25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Kemenag Tunjuk 11 Lembaga Akreditasi Penyelenggara Umrah

Kementerian Agama
(Kemenag) terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan
umrah. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki pelayanan kepada jemaah. Salah satu
upaya yang dilakukan adalah melimpahkan pelaksanaan akreditasi kepada lembaga
profesional.

Dirjen Penyelenggaraan
Haji dan Umrah Kemenag, Nizar mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk sebelas
lembaga yang nantinya berwenang mengakreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umrah (PPIU).

Adapun sebelas LA PPIU
dimaksud adalah PT Tirta Murni Sertifikasi, PT Enhaii Mandiri 186, PT Trifos
International Sertifikasi, PT Sucofindo, PT TUV Nord Indonesia, PT Intertek
Utama Services, PT Mutuagung Lestari, PT. Bureau Veritas Indonesia, PT Bhakti
Mandiri Wisata Indonesia, PT Chesna, dan PT Inti Multima Sertifikasi.

“Penunjukan lembaga
akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan. Tugas LA PPIU ini akan
mulai efektif per 1 Januari 2020. Sisa waktu yang ada, harus dimanfaatkan PPIU
untuk menyiapkan diri. Kemenag juga akan segera menyosialisasikan kewenangan
lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU,” ujar Nizar dalam keterangan
tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (26/11).

Baca Juga :  Salurkan Kredit Sindikasi, BRI Dukung Internasional World Superbike

Kepada perwakilan LA
PPIU, Nizar berpesan agar bekerja secara profesional dan amanah. Kinerja
lembaga akreditas akan terkait langsung dengan kredibilitas PPIU di mata
masyarakat.

Karena sudah ada
pelimpahan kewenangan, lanjut Nizar, ke depan Ditjen PHU bertugas memantau
pelaksanaan akreditasi oleh LA PPIU. Ditjen PHU juga akan terus melakukan
pembinaan kepada PPIU agar kualitas penyelenggaraan umrah terus meningkat.

Sementara, Direktur
Bina Umrah dan Haji Khusus Kemanag, M. Arfi Hatim menambahkan, penunjukan LA
PPIU merupakan peristiwa bersejarah karena baru kali pertama dilakukan.

Menurutnya, selama ini
proses pembinaan dan akreditasi dilakukan oleh internal Ditjen PHU. Ke depan,
proses akreditasi akan dilakuakn lembaga profesional dan diharapkan akan
berdampak pada peningkatan kualitas PPIU.

Baca Juga :  Ditegur KPK, Istana Minta Para Menteri Segera Selesaikan LHKPN

“Penunjukan LA PPIU
ini juga merupakan puncak dari serangkaian upaya Kemenag untuk memperbaiki
layanan PPIU sejak Mei 2018 atau setelah terbitnya PMA 8 Tahun 2018 yang
mengamanatkan penunjukan pihak ketiga ini,” ujarnya.

“Minggu ini juga kita
akan undang PPIU yang harus melakukan akreditasi pada tahun depan agar mereka
tahu dan bisa bersiap diri,” pungkasnya.(jpc)

 

Kementerian Agama
(Kemenag) terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan
umrah. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki pelayanan kepada jemaah. Salah satu
upaya yang dilakukan adalah melimpahkan pelaksanaan akreditasi kepada lembaga
profesional.

Dirjen Penyelenggaraan
Haji dan Umrah Kemenag, Nizar mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk sebelas
lembaga yang nantinya berwenang mengakreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umrah (PPIU).

Adapun sebelas LA PPIU
dimaksud adalah PT Tirta Murni Sertifikasi, PT Enhaii Mandiri 186, PT Trifos
International Sertifikasi, PT Sucofindo, PT TUV Nord Indonesia, PT Intertek
Utama Services, PT Mutuagung Lestari, PT. Bureau Veritas Indonesia, PT Bhakti
Mandiri Wisata Indonesia, PT Chesna, dan PT Inti Multima Sertifikasi.

“Penunjukan lembaga
akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan. Tugas LA PPIU ini akan
mulai efektif per 1 Januari 2020. Sisa waktu yang ada, harus dimanfaatkan PPIU
untuk menyiapkan diri. Kemenag juga akan segera menyosialisasikan kewenangan
lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU,” ujar Nizar dalam keterangan
tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (26/11).

Baca Juga :  Salurkan Kredit Sindikasi, BRI Dukung Internasional World Superbike

Kepada perwakilan LA
PPIU, Nizar berpesan agar bekerja secara profesional dan amanah. Kinerja
lembaga akreditas akan terkait langsung dengan kredibilitas PPIU di mata
masyarakat.

Karena sudah ada
pelimpahan kewenangan, lanjut Nizar, ke depan Ditjen PHU bertugas memantau
pelaksanaan akreditasi oleh LA PPIU. Ditjen PHU juga akan terus melakukan
pembinaan kepada PPIU agar kualitas penyelenggaraan umrah terus meningkat.

Sementara, Direktur
Bina Umrah dan Haji Khusus Kemanag, M. Arfi Hatim menambahkan, penunjukan LA
PPIU merupakan peristiwa bersejarah karena baru kali pertama dilakukan.

Menurutnya, selama ini
proses pembinaan dan akreditasi dilakukan oleh internal Ditjen PHU. Ke depan,
proses akreditasi akan dilakuakn lembaga profesional dan diharapkan akan
berdampak pada peningkatan kualitas PPIU.

Baca Juga :  Ditegur KPK, Istana Minta Para Menteri Segera Selesaikan LHKPN

“Penunjukan LA PPIU
ini juga merupakan puncak dari serangkaian upaya Kemenag untuk memperbaiki
layanan PPIU sejak Mei 2018 atau setelah terbitnya PMA 8 Tahun 2018 yang
mengamanatkan penunjukan pihak ketiga ini,” ujarnya.

“Minggu ini juga kita
akan undang PPIU yang harus melakukan akreditasi pada tahun depan agar mereka
tahu dan bisa bersiap diri,” pungkasnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru