DPRD Palangka Raya Dorong Perda Bahasa Dayak untuk Diterapkan di Sekolah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  DPRD Kota Palangka Raya. Mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bahasa dan Budaya Daerah. Sebagai upaya melestarikan bahasa Dayak di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut menjadi salah satu dari tiga Ranperda inisiatif yang diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery. Mengatakan, regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam upaya menjaga keberlangsungan bahasa dan budaya Dayak agar tetap hidup di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.

Menurutnya, bahasa daerah merupakan bagian penting dari identitas budaya yang harus dipertahankan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kami ingin bagaimana bahasa Dayak ini, karena memang Palangka Raya adalah bumi Dayak, kita ingin membumikan bahasa Dayak itu sendiri. Bahasa itu bagian dari budaya yang harus dijaga,” katanya, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga :  Waspada Karhutla, Harus Diantisipasi Sejak Dini

Khemal menilai perkembangan teknologi dan arus globalisasi berpotensi mengurangi penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, diperlukan langkah konkret melalui regulasi agar bahasa Dayak tetap digunakan dan dikenal oleh masyarakat.

“Jangan sampai bahasa Dayak ini tergerus oleh perkembangan zaman. Kita ingin bahasa ini menjadi kebiasaan masyarakat dan tetap lestari,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Salah satu gagasan yang akan diakomodasi dalam Raperda tersebut adalah mendorong penggunaan bahasa Dayak pada hari-hari tertentu di lingkungan sekolah.

Menurut Khemal, saat ini sekolah-sekolah sudah memiliki mata pelajaran muatan lokal yang berkaitan dengan budaya daerah. Namun, keberadaan Perda dinilai akan memperkuat implementasi pelestarian bahasa Dayak dalam dunia pendidikan.

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya: Evaluasi Karhutla 2026 Harus Jadi Pijakan Kebijakan 2027

“Sekarang kan sudah ada muatan lokal di sekolah. Nah ke depan kita ingin memperkuatnya melalui Peraturan Daerah. Nanti ada satu hari tertentu di sekolah-sekolah menggunakan bahasa Dayak,” jelasnya.

Dia mengatakan, penerapan penggunaan bahasa Dayak di sekolah diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya lokal sejak usia dini.

Selain mendukung pelestarian bahasa, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat identitas Kota Palangka Raya sebagai daerah yang memiliki akar budaya Dayak yang kuat.

Khemal menegaskan, penyusunan Raperda Bahasa dan Budaya Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta karakteristik lokal yang dimiliki Kota Palangka Raya.

“Karakteristik setiap daerah berbeda-beda. Karena itu Perda yang dibuat harus sesuai kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  DPRD Kota Palangka Raya. Mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bahasa dan Budaya Daerah. Sebagai upaya melestarikan bahasa Dayak di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut menjadi salah satu dari tiga Ranperda inisiatif yang diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery. Mengatakan, regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam upaya menjaga keberlangsungan bahasa dan budaya Dayak agar tetap hidup di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, bahasa daerah merupakan bagian penting dari identitas budaya yang harus dipertahankan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kami ingin bagaimana bahasa Dayak ini, karena memang Palangka Raya adalah bumi Dayak, kita ingin membumikan bahasa Dayak itu sendiri. Bahasa itu bagian dari budaya yang harus dijaga,” katanya, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga :  Waspada Karhutla, Harus Diantisipasi Sejak Dini

Khemal menilai perkembangan teknologi dan arus globalisasi berpotensi mengurangi penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, diperlukan langkah konkret melalui regulasi agar bahasa Dayak tetap digunakan dan dikenal oleh masyarakat.

“Jangan sampai bahasa Dayak ini tergerus oleh perkembangan zaman. Kita ingin bahasa ini menjadi kebiasaan masyarakat dan tetap lestari,” ujarnya.

Salah satu gagasan yang akan diakomodasi dalam Raperda tersebut adalah mendorong penggunaan bahasa Dayak pada hari-hari tertentu di lingkungan sekolah.

Menurut Khemal, saat ini sekolah-sekolah sudah memiliki mata pelajaran muatan lokal yang berkaitan dengan budaya daerah. Namun, keberadaan Perda dinilai akan memperkuat implementasi pelestarian bahasa Dayak dalam dunia pendidikan.

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya: Evaluasi Karhutla 2026 Harus Jadi Pijakan Kebijakan 2027

“Sekarang kan sudah ada muatan lokal di sekolah. Nah ke depan kita ingin memperkuatnya melalui Peraturan Daerah. Nanti ada satu hari tertentu di sekolah-sekolah menggunakan bahasa Dayak,” jelasnya.

Dia mengatakan, penerapan penggunaan bahasa Dayak di sekolah diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya lokal sejak usia dini.

Selain mendukung pelestarian bahasa, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat identitas Kota Palangka Raya sebagai daerah yang memiliki akar budaya Dayak yang kuat.

Khemal menegaskan, penyusunan Raperda Bahasa dan Budaya Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta karakteristik lokal yang dimiliki Kota Palangka Raya.

“Karakteristik setiap daerah berbeda-beda. Karena itu Perda yang dibuat harus sesuai kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru