PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustan Saining meluruskan informasi simpang siur yang beredar di media sosial mengenai honorarium petugas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Agustan menepis narasi miring yang menyebut relawan maupun petugas pemadam darat tidak dibayar, serta menegaskan bahwa honor yang dialokasikan disalurkan secara penuh sebesar Rp150 ribu per orang tanpa potongan sepeser pun sesuai aturan yang berlaku.
Agustan menegaskan, informasi yang menyebut seolah-olah petugas posko maupun petugas pemadaman darat tidak menerima honor perlu diluruskan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dishut tetap memberikan honor kepada petugas yang menjalankan tugas dalam penanganan karhutla sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Perlu kami luruskan, tidak benar kalau dikatakan petugas posko maupun petugas pemadaman darat tidak dibayarkan honornya. Honor tetap diberikan kepada petugas yang memang melaksanakan tugas sesuai penugasan,” ujar Agustan, Rabu (30/9).
Ia juga meluruskan mengenai besaran honor yang disebut dalam informasi sebelumnya.
Menurut Agustan, honor yang diberikan bukan sebesar Rp100 ribu, melainkan Rp150 ribu per orang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besaran honor yang kami berikan adalah Rp150 ribu, bukan Rp100 ribu. Dan yang perlu kami tegaskan, honor tersebut tidak pernah dipotong sepeser pun,” tegasnya.
Agustan menyampaikan, pihaknya memahami bahwa informasi mengenai honor relawan sangat sensitif karena menyangkut penghargaan terhadap mereka yang berada di lapangan dan menghadapi langsung kondisi karhutla.
Karena itu, ia meminta agar setiap informasi mengenai pembayaran honor petugas dapat dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun di kalangan relawan.


