Terkait adanya revisi UU KPK, lanjut Saut, dirinya lebih menginginkan UU
Tipikor yang diubah, dibandingkan mengubah UU KPK. Menurut Saut, sejatinya
dalam UU Tipikor korupsi sekecil apapun termasuk melibatkan swasta antar
swasta, harus dijerat oleh penegak hukum, termasuk KPK.

Baca Juga :  Di Daerah Ini, Sekolah yang Ngotot Gelar PTM Bakal Disanksi

“Saya malah lebih tertarik bagaimana caranya kalau ada sopir truk menyogok
sopir forklift di pelabuhan juga diambil (ditangkap), gitu loh. Loh itu kan
bukan kewenagan KPK? Ya, iya makanya UU KPK-nya diganti dengan yang lebih baik,
terus kemudian UU Tipikor-nya diganti,” terang Saut.

Menurutnya, selama ini KPK hanya ditugaskan untuk mengungkap kasus korupsi
skala besar dengan kerugian negara yang besar. Padahal kata Saut, perilaku
korupsi dimulai dari sesuatu yang kecil.

“Sebenarnya yang mana yang benar, itu korupsi tidak besar kecil, tidak soal
bunuh membunuh atau hukuman mati, enggak. Tetapi Bagaimana kita bisa membawa
setiap orang yang bertanggung jawab besar atau kecil ke depan pengadilan,”
pungkas Saut.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Mukhtarudin Dukung Peningkatan SDM Pelaku UMKM di Kalte

Diketahui, hukuman mati bagi koruptor mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia,
Senin (9/12). Hal ini dimulai saat seorang anak SMKN 57 Jakarta bernama Harley
Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung
dihukum mati jika terbukti bersalah.

Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat
berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor. “Kalau masyarakat berkehendak
seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan,” tukas Jokowi. (jpc/fajar/kpc)

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku tak tertarik membahas isu koruptor dihukum
mati. Menurutnya, hal itu merupakan wacana lama yang tidak terealisasi.

“Sebenarnya saya enggak terlalu tertarik bahas itu,” kata Saut di Gedung
KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12).

Saut menyampaikan, hukuman mati dalam tindak pidana korupsi bukanlah barang
baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam
Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ya sebenarnya itu kan, apa namanya ya cerita lama ya yang selalu ada di
pasal 2. Tapi di pasal 2 itu kan dengan keadaan tertentu, yaitu kerugian
negara, perekonomian negara yang sedang chaos,” ucap Saut.

Terkait adanya revisi UU KPK, lanjut Saut, dirinya lebih menginginkan UU
Tipikor yang diubah, dibandingkan mengubah UU KPK. Menurut Saut, sejatinya
dalam UU Tipikor korupsi sekecil apapun termasuk melibatkan swasta antar
swasta, harus dijerat oleh penegak hukum, termasuk KPK.

Baca Juga :  Di Daerah Ini, Sekolah yang Ngotot Gelar PTM Bakal Disanksi

“Saya malah lebih tertarik bagaimana caranya kalau ada sopir truk menyogok
sopir forklift di pelabuhan juga diambil (ditangkap), gitu loh. Loh itu kan
bukan kewenagan KPK? Ya, iya makanya UU KPK-nya diganti dengan yang lebih baik,
terus kemudian UU Tipikor-nya diganti,” terang Saut.

Menurutnya, selama ini KPK hanya ditugaskan untuk mengungkap kasus korupsi
skala besar dengan kerugian negara yang besar. Padahal kata Saut, perilaku
korupsi dimulai dari sesuatu yang kecil.

“Sebenarnya yang mana yang benar, itu korupsi tidak besar kecil, tidak soal
bunuh membunuh atau hukuman mati, enggak. Tetapi Bagaimana kita bisa membawa
setiap orang yang bertanggung jawab besar atau kecil ke depan pengadilan,”
pungkas Saut.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Mukhtarudin Dukung Peningkatan SDM Pelaku UMKM di Kalte

Diketahui, hukuman mati bagi koruptor mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia,
Senin (9/12). Hal ini dimulai saat seorang anak SMKN 57 Jakarta bernama Harley
Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung
dihukum mati jika terbukti bersalah.

Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat
berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor. “Kalau masyarakat berkehendak
seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan,” tukas Jokowi. (jpc/fajar/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru