26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Modus, Sabu Disembunyikan di Bawah Keramik Tetangga

TAMIANG LAYANG –
Yuspiani alias Edo (56) berupaya melarikan diri. Warga Ampah, Kecamatan Dusun
Tengah tersebut gagal melakukan transaksi narkotika golongan I diduga sabu,
lantaran keburu ditangkap polisi, Senin (18/11) lalu.

Informasi dari
kepolisian menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.15 WIB, tepatnya
di RT 16, Tabuk Luar, Ampah Kota. Pelaku yang telah diincar polisi itu
diinformasikan masyarakat hendak melakukan transaksi narkotika.

“Ketika mau
transaksi, menunggu pembeli kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku mencoba
kabur, tapi berhasil diamankan,” kata Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy
melalui Kasatreskoba Iptu Fery Endro, Selasa (19/11).

Menurut Fery,
sebelumnya polisi melakukan pengintaian terhadap Edo. Selang beberapa saat, dia
keluar dari rumahnya dan berada di depan rumah tetangga. Setelah itu, polisi
melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 0,25 gram
yang disimpan di bawah keramik halaman rumah tetangga. “Jadi TKP di
halaman rumah sebelah kediaman pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  SUNGGUH BEJAT ! Anak di Bawah Umur Disetubuhi di Pinggir Jalan Perkebu

Kasatreskoba menegaskan, pelaku tengah dimintai
keterangan. Barang bukti yang diamankan, selain sabu, polisi ikut juga mengamankan
ponsel dan uang tunai Rp 3.335.000.(log/ens)

TAMIANG LAYANG –
Yuspiani alias Edo (56) berupaya melarikan diri. Warga Ampah, Kecamatan Dusun
Tengah tersebut gagal melakukan transaksi narkotika golongan I diduga sabu,
lantaran keburu ditangkap polisi, Senin (18/11) lalu.

Informasi dari
kepolisian menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.15 WIB, tepatnya
di RT 16, Tabuk Luar, Ampah Kota. Pelaku yang telah diincar polisi itu
diinformasikan masyarakat hendak melakukan transaksi narkotika.

“Ketika mau
transaksi, menunggu pembeli kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku mencoba
kabur, tapi berhasil diamankan,” kata Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy
melalui Kasatreskoba Iptu Fery Endro, Selasa (19/11).

Menurut Fery,
sebelumnya polisi melakukan pengintaian terhadap Edo. Selang beberapa saat, dia
keluar dari rumahnya dan berada di depan rumah tetangga. Setelah itu, polisi
melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 0,25 gram
yang disimpan di bawah keramik halaman rumah tetangga. “Jadi TKP di
halaman rumah sebelah kediaman pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  SUNGGUH BEJAT ! Anak di Bawah Umur Disetubuhi di Pinggir Jalan Perkebu

Kasatreskoba menegaskan, pelaku tengah dimintai
keterangan. Barang bukti yang diamankan, selain sabu, polisi ikut juga mengamankan
ponsel dan uang tunai Rp 3.335.000.(log/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru