Rekayasa Konstitusi Pencalonan Presiden dan Wapres Pasca Penghapusan Ambang Batas

Oleh: Gebril Daulai*

SETELAH MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (capres dan cawapres) melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Maka tugas berat kini ada di pundak DPR. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk membentuk undang-undang, DPR memiliki kewajiban untuk melakukan rekayasa konstitusional pencalonan Presiden dan Wakil Presiden melalui revisi Undang Undang Pemilu dan revisi UU Partai Politik.

Dalam rangka melakukan rekayasa konstitusional tersebut, MK telah memberikan rambu-rambu kepada pembuat undang–undang melalui pertimbangan hukumnya. Pertama; meskipun membuka ruang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres,

MK menekankan kepada pembuat undang-undang untuk mengatur agar tidak muncul capres dan cawapres dalam jumlah yang terlalu banyak karena dinilai dapat merusak hakikat pemilihan langsung. Menurut MK, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak belum tentu berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial.

Kedua; MK juga mewanti-wanti munculnya dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres yang berdampak pada terbatasnya pilihan pemilih.

Bahkan jika ada satu figur/kandidat yang tingkat popularitas dan elektabilitasnya terlalu kuat dibanding kandidat lain maka tidak tertutup kemungkinan muncul satu pasangan calon seperti dalam kasus pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Electronic money exchangers listing

Hal ini tentu akan menjadi kerumitan baru yang mesti diselesaikan secara konstitusional pula. Intinya MK ingin menegaskan agar rekayasa konstitusional tidak menghasilkan pasangan calon yang terlalu banyak tetapi juga tidak terlalu sedikit.

Jumlah Ideal Paslon

Secara teoritis tidak terdapat rumusan jumlah ideal pasangan capres dan cawapres. Justru jumlah pasangan calon efektif yang tampil dalam kontestasi sangat dipengaruhi oleh sistem Pemilu Presiden yang diadopsi suatu negara.

Menurut Nunes dan Thies (2013), pemilu Presiden yang menggunakan sistem majority run off (MRO) atau sistem dua putaran, rata-rata jumlah kandidat Presidennya lebih banyak dibanding sistem pluralitas.

Dari 329 Pemilu di 39 negara yang mereka analisis, effective number of presidential candidates atau jumlah pasangan calon efektif atau memiliki kekuatan nyata dalam sistem MRO rata-rata 2,91, sedangkan dalam sistem pluralitas rata-rata 2,55, bedanya sangat tipis hanya 0,36.

Kekhawatiran MK akan munculnya kandidat dalam jumlah yang terlalu banyak sebenarnya tidak perlu terjadi dan terkesan berlebihan. Sejak Pilpres 2004, kita telah menggunakan sistem MRO dengan syarat kemenangan yang sangat ketat.

Capres dan cawapres dapat memenangi kontestasi jika memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah secara nasional dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jadi sudah ada mekanisme yang akan menyaring/membatasi jumlah kandidat yang dapat mengikuti kontestasi pada putaran kedua.

Meski MK membuka ruang bagi semua partai politik untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres tidak otomatis akan melahirkan kandidat dalam jumlah banyak pada putaran pertama.

Baca Juga :  Kompleksitas Elektoral Pemilu 2024

Partai politik atau gabungan partai politik akan bertindak sebagai aktor rasional dalam mengusung pasangan capres dan cawapres berdasarkan popularitas dan elektabilitas paslon, kekuatan logistik dan potensi koalisi yang paling menguntungkan.

Oleh karena itu, pembuat undang-undang tidak perlu melakukan penataan aturan untuk mencegah potensi membludaknya capres dan cawapres akibat penghapusan ambang batas pencalonan Presiden.

Justru yang harus diantisipasi adalah munculnya koalisi besar yang terkonsetrasi pada satu kekuatan kandidat yang berpotensi melahirkan satu pasangan calon atau paslon tunggal. Pada titik inilah masalah muncul karena konstitusi tidak memberi ruang mekanisme pemilihan Presiden dengan satu pasangan calon seperti halnya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Oleh karena itu, muncul gagasan untuk membatasi jumlah maksimum partai politik yang dapat berkoalisi untuk mengajukan pasangan capres dan cawarpes.

Mencegah Potensi Satu Paslon

Gagasan pembatasan maksimum jumlah partai politik yang dapat berkoalisi untuk mengajukan kandidat kini menjadi perdebatan publik. Sejumlah pakar politik dan kepemiluan menilai pembuat undang-undang dapat mengatur batas maksium jumlah partai politik yang dapat berkoalisi untuk pengajuan capres dan cawapres sebagai tindak lanjut putusan MK.

Tetapi ada pula yang berpendapat bahwa skema tersebut berpotensi mengancam demokrasi karena negara dinilai tidak berhak mengatur perilaku atau preferensi partai politik dalam membangun berkoalisi.

Namun potensi munculnya satu pasangan calon perlu diantisipasi karena kasus tersebut pernah terjadi di negara lain seperti Pemilu Presiden Irlandia pada 2004. Saat itu, Presiden petahana Mary McAleese menjadi satu-satunya kandidat yang dicalonkan hingga batas waktu pendaftaran berakhir.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Yaman pada 2012. Keetika itu setelah revolusi Yaman yang menggulingkan Presiden Ali Abdullah Saleh, wakil Presiden saat itu Abdrabbuh Mansour Saleh yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Presiden menjadi satu-satunya kandidat dalam pemilu Presiden di masa transisi tersebut.

Kasus satu pasangan calon juga kerap terjadi dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU terdapat kecenderungan meningkatnya jumlah daerah dengan satu pasangan calon dalam setiap pemilihan.

Pada pilkada 2015 terdapat 3 daerah dengan satu pasangan calon (paslon), pilkada 2017 terdapat 9 daerah, pilkada 2018 meningkat menjadi 16 daerah, pilkada 2020 bertambah menjadi 25 daerah dan bertambah lagi pada pilkada 2024 menjadi 37 daerah.

UU Pemilu sebenarnya sudah punya resep menyiasati potensi munculnya satu pasangan calon dalam Pilpres. Pasal 229 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa KPU berwenang menolak pendaftaran paslon yang diajukan oleh seluruh gabungan partai politik peserta pemilu.

MK juga sudah mengunci bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan capres dan cawapres dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Baca Juga :  Ujian Parenting di Bulan Ramadan, Membangun Disiplin Tanpa Kekerasan

Dengan demikian mau tidak mau, suka atau tidak suka partai politik atau gabungan partai politik harus menyiapkan sekurang-kurangnya dua paslon dalam koalisi yang berbeda, meskipun statusnya hanya calon boneka. Ini sekaligus memaksa partai politik menjalankan salah satu fungsinya yang sangat fundamental yakni rekrutmen politik; menyiapkan kader untuk mengisi jabatan-jabatan publik baik di legislatif maupun eksekutif.

Pelembagaan Nominasi dan Kandidasi

Rekayasa konstitusional yang diperlukan sebenarnya bukan pada pentingnya membatasi potensi munculnya paslon dalam jumlah banyak atau mencegah muculnya pasangan calon tunggal. Justru yang diperlukan adalah rekayasa aturan agar pelembagaan partai politik sebagai infrasruktur utama demokrasi semakin kuat.

Selama ini penetapan capres dan cawapres menjadi urusan yang sangat elitis di tingkat dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik. Nyaris tak ada pelibatan anggota partai sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam nominasi dan kandidasi bakal capres dan cawapres. Bahkan dalam beberapa kasus, pasangan calon yang diusung partai politik berbeda dengan kehendak basis konstituennya.

Inilah sebenarnya yang menjadi pekerjaan besar pembuat undang-undang untuk merumuskan pelembagaan nominasi dan kandidasi capres dan cawapres melalui revisi UU Partai Politik, bukan sekadar revisi UU Pemilu. Partai politik mesti memberi ruang kepada anggota partai untuk terlibat dalam penentuan capres dan cawapres melalui pemilihan internal atau model lain yang lebih demokratis.

Ketentuan ini harus dimuat dalam UU Partai Politik dan penyelenggara pemilu diberi peran untuk memastikan pemilihan internal tersebut diselenggarakan secara demokratis.

Beberapa negara di dunia sudah menerapkan partisipasi anggota dan publik dalam menjaring kandidat capres dan cawapres. Amerika Serikat (AS) misalnya menggunakan model pemilihan pendahuluan dan kaukus, dilanjutkan dengan konvensi, general election dan electoral college atau pemilihan presiden melalui badan pemilih.

Di Prancis meskipun pencalonan Presiden masih terkesan elitis dan berbasis figur tetapi seringkali partai-partai melakukan konvensi dan pemilihan internal. Bahkan untuk menjadi capres tidak cukup dicalonkan oleh partai politik, tetapi harus mendapatkan sejumlah tanda tangan dukungan dari pejabat publik terpilih seperti wali kota atau anggota parlemen.

Indonesia tentu tidak mesti mengadopsi model AS maupun Prancis. Kita dapat merumuskan model sendiri sesuai kebutuhan. Prinsip utama adalah kedaulatan anggota partai politik harus dilembagakan, salah satunya dengan melibatkan mereka dalam menentukan capres dan cawapres serta calon anggota DPR dan DPRD.

Bahkan penentuan capres dan cawapres dapat diperluas dengan melibatkan partisipasi publik, misalnya setiap capres dan cawapres yang akan diusung partai politik wajib mendapat dukungan publik dengan jumlah dan sebaran tertentu. Dengan demikian, jauh sebelum hari pemilihan, setiap bakal capres dan cawapres sudah membangun interaksi dengan publik untuk mendapatkan dukungan.

*) Gebril Daulai, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mohammad Natsir, Bukittinggi

Oleh: Gebril Daulai*

SETELAH MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (capres dan cawapres) melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Maka tugas berat kini ada di pundak DPR. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk membentuk undang-undang, DPR memiliki kewajiban untuk melakukan rekayasa konstitusional pencalonan Presiden dan Wakil Presiden melalui revisi Undang Undang Pemilu dan revisi UU Partai Politik.

Electronic money exchangers listing

Dalam rangka melakukan rekayasa konstitusional tersebut, MK telah memberikan rambu-rambu kepada pembuat undang–undang melalui pertimbangan hukumnya. Pertama; meskipun membuka ruang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres,

MK menekankan kepada pembuat undang-undang untuk mengatur agar tidak muncul capres dan cawapres dalam jumlah yang terlalu banyak karena dinilai dapat merusak hakikat pemilihan langsung. Menurut MK, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak belum tentu berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial.

Kedua; MK juga mewanti-wanti munculnya dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres yang berdampak pada terbatasnya pilihan pemilih.

Bahkan jika ada satu figur/kandidat yang tingkat popularitas dan elektabilitasnya terlalu kuat dibanding kandidat lain maka tidak tertutup kemungkinan muncul satu pasangan calon seperti dalam kasus pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hal ini tentu akan menjadi kerumitan baru yang mesti diselesaikan secara konstitusional pula. Intinya MK ingin menegaskan agar rekayasa konstitusional tidak menghasilkan pasangan calon yang terlalu banyak tetapi juga tidak terlalu sedikit.

Jumlah Ideal Paslon

Secara teoritis tidak terdapat rumusan jumlah ideal pasangan capres dan cawapres. Justru jumlah pasangan calon efektif yang tampil dalam kontestasi sangat dipengaruhi oleh sistem Pemilu Presiden yang diadopsi suatu negara.

Menurut Nunes dan Thies (2013), pemilu Presiden yang menggunakan sistem majority run off (MRO) atau sistem dua putaran, rata-rata jumlah kandidat Presidennya lebih banyak dibanding sistem pluralitas.

Dari 329 Pemilu di 39 negara yang mereka analisis, effective number of presidential candidates atau jumlah pasangan calon efektif atau memiliki kekuatan nyata dalam sistem MRO rata-rata 2,91, sedangkan dalam sistem pluralitas rata-rata 2,55, bedanya sangat tipis hanya 0,36.

Kekhawatiran MK akan munculnya kandidat dalam jumlah yang terlalu banyak sebenarnya tidak perlu terjadi dan terkesan berlebihan. Sejak Pilpres 2004, kita telah menggunakan sistem MRO dengan syarat kemenangan yang sangat ketat.

Capres dan cawapres dapat memenangi kontestasi jika memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah secara nasional dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jadi sudah ada mekanisme yang akan menyaring/membatasi jumlah kandidat yang dapat mengikuti kontestasi pada putaran kedua.

Meski MK membuka ruang bagi semua partai politik untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres tidak otomatis akan melahirkan kandidat dalam jumlah banyak pada putaran pertama.

Baca Juga :  Kompleksitas Elektoral Pemilu 2024

Partai politik atau gabungan partai politik akan bertindak sebagai aktor rasional dalam mengusung pasangan capres dan cawapres berdasarkan popularitas dan elektabilitas paslon, kekuatan logistik dan potensi koalisi yang paling menguntungkan.

Oleh karena itu, pembuat undang-undang tidak perlu melakukan penataan aturan untuk mencegah potensi membludaknya capres dan cawapres akibat penghapusan ambang batas pencalonan Presiden.

Justru yang harus diantisipasi adalah munculnya koalisi besar yang terkonsetrasi pada satu kekuatan kandidat yang berpotensi melahirkan satu pasangan calon atau paslon tunggal. Pada titik inilah masalah muncul karena konstitusi tidak memberi ruang mekanisme pemilihan Presiden dengan satu pasangan calon seperti halnya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Oleh karena itu, muncul gagasan untuk membatasi jumlah maksimum partai politik yang dapat berkoalisi untuk mengajukan pasangan capres dan cawarpes.

Mencegah Potensi Satu Paslon

Gagasan pembatasan maksimum jumlah partai politik yang dapat berkoalisi untuk mengajukan kandidat kini menjadi perdebatan publik. Sejumlah pakar politik dan kepemiluan menilai pembuat undang-undang dapat mengatur batas maksium jumlah partai politik yang dapat berkoalisi untuk pengajuan capres dan cawapres sebagai tindak lanjut putusan MK.

Tetapi ada pula yang berpendapat bahwa skema tersebut berpotensi mengancam demokrasi karena negara dinilai tidak berhak mengatur perilaku atau preferensi partai politik dalam membangun berkoalisi.

Namun potensi munculnya satu pasangan calon perlu diantisipasi karena kasus tersebut pernah terjadi di negara lain seperti Pemilu Presiden Irlandia pada 2004. Saat itu, Presiden petahana Mary McAleese menjadi satu-satunya kandidat yang dicalonkan hingga batas waktu pendaftaran berakhir.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Yaman pada 2012. Keetika itu setelah revolusi Yaman yang menggulingkan Presiden Ali Abdullah Saleh, wakil Presiden saat itu Abdrabbuh Mansour Saleh yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Presiden menjadi satu-satunya kandidat dalam pemilu Presiden di masa transisi tersebut.

Kasus satu pasangan calon juga kerap terjadi dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU terdapat kecenderungan meningkatnya jumlah daerah dengan satu pasangan calon dalam setiap pemilihan.

Pada pilkada 2015 terdapat 3 daerah dengan satu pasangan calon (paslon), pilkada 2017 terdapat 9 daerah, pilkada 2018 meningkat menjadi 16 daerah, pilkada 2020 bertambah menjadi 25 daerah dan bertambah lagi pada pilkada 2024 menjadi 37 daerah.

UU Pemilu sebenarnya sudah punya resep menyiasati potensi munculnya satu pasangan calon dalam Pilpres. Pasal 229 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa KPU berwenang menolak pendaftaran paslon yang diajukan oleh seluruh gabungan partai politik peserta pemilu.

MK juga sudah mengunci bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan capres dan cawapres dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Baca Juga :  Ujian Parenting di Bulan Ramadan, Membangun Disiplin Tanpa Kekerasan

Dengan demikian mau tidak mau, suka atau tidak suka partai politik atau gabungan partai politik harus menyiapkan sekurang-kurangnya dua paslon dalam koalisi yang berbeda, meskipun statusnya hanya calon boneka. Ini sekaligus memaksa partai politik menjalankan salah satu fungsinya yang sangat fundamental yakni rekrutmen politik; menyiapkan kader untuk mengisi jabatan-jabatan publik baik di legislatif maupun eksekutif.

Pelembagaan Nominasi dan Kandidasi

Rekayasa konstitusional yang diperlukan sebenarnya bukan pada pentingnya membatasi potensi munculnya paslon dalam jumlah banyak atau mencegah muculnya pasangan calon tunggal. Justru yang diperlukan adalah rekayasa aturan agar pelembagaan partai politik sebagai infrasruktur utama demokrasi semakin kuat.

Selama ini penetapan capres dan cawapres menjadi urusan yang sangat elitis di tingkat dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik. Nyaris tak ada pelibatan anggota partai sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam nominasi dan kandidasi bakal capres dan cawapres. Bahkan dalam beberapa kasus, pasangan calon yang diusung partai politik berbeda dengan kehendak basis konstituennya.

Inilah sebenarnya yang menjadi pekerjaan besar pembuat undang-undang untuk merumuskan pelembagaan nominasi dan kandidasi capres dan cawapres melalui revisi UU Partai Politik, bukan sekadar revisi UU Pemilu. Partai politik mesti memberi ruang kepada anggota partai untuk terlibat dalam penentuan capres dan cawapres melalui pemilihan internal atau model lain yang lebih demokratis.

Ketentuan ini harus dimuat dalam UU Partai Politik dan penyelenggara pemilu diberi peran untuk memastikan pemilihan internal tersebut diselenggarakan secara demokratis.

Beberapa negara di dunia sudah menerapkan partisipasi anggota dan publik dalam menjaring kandidat capres dan cawapres. Amerika Serikat (AS) misalnya menggunakan model pemilihan pendahuluan dan kaukus, dilanjutkan dengan konvensi, general election dan electoral college atau pemilihan presiden melalui badan pemilih.

Di Prancis meskipun pencalonan Presiden masih terkesan elitis dan berbasis figur tetapi seringkali partai-partai melakukan konvensi dan pemilihan internal. Bahkan untuk menjadi capres tidak cukup dicalonkan oleh partai politik, tetapi harus mendapatkan sejumlah tanda tangan dukungan dari pejabat publik terpilih seperti wali kota atau anggota parlemen.

Indonesia tentu tidak mesti mengadopsi model AS maupun Prancis. Kita dapat merumuskan model sendiri sesuai kebutuhan. Prinsip utama adalah kedaulatan anggota partai politik harus dilembagakan, salah satunya dengan melibatkan mereka dalam menentukan capres dan cawapres serta calon anggota DPR dan DPRD.

Bahkan penentuan capres dan cawapres dapat diperluas dengan melibatkan partisipasi publik, misalnya setiap capres dan cawapres yang akan diusung partai politik wajib mendapat dukungan publik dengan jumlah dan sebaran tertentu. Dengan demikian, jauh sebelum hari pemilihan, setiap bakal capres dan cawapres sudah membangun interaksi dengan publik untuk mendapatkan dukungan.

*) Gebril Daulai, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mohammad Natsir, Bukittinggi

Terpopuler

Artikel Terbaru