Kesal Campuri Masalah Rumah Tangga, Pria di Tanah Bumbu Bacok Ketua RT Sampai Tewas

PROKALTENG.CO– Seorang pria berinisial MSP (56) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ABL (57), seorang ketua RT, di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasus tersebut dijelaskan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo dalam rilis di Polres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).

Pembunuhan terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekira pukul 20.00 Wita. Novy mengatakan, aksi tersebut dipicu rasa kesal dan dendam tersangka terhadap korban yang dinilai kerap ikut campur dalam persoalan rumah tangganya.

“Tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban karena korban dinilai kerap ikut campur dalam permasalahan pribadi atau rumah tangga tersangka,” kata Novy.

Baca Juga :  PNS Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Sawit

Sebelum korban datang, tersangka telah menyiapkan sebilah parang dan meletakkannya di halaman rumah. Saat korban datang bersama kakak tersangka dan seorang rekannya untuk membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga, tersangka mengambil parang tersebut.

“Saat korban tiba dan turun dari kendaraan, tersangka mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Bacokan mengenai bagian pipi kepala sebelah kiri, belakang leher, dan lengan kanan korban. Akibat luka tersebut, ABL meninggal dunia.

Electronic money exchangers listing

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu menemukan luka robek pada bagian belakang leher, bahu kanan, lengan kanan, serta pipi kepala sebelah kiri.

Baca Juga :  Gagal Menyalip, Pembonceng Motor Tewas Terlindas

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang jenis parang bungkul sepanjang 53 sentimeter milik tersangka, pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah papan, telepon seluler, serta pakaian milik tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan rombongannya tidak membawa senjata tajam saat mendatangi tersangka. Sementara tersangka telah menyiapkan parang sebelum kedatangan korban.

Atas perbuatannya, MSP disangkakan melanggar Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(jpg)

PROKALTENG.CO– Seorang pria berinisial MSP (56) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ABL (57), seorang ketua RT, di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasus tersebut dijelaskan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo dalam rilis di Polres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).

Pembunuhan terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekira pukul 20.00 Wita. Novy mengatakan, aksi tersebut dipicu rasa kesal dan dendam tersangka terhadap korban yang dinilai kerap ikut campur dalam persoalan rumah tangganya.

Electronic money exchangers listing

“Tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban karena korban dinilai kerap ikut campur dalam permasalahan pribadi atau rumah tangga tersangka,” kata Novy.

Baca Juga :  PNS Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Sawit

Sebelum korban datang, tersangka telah menyiapkan sebilah parang dan meletakkannya di halaman rumah. Saat korban datang bersama kakak tersangka dan seorang rekannya untuk membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga, tersangka mengambil parang tersebut.

“Saat korban tiba dan turun dari kendaraan, tersangka mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Bacokan mengenai bagian pipi kepala sebelah kiri, belakang leher, dan lengan kanan korban. Akibat luka tersebut, ABL meninggal dunia.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu menemukan luka robek pada bagian belakang leher, bahu kanan, lengan kanan, serta pipi kepala sebelah kiri.

Baca Juga :  Gagal Menyalip, Pembonceng Motor Tewas Terlindas

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang jenis parang bungkul sepanjang 53 sentimeter milik tersangka, pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah papan, telepon seluler, serta pakaian milik tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan rombongannya tidak membawa senjata tajam saat mendatangi tersangka. Sementara tersangka telah menyiapkan parang sebelum kedatangan korban.

Atas perbuatannya, MSP disangkakan melanggar Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru