PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat penerapan integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta tindak lanjut Monev Benturan Kepentingan Triwulan III Tahun 2026 di Aula Kahayan Kantor Wilayah, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas kedinasan berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, membuka kegiatan secara langsung dengan didampingi Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Diana Soekowati, serta Tim Pokja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Kehadiran pimpinan dan Tim Pokja menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan upaya pencegahan dan pengendalian benturan kepentingan diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas pada masing-masing unit kerja.
Kegiatan diawali dengan paparan mengenai benturan kepentingan yang disampaikan Ketua Tim SDM, Yovie Fabianto. Paparan membahas berbagai bentuk benturan kepentingan, dampak dan faktor penyebabnya, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, ditekankan pentingnya peran pimpinan dalam memberikan pemahaman kepada pegawai guna menjaga independensi, objektivitas, dan profesionalisme.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa pengelolaan benturan kepentingan merupakan bagian penting dalam menjaga objektivitas pelaksanaan tugas di setiap unit kerja. Setiap pegawai, menurutnya, perlu memahami berbagai bentuk benturan kepentingan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari agar pencegahan dapat dilakukan sejak dini.
“Benturan kepentingan perlu dijaga agar tidak menimbulkan kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas masing-masing unit kerja. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku harus terus ditingkatkan, disertai komitmen dan konsistensi seluruh pegawai dalam menerapkannya pada setiap pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Hajrianor.
Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Diana Soekowati, menegaskan bahwa potensi benturan kepentingan tidak hanya terdapat pada Bagian Tata Usaha dan Umum, tetapi dapat muncul pada seluruh bagian, bidang, maupun divisi.
Karena itu, setiap unit kerja perlu secara berkala melakukan identifikasi terhadap potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan, pelayanan, pengadaan, pemberian rekomendasi, pengambilan keputusan, maupun kegiatan lainnya yang memiliki potensi menimbulkan benturan kepentingan.
Upaya pencegahan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi kepada pegawai, baik pada saat apel maupun dalam berbagai kegiatan kedinasan lainnya. Hasil monitoring dan evaluasi selanjutnya menjadi bahan untuk melakukan perbaikan terhadap mekanisme pengendalian yang telah berjalan agar langkah pencegahan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh unit kerja.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus mendorong terwujudnya budaya kerja yang berintegritas dengan mengedepankan objektivitas, independensi, dan profesionalisme. Penguatan pengendalian benturan kepentingan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan yang semakin transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (tim)


