PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugiyarto, mengingatkan seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN) secara ketat.
Kepatuhan terhadap SOP dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah kasus keracunan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Sepanjang SPPG bekerja sesuai SOP, program ini pasti berjalan baik. Namun, detail sekecil apa pun di lapangan wajib dimonitor secara saksama,” ujar Sugiyarto, Rabu (5/8).
Menurutnya, pengawasan harus mencakup seluruh rantai proses, mulai dari bahan baku diterima di dapur hingga makanan disajikan kepada penerima manfaat.
Seluruh ketentuan mengenai batas waktu pembelian, pencucian, pemotongan, hingga proses pengolahan wajib dipatuhi untuk menjaga higienitas makanan.
Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan, setiap bahan pangan memiliki batas waktu penyimpanan dan pengolahan yang berbeda. Kelalaian dalam manajemen penyimpanan berpotensi menyebabkan kerusakan makanan yang dapat membahayakan kesehatan.
“Rantai proses ini harus dicermati penuh oleh para pengelola. Kalau SOP ini diabaikan, insiden fatal seperti keracunan makanan bisa saja terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut setiap petugas dapur MBG telah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, termasuk tenaga ahli gizi yang bertanggung jawab mengawasi sirkulasi bahan makanan.
Karena itu, seluruh unsur pelaksana dituntut disiplin agar proses pengendalian mutu berjalan optimal setiap hari.
Dari sisi legislatif, Sugiyarto mengungkapkan DPRD Kalteng baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sejumlah ketentuan baru dari BGN.


