JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Kementerian Keuangan akan menaikan cukai rokok elektronik atau vape mulai tahun
2020. Kenaikan cukai vape itu sejalan dengan kenaikan cukai rokok konvensional
mulai 2020.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyatakan, belum dapat memastikan besaran
tarif cukai rokok elektrik (vape) yang akan dinaikkan pada awal Januari 2020.
“Kita inline saja dengan policy
kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, yang
lain akan mengikuti pemberlakuannya pada 1 Januari 2020,†kata Heru, Sabtu
(16/11).
Heru menjelaskan, kenaikan tarif
cukai vape itu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan membatasi peredaran
karena produk tersebut dapat membahayakan kesehatan.
“Di UU Cukai, modifikasi tembakau
tradisional masuk dalam jenis tembakau. Oleh karena itu, maka dikenakan cukai
agar konsumsi dikendalikan,†ujarnya.
Heru menyebutkan, pengenaan tarif
cukai vape yang mulai diberlakukan pada 2018 adalah sebesar 57 persen. Selama
penerapan cukai vape tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah
melakukan sejumlah penindakan terhadap vape ilegal atau tidak membayar cukai.
“Jumlah penindakan selama 2019
telah mencapai 252 kasus (1.459 liter), atau meningkat dari periode 2018
sebesar 218 kasus (10.802 liter),†sebutnya.
Dari kasus-kasus itu, perkiraan
nilai barang hasil penindakan pada 2019 mencapai Rp1,78 miliar pada 2019 atau
naik dari 2018 sebesar Rp1,58 miliar.
“Kalau tidak membayar maka akan
kita kejar. Ini kebijakan tepat karena bisa mengurangi konsumsi. Kalau pada
suatu titik, vape boleh atau tidak, Bea Cukai akan menyesuaikan,†imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad
menilai, keputusan pemerintah yang terlebih dahulu diresmikan terkait kenaikan
cukai rokok yaitu sekitar 22 persen dan harga eceran sebesar 35 persen yang
mulai diterapkan pada Januari 2020 dinilai terlalu tinggi.
“Kenaikannya yang rasional
artinya tidak perlu sebesar kenaikan cukai rokok kemarin yang menurut saya
terlalu besar,†katanya.
Menruurt Tauhid, pemerintah perlu
menyesuaikan dengan beberapa hal sebelum benar-benar menentukan besaran tarif
tersebut seperti terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan biaya lain. Selain
itu, Harga Jual Eceran (HJE) dari vape tersebut juga harus bisa dikendalikan
dengan mempertimbangkan perkembangan industri.
“Iya, kenaikan harus disesuaikan
dengan perkembangan industri vape itu sendiri dan harus bisa diprediksi,â€
ujarnya.
Kendati demikian, Tauhid
menyatakan bahwa pihaknya mendukung adanya rencana pemerintah yang akan
menaikkan cukai vape mulai 2020 mendatang itu. Terlebih ia memahami, bahwa
kebijakan tersebut perlu dilakukan mengingat pemerintah harus dapat
mengendalikan penggunaan vape oleh masyarakat Indonesia yang semakin marak.
“Saya kira memang perlu dinaikkan
dalam rangka pengendalian Vape (kesehatan),†katanya. (der/fin/kpc)